Info Dunia Kehidupan Artis dan Tips Kesehatan Terbaru 2015

ISI PERPU MAHKAMAH KONSTITUSI 2013 Alasan DPR Setujui Perppu MK Jadi Undang-undang

Cara Cepat Hamil Alami Rahasia Dokter

ISI PERPU MAHKAMAH KONSTITUSI 2013 Alasan DPR Setujui Perppu MK Jadi Undang-undang. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Mahkamah Konstitusi akhirnya disetujui untuk diubah menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna DPR, Kamis 19 Desember 2013.

VIDEO ISI PERPU MAHKAMAH KONSTITUSI 2013 Alasan DPR Setujui Perppu MK Jadi Undang-undang

Persetujuan ini diambil dengan cara voting terhadap 369 anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna hari ini. Dari hasil voting, didapatkan 221 anggota dewan menyetujui agar Perppu MK itu diubah menjadi Undang-Undang sementara yang menolak berjumlah 148 anggota.

Dengan komposisi, 129 anggota fraksi Partai Demokrat menyetujui, 26 anggota fraksi Golkar menyetujui, 18 anggota fraksi PKB menyetujui, 28 anggota fraksi PAN setuju, 79 anggota fraksi PDIP menolak, 41 anggota fraksi PKS menolak, 16 anggota fraksi Gerindra menolak, 9 anggota fraksi Hanura menolak dan 20 anggota fraksi PPP setuju serta 3 menolak.

"Oleh karena itu, perppu MK ini dapat disetujui menjadi Undang-Undang," kata Pimpinan Rapat Paripurna, Pramono Anung.

Voting Perppu MK ini dilakukan karena dalam rapat pembahasan di komisi III tak menemui titik temu. Komisi hukum DPR itu sepakat untuk mengambil keputusan Perppu MK ke paripurna dengan cara voting.

Sebelumnya pembahasan Perppu MK berlangsung alot. Fraksi yang menolak dan menyetujui perppu itu diubah menjadi Undang-Undang sama kuat. Empat fraksi menerima Perppu MK ini adalah Partai Demokrat, Golkar, PAN dan PKB. Sementara empat fraksi yang menolak perppu ini adalah PDIP, Hanura, Gerindra dan PKS. Sementara, satu fraksi PPP dianggap abstain.

"Sehingga dengan komposisi itu, rapat kerja Komisi III menyepakati bahwa Perppu MK ini dibawa ke pembicaraan tingkat II di paripurna," kata Ketua Komisi III Pieter Zulkifli dalam sidang paripurna.

Isi Perppu

Perppu MK diterbitkan Presiden Yudhoyono setelah mantan Ketua MK Akil Mochtar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi pada 1 Oktober 2013. Berikut 3 substansi Perppu MK:

1. Untuk mendapatkan hakim konstitusi yang makin baik, syarat hakim konstitusi sesuai Pasal 15 ayat (2) huruf i Undang-Undang MK ditambah, “Tidak menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat 7 tahun sebelum diajukan sebagai calon hakim konstitusi.”

2. Mekanisme proses seleksi dan pengajuan hakim konstitusi disempurnakan sehingga memperkuat prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas sesuai dengan harapan dan opini publik yang tercantum dalam pasal 19 Undang-Undang MK.

Untuk itu sebelum ditetapkan oleh Presiden, pengajuan calon hakim konstitusi oleh MA, DPR, dan/atau Presiden, terlebih dahulu dilakukan proses uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh panel ahli yang dibentuk oleh Komisi Yudisial.

Panel ahli beranggotakan 7 orang yang terdiri dari: 1 orang diusulkan oleh MA, 1 orang diusulkan oleh DPR, 1 orang diusulkan oleh Presiden, dan 4 orang dipilih oleh Komisi Yudisial berdasarkan usulan masyarakat yang terdiri atas mantan hakim konstitusi, tokoh masyarakat, akademisi di bidang hukum, dan praktisi hukum.

3. Perbaikan sistem pengawasan yang lebih efektif dilakukan dengan membentuk Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi yang sifatnya permanen, dengan tetap menghormati independensi hakim konstitusi.

Oleh karena itu MKHK dibentuk bersama oleh Komisi Yudisial dan MK dengan susunan keanggotaan 5 orang terdiri dari: 1 orang mantan hakim konstitusi, 1 orang praktisi hukum, 2 orang akademisi yang salah satu atau keduanya berlatar belakang bidang hukum, dan 1 orang tokoh masyarakat. Untuk mengelola dan membantu administrasi MKHK, dibentuk sekretariat yang berkedudukan di KY.

Pembahasan Alot, Perppu MK Dibawa ke Paripurna


Pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Mahkamah Konstitusi di Komisi Hukum DPR berjalan alot. Meski pemerintah sudah mengumpulkan sekretariat gabungan (setgab) kemarin malam, ternyata ada saja partai koalisi yang menolak Perppu MK yang dibuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu.

Dalam rapat di Komisi III, empat fraksi menerima Perppu MK ini, yaitu Partai Demokrat, Golkar, PAN dan PKB. Sementara empat fraksi lainnya menolak perppu ini, diantaranya PDIP, Hanura, Gerindra dan PKS. Sementara, satu fraksi PPP dianggap abstain karena mengajukan persyaratan dengan meminta penjelasan pemerintah kembali sebelum memberikan persetujuan.

Alasan empat fraksi itu menolak, adalah karena tak ada kegentingan negara sehingga perppu itu harus dibuat. Menurut Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP, Subyanto Sabran, fraksinya tak melihat adanya kegentingan yang memaksa.

"Tertangkapnya ketua MK bukan kegentingan memaksa, masih ada waktu panjang pemerintah dan DPR untuk mengkaji berbagai hal terkait MK, sehingga ada solusi yang komprehensif untuk masa depan MK," kata Sabran di Gedung DPR, Rabu 17 Desember 2013.

Sementara alasan lain ditolaknya Perppu MK ini menurut Syarifudin Suding dari Fraksi Hanura adalah adanya syarat hakim MK yang tak boleh bergabung di partai politik minimal 7 tahun adalah inkonstitusional. "Tidak ada hubungan kausal antara syarat tidak jadi anggota parpol, dengan perilaku koruptif," kata Suding.

Adanya panel ahli juga dianggap inkonstitusional. "Panel ahli dibentuk KY juga. Padahal pasal 24 b UUD 1945, KY hanya bisa usulkan pengangkatan hakim agung. Shingga pelibatan KY perlu konstitusional," ujar dia.

Alasan yang kurang lebih sama juga disampaikan oleh partai Gerindra dan PKS.

Berbeda dengan keempat fraksi di atas, Partai Demokrat justru melihat tertangkapnya mantan Ketua MK, Akil Mochtar adalah suatu kegentingan. "MK adalah lembaga negara untuk sengketa pemilu dan pilkada. Sehingga ini genting karena krisis kepercayaan publik. Perppu ini bertujuan untuk menyelamatkan krisis kepercayaan publik," kata Edi Sadeli dari Demokrat.

Fraksi Golkar bersedia memberikan dukungan untuk membahas lebih lanjut perppu tersebut dengan catatan, pasal-pasal yang berpotensi melanggar konstitusi segera diubah. "Misalnya soal panel ahli dan syarat hakim," ujat politikus Golkar Deding Ishak.

Sedangkan Fraksi PPP akan memberikan dukungan kepada perppu tersebut dengan alasan pemerintah bisa menjelaskan lebih rasional alasan diterbitkannya perppu itu. Sebab sama dengan fraksi yang menolak, PPP juga berpandangan bahwa tak ada kegentingan yang memaksa dan inkonstitusional.

"Perppu MK tidak ada hal ihwal kegentingan memaksa. Pemerintah harus menjelaskan lagi dalam waktu singkat hingga masa sidang ini berakhir, kalau tidak menjelaskan kami belum bisa memahami," kata anggota Fraksi PPP Ahmad Yani.

Dalam rapat ini pula, pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin kembali menjelaskan mengenai kegentingan perppu MK ini.

Menurut Amir, Perppu MK ini hanya menambahkan dua syarat tambahan yaitu tidak menjadi anggota partai dalam waktu 7 tahun. Syarat ini lanjutnya, hanya untuk menjaga independensi hakim konstitusi dan imparsialitas.

Sementara adanya majelis kehormatan MK ini hanya dilakukan perbedaan status. Dalam Perppu MK, majelis kehormatan berlaku tetap, tidak lagi ad hoc.

"Peran KY terlibat dalam pengawasan MK, dimana sebelumnya peran KY hanya ad hoc," ujar Amir.

Panel ahli kata Amir, dibentuk oleh KY yang bertugas menjadi panitia seleksi. Sehingga tak mengubah kewenangan DPR, Pemerintah dan KY untuk memilih hakim konstitusi. "Kita hanya menambah kualitas tidak mengurangi hak DPR," ujar dia.

Dari penjelasan pemerintah ini, rupanya PPP tetap belum puas. Sehingga PPP meminta waktu untuk mempertimbangkan.

"Mudah-mudahan besok PPP masih menganggap perppu ini tidak sesuai konstitusi," ujar Yani.

Atas suara yang sama ini, dimana empat fraksi setuju dan empat fraksi tidak setuju dengan satu fraksi dianggap abstain, maka pimpinan rapat, Aziz Syamsudin memutuskan agar masalah ini dibawa ke paripurna. "Jadi kita sepakat yah semua kita bawa ke paripurna," kata Aziz.


Cara Cepat Hamil Alami Rahasia Dokter

Like dan share ya sobat...
Link Artikel: https://beritainfosehat.blogspot.com/2013/12/isi-perpu-mahkamah-konstitusi-2013.html
Rating Artikel: 100% based on 9999 ratings. 99 user reviews.

ISI PERPU MAHKAMAH KONSTITUSI 2013 Alasan DPR Setujui Perppu MK Jadi Undang-undang

Posted by Berita Info Sehat, Published at 3:41 AM and have 0 comments
Comments :

No comments:

Post a Comment