FOTO KRONOLOGIS KEBAKARAN DI RUANG HAKIM Jago Merah Melanda Gedung MA Jakarta 2013. Kebakaran yang melanda gedung Mahkamah Agung (MA) melahap dua ruang hakim agung Soltony Mohdally dan Hamdan. Si jago merah tersebut nyaris membakar ruang bekas hakim agung Ahmad Yamani. Adapun Yamani telah dipecat karena memalsu vonis gembong narkoba Hengky Gunawan.
"Yang terbakar bukan bekas ruang Pak Yamani. Yang terbakar di sampingnya. Ruang bekas Pak Yamani tak sedikit pun terbakar. Bekas ruang Pak Yamani sekarang dipakai Pak Burhan," kata Kabiro Umum MA, Ramdani Dudung kepada wartawan di lokasi, Jalan Medan Merdeka Utara, Rabu (27/3/2013).
Ruang yang terbakar yaitu ruang hakim agung Soltony Mohdally dan merembet ke ruang hakim agung Hamdan. Api berasal dari korsleting listrik dan membakar ruang D 305.
"Belum ada karyawan datang. Yang pertama kali melihat petugas cleaning service dan kebetulan saya lagi joging di situ. Langsung komando saya ambil alih," kata Ramdani.
Nama Yamani mencuat saat dia diyakini memalsu putusan gembong narkoba Hengky Gunawan. Yamani memalsu dari vonis 15 tahun menjadi 12 tahun di tingkat Peninjauan Kembali (PK). Atas hal ini, Yamani dipecat. Sedangkan dua hakim agung lainnya, Hakim Nyak Pha dan Imron Anwari masih menjadi Terlapor atas perkara itu.
Ruang Mahkamah Agung yang Terbakar
Ruang kerja Hakim Agung Sultony Mohdally di lantai 3 gedung utama Mahkamah Agung (MA) terbakar pagi ini. Sebelum dipakai Sultony, ruang tersebut dipakai oleh Ahmad Yamani, hakim agung yang dipecat karena memalsu putusan.Dalam foto yang dilansir humas MA di websitenya, Rabu (27/3/2013), tampak almari di belakang meja kerja terbakar. Meski tidak sampai ludes tetapi beberapa bagian rusak. Di beberapa rak almari tampak kosong oleh berkas.
Kondisi ruangan acak-acakan. Debu berserakan di mana-mana. Tampak pula langit-langit berlubang. Kebakaran dipicu korsleting listrik.
Ruang yang terbakar itu merembet ke ruang Hakim Agung Hamdan. Api berasal dari korsleting listrik dan membakar ruang D 305. Akibat terbakarnya ruang Sultony, kini hakim agung itu menempati ruang Hakim Agung Imron Anwari. Sebab ruang Imron kosong karena Imron menempati ruang Hatta Ali. Adapun Hatta Ali menempati ruang Ketua MA.
"Iya betul, itu bekas ruangan Ahmad Yamani sebelum di pakai pak Sultony," kata kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur kepada wartawan di sela-sela seminar ulang tahun Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) di Ancol
Rating Artikel: 100% based on 9999 ratings. 99 user reviews.
No comments:
Post a Comment