NJOP BUMI BANGUNAN UNTUK PAJAK 2014 NAIK Alasan DKI Tetapkan NJOP Naik Hingga 140%. Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta memastikan sudah menerapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bumi dan bangunan untuk tahun pajak 2014 atau mulai berlaku sejak Januari hingga Agustus tahun ini.
Sekretaris Jenderal DPP Realestat Indonesia (REI), Hari Raharta Sudrajat yang menyatakan bahwa dengan kenaikan NJOP ini akan turut serta menaikan nilai tanah, sehingga pengembang properti harus menaikan harga properti yang mereka jual hingga 30%.
"Sekarang NJOP naik, harga properti pasti naik, naiknya kita nggak bisa frontal jadi konsumen kaget seolah-olah dipaksa naik, harga properti bisa naik 30% dengan kenaikan NJOP itu," kata Hari.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda menjelaskan bahwa komponen NJOP itu hanya 0,15% dari harga properti yang ada, namun hal ini akan tetap membuat harga jual properti baru itu mengalami kenaikan.
"Pengembang karena tanahnya naik akan berpengaruh ke harganya meskipun saya hitung hanya 0,15% dari nilai properti, kenaikannya mungkin hanya 3-10% untuk harga properti saja, tapi saya yakin pengembang akan lebih besar menaikan harga properti mereka," imbuhnya.
Ali menambahkan dengan adanya kenaikan ini akan membuat dampak negatif terhadap pembelian properti hingga turun 15%. Hal ini karena para pembeli akan berpikir ulang untuk membeli properti.
"Ini akan berdampak, dampaknya pembelian properti berdampak 10%-15% itu akan terpengaruh kita beli rumah selama ini patokannya NJOP, selama ini NJOP selalu lebih rendah daripada harga jual, namun karena pajak naik pembeli juga akan mikir ulang karena pajaknya tinggi," kata Ali saat ditemui di kantornya di Jakarta (7/3/2014).
Sementara itu konsultan properti dari Leads Property, Hendra Hartono menilai bahwa kenaikan NJOP itu karena Pemerintah ingin menyesuaikan harga properti yang ada saat ini dengan harga pasar.
Kenaikan NJOP, tak hanya berdampak pada kenaikan pembayaran PBB namun berdampak pada kenaikan setoran pajak dalam setiap transaksi properti (PPh dan PPN).
Pemerintah menaikan NJOP itu karena untuk menyesuaikan dengan harga pasar yang saat ini ada di pasaran sudah sangat tinggi, selama ini orang selalu berpatokan NJOP dalam pembelian tanah, kalau NJOP.
Jadi saya kira akan ada kenaikan tapi tentu tidak bisa dikakulasikan berapa % kenaikan tersebut. Nilai properti itu naik karena nilai tanah yang terkandung di dalam properti juga akan ikut naik," kata Hendra.
Alasan DKI Tetapkan NJOP Baru Naik Hingga 140%
Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta memastikan sudah menerapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bumi dan bangunan untuk tahun pajak 2014 atau mulai berlaku sejak Januari hingga Agustus tahun ini.
Pemerintah DKI Jakarta beralasan kenaikan ini untuk penyesuaian harga tanah dan bahan bangunan yang sudah melambung tinggi.
Kepala Dinas Pajak Pemprov DKI, Iwan Setiawandi menjelaskan bahwa kenaikan NJOP hingga 140% itu berdasarkan Peraturan Gubernur No 175 Tahun 2013 yang mulai berlaku pada Januari-Agustus tahun ini.
"NJOP itu dasar hukumnya Peraturan Gubernur No 175 Tahun 2013, berlaku efektif tahun pajak 2014 (Januari-Agustus) Jadi sekarang ini sudah kena PBB baru," Kata Iwan mengatakan bahwa kenaikan NJOP pada tahun ini disebabkan karena sejak tahun 2010 yang lalu NJOP itu belum mengalami kenaikan, padahal harga tanah di Jakarta terus mengalami kenaikan.
Kenaikan NJOP ini untuk menyesuaikan kenaikan harga tanah dan bangunan di Jakarta yang selalu berubah setiap tahunnya."
Kenapa NJOP naiknya besar? karena sejak 2010 saat (PBB) dipegang dirjen pajak, NJOP belum pernah disesuaikan, sedangkan kondisi pasar tanah dan harga bangun terus berubah," jelasnya.
Iwan menambahkan kenaikan kenaikan besarannya setiap wilayah bervariasi, rata-rata untuk NJOP tanah naiknya 20%-140%. Sehingga kenaikan PBB yang harus dibayarkan setiap konsumen akan berbeda-beda tergantung wilayah, luas tanah dan bangunan.
"Mengenai kenaikan besarannya setiap wilayah bervariasi, rata-rata untuk NJOP tanah naiknya 20%-140%. NJOP bangunan juga naik disesuaikan dengan harga bangunan yang sekarang, dasarnya karena harga biaya komponen bangun," tambahnya.
Direktur Eksekutif Indonesia Properti Watch (IPW), Ali Tranghanda menjelaskan bahwa NJOP di DKI Jakarta sudah 3-4 tahun tidak naik, sehingga wajar jika pemerintah DKI Jakarta menaikan NJOP pada tahun ini.
"Sebetulnya kalau liat substansinya NJOP mesti naik, ini udah 3-4 tahun nggak naik, jadi wajar aja kalau naik. Tapi kalau langsung 3 tahun pasti orang kaget," kata Ali saat ditemui di kantornya di Jakarta pekan lalu.
Link Artikel: http://beritainfosehat.blogspot.com/2014/03/njop-bumi-bangunan-untuk-pajak-2014.html
Rating Artikel: 100% based on 9999 ratings. 99 user reviews.
Rating Artikel: 100% based on 9999 ratings. 99 user reviews.
No comments:
Post a Comment