PENYESALAN PEMERINTAH INDONESIA ATAS PEMBERIAN GRASI CORBY TERHADAP PEMERINTAH AUSTRALIA. Keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan grasi berupa pengurangan lima tahun hukuman penjara kepada terpidana kasus narkotika, Schapelle Corby, disesalkan. Pasalnya, tidak jelas timbal balik apa yang didapat Indonesia dari pemberian grasi itu.
Hal itu dikatakan Wakil ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Nasir Djamil, melalui pesan singkat, Rabu (23/5/2012). Presiden sudah menyetujui pemberian grasi untuk Corby.
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan, Pemerintah Indonesia berharap pemberian grasi ini memberikan pesan kepada Pemerintah Australia agar melakukan hal serupa terhadap tahanan asal Indonesia. "Khususnya anak di bawah umur yang cukup banyak berada di dalam tahanan Australia Utara karena terlibat sebagai anak buah kapal dalam kasus trafficking. Semoga ini mendapat perhatian dan dapat dilepaskan sehingga mereka bisa bergabung dengan keluarganya," kata Amir. Corby diputuskan bersalah atas tuduhan kepemilikan 4,2 kg ganja dan divonis 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 27 Mei 2005 silam.
Nasir mengatakan, permasalahannya adalah Pemerintah Australia belum menjanjikan apa pun terkait kompensasi pemberian grasi itu. "Belum ada kejelasan kompensasi hukuman kok sudah diputuskan? Harusnya sudah ada komunikasi intensif dengan pihak Australia sehingga keinginan adanya timbal balik memang akan terjadi," kata dia. Nasir mengaku khawatir jika Pemerintah Australia mengabaikan pemberian grasi terhadap Corby. Meski demikian, politisi Partai Keadilan Sejahtera itu tetap menghormati keputusan itu lantaran hak Presiden.
"Harapan kita Pemerintah Australia dapat memenuhi harapan kita dengan membebaskan tahanan Indonesia. Ke depan, seharusnya pemerintah tidak begitu saja mengeluarkan grasi untuk terpidana warga negara asing tanpa ada kejelasan kompensasi dari asal negaranya," kata Nasir.
PENYESALAN PEMERINTAH INDONESIA ATAS PEMBERIAN GRASI CORBY TERHADAP PEMERINTAH AUSTRALIA, Australia Bantah Adanya Perjanjian Soal Grasi Corby, Pengacara Corby Apresiasi Presiden SBY, Grasi Corby atas Pertimbangan Hukum, Corby Tetap Kena Denda Rp 100 Juta
Hal itu dikatakan Wakil ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Nasir Djamil, melalui pesan singkat, Rabu (23/5/2012). Presiden sudah menyetujui pemberian grasi untuk Corby.
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan, Pemerintah Indonesia berharap pemberian grasi ini memberikan pesan kepada Pemerintah Australia agar melakukan hal serupa terhadap tahanan asal Indonesia. "Khususnya anak di bawah umur yang cukup banyak berada di dalam tahanan Australia Utara karena terlibat sebagai anak buah kapal dalam kasus trafficking. Semoga ini mendapat perhatian dan dapat dilepaskan sehingga mereka bisa bergabung dengan keluarganya," kata Amir. Corby diputuskan bersalah atas tuduhan kepemilikan 4,2 kg ganja dan divonis 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 27 Mei 2005 silam.
Nasir mengatakan, permasalahannya adalah Pemerintah Australia belum menjanjikan apa pun terkait kompensasi pemberian grasi itu. "Belum ada kejelasan kompensasi hukuman kok sudah diputuskan? Harusnya sudah ada komunikasi intensif dengan pihak Australia sehingga keinginan adanya timbal balik memang akan terjadi," kata dia. Nasir mengaku khawatir jika Pemerintah Australia mengabaikan pemberian grasi terhadap Corby. Meski demikian, politisi Partai Keadilan Sejahtera itu tetap menghormati keputusan itu lantaran hak Presiden.
"Harapan kita Pemerintah Australia dapat memenuhi harapan kita dengan membebaskan tahanan Indonesia. Ke depan, seharusnya pemerintah tidak begitu saja mengeluarkan grasi untuk terpidana warga negara asing tanpa ada kejelasan kompensasi dari asal negaranya," kata Nasir.
PENYESALAN PEMERINTAH INDONESIA ATAS PEMBERIAN GRASI CORBY TERHADAP PEMERINTAH AUSTRALIA, Australia Bantah Adanya Perjanjian Soal Grasi Corby, Pengacara Corby Apresiasi Presiden SBY, Grasi Corby atas Pertimbangan Hukum, Corby Tetap Kena Denda Rp 100 Juta
Link Artikel: http://beritainfosehat.blogspot.com/2012/05/penyesalan-pemerintah-indonesia-atas.html
Rating Artikel: 100% based on 9999 ratings. 99 user reviews.
Rating Artikel: 100% based on 9999 ratings. 99 user reviews.
No comments:
Post a Comment