ALASAN MA KUATKAN TUTUT PEMILIK SAH MNCTV 'TPI' Keputusan Mahkamah Agung Tentang MNCTV. Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) PT Berkah Karya Bersama terkait sengketa kepemilikan MNC TV, yang sebelumnya bernama TPI. Itu artinya, Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto tetap sebagai pemegang sah MNC TV.
PK dengan nomor perkara 238 PK/PDT/2014 itu diputus pada 29 Oktober 2014. Selain M Saleh, perkara ini juga ditangani oleh hakim anggota Hamdi dan Abdul Manan.
Seperti diketahui, kemelut di tubuh TPI bermula dari perebutan TPI oleh pihak Hary Tanoesoedibjo (pemilik Grup MNC) dari Tutut. MNC sempat menggugat Surat Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) ke PTUN. Surat itu berisi pemberitahuan tentang pembatalan perubahan anggaran dasar TPI tertanggal 18 Maret 2005.
Pada Maret 2013, MA mengabulkan kasasi Tutut untuk mengambil alih TPI yang saat ini bernama MNC TV, dengan termohon PT Berkah Karya Bersama dkk. Meskipun sebelumnya, PT Berkah sempat menang di PN Jakpus dan tingkat banding.
Link Artikel: https://beritainfosehat.blogspot.com/2014/11/alasan-ma-kuatkan-tutut-pemilik-sah.html
Rating Artikel: 100% based on 9999 ratings. 99 user reviews.
Rating Artikel: 100% based on 9999 ratings. 99 user reviews.
No comments:
Post a Comment