YOUTUBE PELAKU MUTILASI CIKAMPEK DENGAN KORBAN BELUM MENIKAH Hubungan Asmara Pelaku Mutilasi Cikapek Dengan Tini. Tersangka kasus mutilasi keji, Benget Situmorang (36) dan Tini sudah diperiksa polisi selama hampir 9 jam. Dalam pemeriksaan, Benget mengaku tidak pernah menikah dengan korban.
"Benget dan dia (Darna) kumpul kebo sejak 2005. Tidak ada pernikahan sama sekali. Nikah resmi apalagi. Nikah siri aja nggak," ujar kuasa hukum Benget, Djarot Widodo di Polres Jakarta Timur, Jalan Jatinegara Barat, Jakarta, Jumat (8/3/2013).
Sebelumnya, polisi sempat memperbolehkan wartawan mewawancarai Benget. Namun, kemudian Kapolres Jaktim melarangnya karena dikhawatirkan akan mengganggu proses penyelidikan.
"Jadi, saya mohon maaf, Benget tidak bisa diwawancarai dulu," ujar Djarot menyampaikan pesan kepada wartawan.
Benget juga masih memberi pengakuan yang sama kepada polisi terkait alasan dirinya tega membunuh dan memutilasi Darna. "Alasannya yang jelas, merasa sakit hati dikhianati oleh almarhum. Menurut keterangan klien saya (Benget), dia pernah melihat si perempuan (Darna) dengan laki-laki lain," lanjutnya.
Benget sudah ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan sadis atas Darna Sri Astuti, yang sebelumnya disebut sebagai istrinya. Bukan hanya membunuh, Benget memutilasi jasad Darna menjadi beberapa bagian dan membuangnya di tol Cawang, Jakarta Timur. Dalam aksinya, Benget dibantu Tini.
Dalam pemeriksaannya hari ini, pelaku mutilasi, Benget Situmorang (36) membantah punya hubungan asmara dengan tersangka Tini. Benget mengaku Tini adalah pembantunya.
"Pengakuan di BAP versi Tini dan Benget, keduanya ini tidak mengakui ada affair. Tini itu tinggal sebagai pembantu," ujar kuasa hukum Benget, Djarot Widodo di Polres Jakarta Timur, Jalan Jatinegara Barat, Jakarta, Jumat (8/3/2013).
Meski begitu, Banget dan Tini mengaku tinggal bertiga di dalam satu kamar. "Satu kamar mereka bertiga," lanjutnya.
Sebelumnya, Banget juga mengaku tidak ada hubungan pernikahan antara dirinya dengan Darna. Keduanya telah tinggal seatap sejak tahun 2005. Pria kurus berkumis ini mengaku tega melakukan pembunuhan dan mutilasi karena cemburu.
Atas tindakan kejahatan ini, tersangka Benget dikenai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan kurungan 20 tahun sampai hukuman mati. Sedangkan Tini dikenakan pasal 351 KUHP jo pasal 555 KUHP, pasal 56 KUHP jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman sepertiga dari hukuman pelaku utama.
"Benget dan dia (Darna) kumpul kebo sejak 2005. Tidak ada pernikahan sama sekali. Nikah resmi apalagi. Nikah siri aja nggak," ujar kuasa hukum Benget, Djarot Widodo di Polres Jakarta Timur, Jalan Jatinegara Barat, Jakarta, Jumat (8/3/2013).
Sebelumnya, polisi sempat memperbolehkan wartawan mewawancarai Benget. Namun, kemudian Kapolres Jaktim melarangnya karena dikhawatirkan akan mengganggu proses penyelidikan.
"Jadi, saya mohon maaf, Benget tidak bisa diwawancarai dulu," ujar Djarot menyampaikan pesan kepada wartawan.
Benget juga masih memberi pengakuan yang sama kepada polisi terkait alasan dirinya tega membunuh dan memutilasi Darna. "Alasannya yang jelas, merasa sakit hati dikhianati oleh almarhum. Menurut keterangan klien saya (Benget), dia pernah melihat si perempuan (Darna) dengan laki-laki lain," lanjutnya.
Benget sudah ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan sadis atas Darna Sri Astuti, yang sebelumnya disebut sebagai istrinya. Bukan hanya membunuh, Benget memutilasi jasad Darna menjadi beberapa bagian dan membuangnya di tol Cawang, Jakarta Timur. Dalam aksinya, Benget dibantu Tini.
Dalam pemeriksaannya hari ini, pelaku mutilasi, Benget Situmorang (36) membantah punya hubungan asmara dengan tersangka Tini. Benget mengaku Tini adalah pembantunya.
"Pengakuan di BAP versi Tini dan Benget, keduanya ini tidak mengakui ada affair. Tini itu tinggal sebagai pembantu," ujar kuasa hukum Benget, Djarot Widodo di Polres Jakarta Timur, Jalan Jatinegara Barat, Jakarta, Jumat (8/3/2013).
Meski begitu, Banget dan Tini mengaku tinggal bertiga di dalam satu kamar. "Satu kamar mereka bertiga," lanjutnya.
Sebelumnya, Banget juga mengaku tidak ada hubungan pernikahan antara dirinya dengan Darna. Keduanya telah tinggal seatap sejak tahun 2005. Pria kurus berkumis ini mengaku tega melakukan pembunuhan dan mutilasi karena cemburu.
Atas tindakan kejahatan ini, tersangka Benget dikenai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan kurungan 20 tahun sampai hukuman mati. Sedangkan Tini dikenakan pasal 351 KUHP jo pasal 555 KUHP, pasal 56 KUHP jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman sepertiga dari hukuman pelaku utama.
Link Artikel: http://beritainfosehat.blogspot.com/2013/03/youtube-pelaku-mutilasi-cikampek-dengan.html
Rating Artikel: 100% based on 9999 ratings. 99 user reviews.
Rating Artikel: 100% based on 9999 ratings. 99 user reviews.
No comments:
Post a Comment