UPDATE RAFFI : PAMAN SETUJU RAFFI DIREHAB KARENA DIANCAM [YOUTUBE] BNN Tidak Takut Diancam Pihak Raffi Achmad. Keputusan Raffi Ahmad untuk menjalani rehabilitasi di Lido memang telah disepakati oleh pamannya, Mansyur Ahmad. Namun, kata kuasa hukum Raffi, Hotma Sitompul surat pembantaran tersebut disetujui lantaran pamannya mendapat ancaman.
"Pamannya tanda kutip diancam. Kalau enggak tandatangan (Raffi) masuk 12 tahun di sel," ungkap Hotma saat ditemui di kantornya, Jl. Martapura 3, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2013).
Bahkan, Hotma berani memanggil pamannya Raffi untuk mengatakan langsung bahwa dirinya ditekan untuk membuat persetujuan Raffi akan menjalani rehabilitasi.
"Kalau perlu kita panggil pamannya supaya bicara," tegasnya.
Seperti diketahui, Raffi setelah tertangkap dan dinyatakan menggunakan narkoba, Badan Narkotika Nasional (BNN) membawa Raffi ke pusat rehabilitasi di Lido. Bahkan gugatan Raffi telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur sehingga Raffi akan lebih lama lagi berada di Lido.
Gugatan praperadilannya ditolak hakim, kuasa hukum Raffi Ahmad, Hotma Sitompul merasa dizalimi Badan Narkotika Nasional (BNN). Pasalnya, Raffi dikirim ke panti rehabilitasi dua hari sebelum masa tahanannya berakhir.
"Masyarakat sudah bisa lihat bagaimana Raffi dizalimi. Raffi dikirim ke rehab dua hari sebelum masa penahanan. Karena BNN tahu tidak ada perpanjangan dari kejaksaan, dikirimlah Raffi ke rehab," ucap Hotma ditemui di PN Jakarta Timur, Kamis (14/3/2013).
Hotma juga sangat menyayangkan pihak BNN tidak mengindahkan perintah hakim yang meminta agar Raffi dihadirkan dalam persidangan. Hingga sidang berakhir, Raffi tak pernah hadir dalam persidangan.
"Kita lihat bagaimana perintah hakim tidak dikuti BNN. Kita semua malu, bagaimana hakim tidak keberatan perintahnya tidak dilaksanakan," tukasnya.
BNN Tak Takut Diancam Pihak Raffi
Gugatan praperadilan Raffi Ahmad telah ditolak majelis hakim Pengadilan Jakarta Timur. Namun kuasa hukum Raffi, Hotma Sitompul, tetap akan melakukan perlawanan terhadap BNN.
Kuasa hukum BNN, Partahi Sihombing, mengaku tak gentar dengan sikap Hotma. Menurutnya, apa yang dilakukan BNN telah sesuai prosedur yang berlaku.
"Ngapain takut, kita bicara hukum. Kita di pihak benar, kita ini mewakili negara," ungkap kuasa hukum Raffi Ahmad, Partahi Sihombing, saat dihubungi wartawan, Jumat (15/3/2013).
Pria berkacamata itu menegaskan, demi memberantas narkoba BNN tidak merasa takut dengan pihak manapun. Dia juga mengaku tak peduli pihak yang mengancam BNN karena masalah Raffi.
"Ngapain itu ancam-ancam, semangat kami untuk menyelamatkan bangsa, menyelamatkan generasi muda. Enggak ada takut sama siapapun," tandasnya.
Seperti diketahui, gugatan Raffi ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kuasa hukum Raffi, Hotma Sitompul, pun merasa geram dengan kondisi itu.
Sementara ketujuh temannya telah dibebaskan, Raffi masih harus menjalani rehabilitasi sampai batas waktu yang tidak bisa ditentukan.
Rating Artikel: 100% based on 9999 ratings. 99 user reviews.
No comments:
Post a Comment