[VIDEO] VICA NATALIA HAKIM CANTIK DIPECAT Kronologis Vica Natalia Hakim Jombang Di Pecat Melanggar Kode Etik. Vica Natalia, Hakim Pengadilan Negeri Jombang Jawa Timur, mengaku menerima putusan majelis kehormatan hakim (MKH) yang memberhentikan dirinya dengan hormat atas perkara pelanggaran kode etik dan perilaku hakim terhadap dirinya.
Vonis tersebut diberikan karena Vica dinilai terbukti melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Tahun 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan Peraturan Bersama (PB) MA dan KY Tahun 2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH gara-gara berselingkuh dengan seorang hakim dan advokat.
“Menyatakan hakim terlapor terbukti melanggar SKB KEPPH dan PB Panduan Penegakan KEPPH dan menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” ujar ketua MKH, Suwardi, saat membacakan keputusan MKH di ruang Wirjono Prodjodikoro, MA, Rabu (6/11/2013).
Saat memberikan pembelaannya, Vica membantah telah melakukan perselingkuhan / perzinahan apalagi tertangkap tangan bermesraan dengan laki-laki yakni berfoto mesra dengan hakim Agung Wijaksono, dan melakukan percakapan sex melalui BlackBerry Messenger.
Walau demikian, Vica mengakui menerima beberapa kali kunjungan tamu bernama Gali Dewangga yang berprofesi sebagai advokat. Pertemuan tersebut terjadi di rumahnya dan berakhir hingga larut malam yakni pukul 24.00. Vica sendiri tinggal sendirian di rumah tersebut.
Perempuan berjilbab tersebut mengaku pergi ke Bali saat hari kerja pada 31 Januari hingga 1 Februari 2013 tanpa izin ketua PN Jombang. Saat bersamaan, Dewangga juga berangkat ke Bali.
"Hakim terlapor juga bertemu hakim Agung Wijaksono malam hari pada Oktober 2009 di lobby Hotel Borobudur Jakarta dan sempat berfoto bersama. Tetapi, hakim terlapor menyangkal surat tulisan tangan yang dikirimkan ke Dewangga memuat kalimat ‘i love you’," kata anggota MKH, Yulius.
Atas keterangan tersebut, hakim Vica terbukti beberapa kali menerima Gali Dewangga di rumahnya pada malam hari, bertemu di Bali pada jam kerja tanpa izin atasan, menulis surat cinta, bertemu Agung Wijaksono di Hotel Borobudur dan berfoto bersama yang tak sepantasnya dilakukan keduanya karena keduanya sudah berumah tangga.
Atas dasar itu, menurut Majelis hakim terlapor terbukti melanggar SKB Tahun 2009 tentang KEPPH huruf c butir 3.1 ayat (1), butir 5.1 ayat (1) jo Pasal 9 ayat (4a), Pasal 11 ayat (3a) Peraturan Bersama MA dan KY Tahun 2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH. Ketentuan itu mewajibkan hakim menghindari dan harus berperilaku tidak tercela, hakim wajib menjaga kewibawaan dan martabat lembaga peradilan dan profesi.
"Hal-hal yang disampaikan hakim terlapor tidak dapat mematahkan kesimpulan dan rekomendasi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat oleh Tim Pemeriksa Bawas MA, pembelaan dirinya harus ditolak," kata dia.
Sekedar informasi anggota MKH adalah Yulius (hakim agung), Sofyan Sitompul (hakim agung), Imam Anshori Saleh (Komisioner KY), Taufiqurahman Syahuri (Komisioner KY), Eman Suparman (Komisioner KY), dan Jaja Ahmad Jayus (Komisioner KY).
"Saya menerima putusan daripada MKH yang baru saja dijatuhkan pada diri saya tapi dasar-dasar dari atau pertimbangan hukum yang ada di dalam isi substansi isi tersebut ada beberapa poin yang tidak bisa saya terima," ujar hakim Vica saat memberikan keterangan pers di Komnas Perempuan didampingi pengacaranya Agung Widodo, Jakarta, Rabu (6/11/2013).
Poin-poin keberatan Vica antara lain: Pertama, putusan yang menyebutkan adanya percintaan hubungan khusus atau dibilang berpacaran atau hubungan tertangkap tangan dalam perselingkuhan.
Vica menolak keras disebutkan berselingkuh apalagi tertangkap tangan karena menurut dia dia adalah ibu dari tiga orang anak perempuan yang selama dimata anak-anak dia tidak pernah membuat anak-anak dia menilai dirinya tercela.
"Tuduhan yang diberikan terkait perselingkuhan telah ditolak oleh klien kami karena perselingkuhan masih dalam proses penyidikan di Polda Jawa Timur, yang sebelumnya sudah kita sampaikan ke Polda. Kasus perzinahan merupakan dasar laporan ini kita bantah secara tegas, dan tentu kita pahami juga terkait kasus perselingkuhan harus sesuai aturan tertangkap tangan, ini tidak terjadi seperti itu. Ini agak dipaksakan sehingga jadi sumir kalau dianggap perselingkuhan atau perzinahan," tambah kuasa hukum Vica, Agung Widodo.
Kedua, Vica membantah melakukan foto mesra dengan seorang pengacara bernama Galih Dewangga di rumahnya. Menurutnya, saat itu Galih sudah meninggalkan rumah Vica. Namun di perjalanan keluar rumah, Galih berpapasan dengan mertua Vica.
Oleh mertua Vica, Galih kemudian dipaksa balik disuruh ke rumah Vica atas sepengetahuan RT dan satpam. Vica mengaku saat itu dipaksa berfoto bersama dengan Galih.
Ketiga, kedatangan Galih ke rumah Vica untuk urusan jual beli mobil. "Maksud kedatangannya dalam hal jual beli mobil karena klien kami tidak ada kendaraan dan minta bantuan GD untuk jual beli mobil," tambah Agung.
Keempat, Vica juga membantah berfoto mesra dengan hakim yang bernama Agung Wicaksono di Hotel Borobudur Jakarta. Menurut dia foto tersebut adalah hasil rekayasa. Namun, Vica kembali memuat pernyataan jika itu hanyalah foto biasa tanpa ada sentuhan.
"Foto saya bersama AW (Agung Wicaksono) bukan foto yang mesra. Tidak ada sentuhan fisik," kata Vica.
Kelima, Vica membantah pergi ke Bali bersama Galih Dewangga ke Bali. "Saya tidak bisa berkomentar banyak, tapi saya tidak ke Bali bersama GD. Bertemu di sana bertepatan, tidak ada rencana. Saya ke Bali karena kegiatan sendiri. Saat itu ketemu di Bandara," ujar wanita berjilbab itu.
Vica sendiri merupakan istri dari seorang pendeta bernama Hisar Raja Parlindungan Siringo-ringo.
Vica menulis puisi tanpa judul pada Kamis (26/9) kemarin yang berisi kegetiran hidup yang ia alamai. Berikut bunyi puisi tersebut yang ditulis lewat perangkat seluler miliknya:
.. detik detik ..
kalian bisa bunuh tubuhku..
bisa bunuh karakterku..
bisa bunuh masa depanku dan rengut tiga anakku dari hidup ini..
namun...
kalian tak bisa membunuh keimananku akan Islam...
kalian tak bisa membunuh jiwaku...
karena inti jiwaku bebas merdeka tuk memilih.....
tak ada sesuatu apapun dan penguasa manapun yang dapat mengintervensinya..
"Fa inna ma'al usri yusra, inna ma'al usri yusra, fa idza faranghta fanshab, wa ila rabbika farghab"
Kepada siapa puisi ini ditujukan? Hanya Vica yang tahu. Namun puisi ini ditulis sehari setelah Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) mengumumkan Vica akan diadili di pengadilan etik atas dugaan asusila.
"Kasusnya dilatarbelakangi kasus asusila," ujar jubir KY, Asep Rahmat Fajar.
Hakim Vica Mengaku Tidak Dinafkahi Secara Lahiriah
Vica Natalia, Hakim Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, mengaku sedih dipisahkan dari ketiga buah hatinya. Vica protes haknya sebagai ibu dihilangkan dan anak-anaknya didoktrin bahwa Vica adalah perempuan yang berselingkuh.
"Perlu saya tegaskan bahwa saya sebagai seorang ibu tiga anak tidak memiliki hak saya sebagai ibu karena saya sudah dipisahkan dengan anak-anak saya, dan anak-anak saya didoktrin untuk tidak bertemu saya," ujar Vica dengan mata berkaca-kaca saat memberikan keterangan pers di Komnas Perempuan, didampingi kuasa hukumnya, Jakarta, Rabu (6/11/2013).
Vica juga sangat prihatin dengan kondisi kejiwaan anak-anaknya karena sudah disertakan dalam permasalah ini tersebut.
"Apapun yang disiarkan media massa itu dibaca oleh anak saya karena anak saya sudah mengerti masalah ini. Kalau saya tidak meluruskan kejadian ini anak saya akan anggap saya adalah ibu yang tidak bertanggung jawab, seorang ibu yang tidak punya moril. Saya berjuang di sini demi anak-anak saya," ungkap perempuan berjilbab itu.
Vica menambahkan selama 15 tahun menikah dengan Pdt Hisar Raja Parlindungan Siringo-ringo, dia mengaku tidak pernah dibiayai oleh suaminya. Vica pun mengaku telah membuktikan rekeningnya yang selalu ditransfer untuk anak-anaknya.
Vica pun mengaku kecewa itu tidak menjadi bahan pertimbangan majelis kehormatan hakim (MKH) yang memutuskan memberhentikan dirinya dengan hormat dan uang pensiun.
"Selama 15 tahun pernikahan saya, saya tidak pernah dibiayai suami saya secara lahiriah. Tapi hal-hal tersebut tidak dipertimbangkan dalam putusan itu. Hati saya sakit karena hak-hak saya sebagai seorang ibu ditelantarkan. Suami saya berprofesi sebagai pendeta yang tidak memiliki penghasilan tetap," kata Vica yang memiliki anak berusia 14, 13 dan 10 tahun itu.
Rating Artikel: 100% based on 9999 ratings. 99 user reviews.
No comments:
Post a Comment