HASIL SIDANG DUL DIKEMBALIKAN KE ORANGTUA MAIA Dul Dinyatakan Bersalah. Dul dinyatakan telah terbukti bersalah karena melanggar pasal 310 ayat 4, 310 ayat 2 dan 3, dan 310 ayat 1, UU Republik Indonesia Nomor 2, Tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan. Meski begitu, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Petriyanti, SH., MH, menjatuhkan putusan Dul dikembalikan ke orangtua.
Selain itu, Dhani menilai, usai vonis yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap Dul, sang anak kini berada dalam asuhan Maia Estianty. Dhani pun berharap Maia ikut menanggung keluarga korban kecelakaan.
"Kalau Dul ada di saya, saya akan tanggung penuh. Tapi kalau di Maia, seharusnya Maia juga ikut menanggung keluarga korban," ungkap Dhani saat berbincang, Kamis (17/7/2014).

Link Artikel: http://beritainfosehat.blogspot.com/2014/07/hasil-sidang-dul-dikembalikan-ke.html
Rating Artikel: 100% based on 9999 ratings. 99 user reviews.
Rating Artikel: 100% based on 9999 ratings. 99 user reviews.
No comments:
Post a Comment