Kevin, menurut pelapor harus mengembalikan duit Rp 1,3 miliar. Kenyataannya, Kevin punya hitung-hitungan lain. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengakui pihaknya telah menerima surat laporan atas dugaan penipuan tersebut.
“Pihak pelapor menghitung-hitung Kevin harus mengembalikan Rp 1,3 miliar. Tapi ternyata perhitungan Kevin berbeda dengan pelapor, itu yang membuat penyanyi tersebut melaporkan Kevin,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto.
Menurutnya, Kevin Aprilio dilaporkan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Sementara itu, pengacara Kevin, Minola Sebayang, masih bungkam soal laporan tersebut. Ia tak mau banyak komentar lantaran belum menerima konfirmasi dari aparat yang menangani.
“Apa yang mau dikomentari nih. Kami belum tahu apa-apa soal kasus itu,” kata Minola kepada Wartawan Rabu 13 November 2013.
Link Artikel: http://beritainfosehat.blogspot.com/2013/11/kronologis-kevin-aprilio-ditangkap.html
Rating Artikel: 100% based on 9999 ratings. 99 user reviews.
Rating Artikel: 100% based on 9999 ratings. 99 user reviews.
No comments:
Post a Comment