ALASAN DPR MINTA 13 KOMISIONER KOMNAS HAM MUNDUR. Komisi III DPR RI geram melihat konflik internal yang melibatkan 13 Komisioner Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM). Mereka pun meminta para komisioner mundur.
"Kami memilih anggota Komnas HAM yang haus kekuasaan. Kami salah memilih," ujar anggota dari Fraksi PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan dalam rapat dengar pendapat di DPR, Senayan, Jakarta, Senin 11 Februari 2013. Angeles
Tak hanya Trimedya, anggota komisi III dari Fraksi Partai Golkar, Nudirman Munir juga mengungkapkan kekecewaannya. Kondisi carut marut seperti itu justru merugikan masyarakat. "Mengundurkan diri saja semua, biar kita pilih lagi," ujarnya.
Nurdirman menyarankan para komisioner itu untuk instrospeksi. Dan jika tidak mampu lebih baik mengundurkan diri.
"Kalau mereka tidak bisa menyelesaikan kasus ini, sama-sama mereka mengundurkan diri, lalu kita pilih lagi," lanjut Nudirman.
Ungkapan senada juga disampaikan oleh anggota komisi III yang lain seperti anggota Fraksi PKS Aboebakar, dan anggota Fraksi PPP Ahmad Yani. Mereka mengaku salah memilih orang.
Untuk diketahui, sembilan komisioner Komnas HAM meminta masa jabatan pimpinan Komnas HAM diganti menjadi setahun dari sebelumnya 2,5 tahun. Pertimbangannya adalah karena kepemimpinan kolektif kolegial dan reformasi birokrasi.
Rapat pleno segera diadakan pada Januari yang lalu. Namun sayangnya, rapat justru mempersoalkan fasilitas yang didapat oleh Ketua Komnas HAM yaitu mobil dinas Toyota Camry sementara anggota hanya mendapat mobil operasional.
Sedangkan tanggal 22 Oktober 2012 hasil voting Komisi III Bidang Hukum DPR akhirnya memilih 13 orang sebagai komisioner Komnas HAM untuk periode 2012-2017. Ke-13 komisioner ini dipilih dari 30 calon komisioner yang telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan.
Komisioner baru itu – satu wajah lama, Nur Kholis – diputuskan lewat voting yang digelar Komisi III di ruang rapat Komisi III DPR, Gedung DPR RI, Jakarta, Senin 22 Oktober 2012. Ke-13 komisioner itu adalah:
1. Sandrayati Moniaga (pengurus Samdhana Institute) – 48 suara
2. Maneger Nasution (pengurus Majelis Ulama Indonesia Pusat) – 45 suara
3. Natalius Pigai (pegawai Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi) – 43
4. Otto Nur Abdullah (aktivis Imparsial) – 42 suara
5. Ansori Sinungan (mantan pegawai Kementerian Hukum dan HAM) – 42 suara
6. Muhammad Nurkhoiron (aktivis Desantara Foundation) – 38 suara
7. M. Indadun Rahmat (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) – 38 suara
8. Siane Indriani (wartawan) – 36 suara
9. Roichatul Aswidah (aktivis Demos) – 35 suara
10. Hafid Abbas dosen (Universitas Negeri Jakarta) – 35 suara
11. Siti Noor Laila (advokat) – 33 suara
12. Dianto Bachriadi (peneliti agraria) – 28 suara
13. Nur Kholis (anggota Komnas HAM) – 27 suara
Ke-13 anggota Komisioner Komnas HAM itu dipilih oleh 55 anggota dan pimpinan Komisi III DPR yang hadir. Seharusnya jumlah total anggota Komisi III adalah 56 anggota, tetapi hingga voting dilakukan satu anggota dari Fraksi PKB, Marwan Djafar, tak kunjung datang.
Masing-masing anggota Komisi III DPR mendapat jatah 13 suara untuk memilih, sehingga total suara seharusnya 715 suara. Namun terdapat ketentuan jika salah satu anggota Komisi III memilih kurang dari 13 nama, maka tetap dianggap sah. Sementara jika satu anggota Komisi III memilih lebih dari 13 nama, maka dianggap tidak sah.
Rating Artikel: 100% based on 9999 ratings. 99 user reviews.
No comments:
Post a Comment