Info Dunia Kehidupan Artis dan Tips Kesehatan Terbaru 2015

ATURAN KEPEMILIKAN SAHAM BANK 2013 BI Mengeluarkan Aturan Pembatasan Kepemilikan Saham

Cara Cepat Hamil Alami Rahasia Dokter

ATURAN KEPEMILIKAN SAHAM BANK 2013 BI Mengeluarkan Aturan Pembatasan Kepemilikan Saham. Bank Indonesia kembali mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan kepemilikan saham perbankan. Aturan ini untuk membuat struktur kepemilikan saham lebih baik dan dapat dikontrol berbagai pihak."Surat edaran ini kami keluarkan untuk melengkapi peraturan BI guna pembatasan kepemilikan saham, yang sebenarnya peraturan tersebut sudah cukup detail," kata Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia, Irwan Lubis, di Jakarta, Rabu malam 20 Maret 2013.

Ia menjelaskan, surat edaran itu mengatur ambang batas kepemilikan saham. BI membagi konstruksi kepemilikan bank berdasarkan tiga hubungan, yaitu lembaga keuangan, lembaga hukum nonkeuangan, dan individu.Untuk lembaga keuangan maksimal 40 persen, lembaga hukum nonkeuangan maksimal 30 persen, dan kepemilikan saham individu sebesar 20 persen.Irwan memaparkan, saat ini, dari 120 bank di Indonesia, sekitar 30 persen bank melanggar ketentuan tersebut, karena porsi kepemilikan saham masih di atas ambang batas.

Bank Indonesia, dia melanjutkan, akan melakukan general check-up setiap bank untuk melihat kondisi peringkat, tingkat kesehatan, danGood Corporate Governance (GCG)."Setelah 31 Desember 2013, jika ada individu memiliki porsi saham lebih dari 40 persen di sebuah bank, wajib divestasi," katanya.Sekadar informasi, sejak 6 Maret 2013, Bank Indonesia telah memberlakukan aturan mengenai kepemilikan saham bank umum.

Aturan ini dikemas dalam sebuah Surat Edaran BI No. 15/4/DPNP yang merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya PBI No. 14/8/PBI/2012 tanggal 13 Juli 2012 tentang Kepemilikan Saham Bank UmumDalam surat edaran tersebut tercantum mengenai persyaratan khusus bagi asing untuk bisa memiliki saham lebih dari 40 persen pada sebuah bank umum.

Syarat-syarat tersebut yaitu harus terdapat penilaian Tingkat Kesehatan (TKS), Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) sesuai profil risiko dan modal inti (tier 1) menggunakan posisi penilaian dalam satu tahun terakhir. Persetujuan untuk memiliki saham ini awalnya harus sebesar 40 persen. Lalu, setelah itu bisa ditingkatkan lagi sahamnya. Tapi, untuk meningkatkan lagi sahamnya itu, sebelumnya harus memiliki penilaian TKS dan Good Corporate Governance selama tiga periode berturut-turut.

Dalam aturan ini juga dijelaskan mengenai calon pemegang saham berupa lembaga keuangan asing yang akan memiliki saham bank lebih dari 40 persen, wajib mendapatkan rekomendasi dari otoritas pengawasan dari negara asal.


Cara Cepat Hamil Alami Rahasia Dokter

Like dan share ya sobat...
Link Artikel: http://beritainfosehat.blogspot.com/2013/03/aturan-kepemilikan-saham-bank-2013-bi.html
Rating Artikel: 100% based on 9999 ratings. 99 user reviews.

ATURAN KEPEMILIKAN SAHAM BANK 2013 BI Mengeluarkan Aturan Pembatasan Kepemilikan Saham

Posted by Berita Info Sehat, Published at 8:17 PM and have 0 comments
Comments :

No comments:

Post a Comment