[FOTO] ALASAN NIKITA MIRZANI DITUNTUT PENJARA 5 BULAN LAGI Sidang Nikita Mirzani Kasus Penganiayaan Maret 2013. Setelah melewati proses persidangan yang panjang, Nikita Mirzani akhirnya dinyatakan secara sah bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa meminta majelis hakim menetapkan Nikita bersalah atas tindakan penganiayaan, dan menuntutnya dengan hukuman 5 bulan penjara dikurangi masa tahanan sementara. Ia didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP.
Tuntutan itu diajukan JPU, Rabu, 20 Maret 2013, dengan beberapa pertimbangan. Di antaranya, yang memberatkan Nikita adalah perbuatannya yang menyebabkan korban Olivia Maesandy mengalami memar di kepala bagian belakang dan pecahnya selaput lendir di pelipis mata sebelah kiri.
Perbuatannya itu, membuat korban tidak bisa beraktivitas melakukan pekerjaan selama beberapa hari. Selain itu, Nikita juga dianggap tidak mengakui sebagian besar perbuatannya, seperti saat dirinya menampar Olivia sebanyak dua kali dan memukulnya dengan kepalan tangan di bagian pelipis mata kiri.
Hal yang memberatkan lainnya, juga karena bintang Nenek Gayung itu tidak ada perdamaian dengan korban. Namun, ada pula beberapa pertimbangan yang meringankannya. Selain belum pernah dihukum, ia juga merupakan orangtua tunggal atas satu anak yang masih berusia di bawah umur.
"Terdakwa juga mengakui dia hanya menjambak rambut," imbuh Agung, JPU di persidangan. Tuntutan JPU untuk kurungan selama 5 bulan penjara itu, jauh lebih rendah dari dakwaan Pasal 351 Ayat 1 KUHP, yakni 4 tahun penjara.
Nikita Mirzani dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) lima bulan penjara, terkait kasus penganiayaan terhadap Olivia Mae Sandie di Papilion Rooftop Kemang Cafe, 5 September 2012 lalu. Nikita terlihat bersedih karena tuntutan tersebut.
Rating Artikel: 100% based on 9999 ratings. 99 user reviews.
No comments:
Post a Comment