PROGRAM 'MMM INDONESIA' TIDAK MEMILIKI IZIN 2014 Alasan OJK Tidak Mengatur Program MMM Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan program "Manusia Membantu Manusia (MMM) Indonesia” bukan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang melakukan kegiatan usaha di sektor keuangan sebagaimana diatur dan diawasi OJK. Program itu pun tidak mendapatkan izin usaha dari OJK.
Seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, Kamis 14 Agustus 2014, OJK mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran pihaknya, diperoleh informasi bahwa program MMM merupakan suatu social financial networking dan bukan termasuk cakupan investasi karena tidak ada underlying investasinya.
Berkaitan dengan adanya penawaran investasi dari program MMM ini, semakin banyak masyarakat yang menyampaikan pertanyaan ke Layanan Konsumen OJK (500-655) dan meminta kejelasan apakah program MMM Indonesia tersebut telah mendapatkan izin usaha dari OJK.
Dari data Layanan Konsumen OJK sampai dengan tanggal 8 Agustus 2014, terdapat 117 pertanyaan dan 28 laporan terkait program MMM Indonesia.
Adapun pertanyaan yang paling banyak disampaikan adalah mengenai aspek legalitasnya dan apakah program MMM diawasi oleh OJK.
Dalam hal menerima tawaran investasi atau produk/layanan jasa keuangan lainnya, OJK sangat mengharapkan, agar masyarakat dapat memeriksanya secara seksama dan harus memahami aspek legalitas, manfaat, risiko, serta mekanismenya.
Masyarakat harus waspada terhadap ciri-ciri tawaran investasi atau produk/layanan jasa keuangan yang tidak jelas, seperti menjanjikan imbal hasil yang sangat tinggi (imbal hasil yang tidak masuk akal jika dibandingkan dengan imbal hasil produk keuangan lainnya), tidak jelas regulator atau pengawasnya, serta tidak jelas informasi izin usaha dan tanda terdaftar atas produk dan layanannya.
Telepon Aduan
Terkait dengan pertanyaan atau laporan yang berkaitan dengan suatu tawaran investasi, masyarakat dapat menyampaikannya ke Layanan Konsumen OJK (Layanan 500-655).
Atau masyarakat bisa ke Satuan Tugas Waspada Investasi, yang memiliki kewenangan untuk menangani dan menganalisis laporan dugaan tindakan melawan hukum di bidang pengelolaan investasi.
Seperti diketahui sesuai amanat pada UU Otoritas Jasa Keuangan, OJK memiliki kewenangan, tugas, dan fungsi untuk mengatur, mengawasi, dan melindungi industri keuangan di Indonesia yang terdiri dari sektor perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non bank.
Berdasarkan hal tersebut, maka OJK mengawasi seluruh LJK yang melakukan kegiatan usaha di ketiga sektor keuangan tersebut diatas. Termasuk dalam hal ini adalah pemberian izin usaha kepada LJK.

Link Artikel: https://beritainfosehat.blogspot.com/2014/08/program-mmm-indonesia-tidak-memiliki.html
Rating Artikel: 100% based on 9999 ratings. 99 user reviews.
Rating Artikel: 100% based on 9999 ratings. 99 user reviews.
No comments:
Post a Comment