DAFTAR CALEG SEMENTARA KPU PUBLIKASIKAN PROFIL LENGKAP KPU Minta Masyarakat Laporkan Caleg Bermasalah Hingga 27 Juni. KPU melakukan beragam terobosan dalam penyelenggaran Pemilu 2014. Setelah mengumumkan Daftar Caleg Sementara (DCS), hari ini KPU secara resmi mempublikasikan profil lengkap seluruh caleg.
Profil lengkap caleg sementara itu dipublikasikan oleh KPU pada Selasa (18/6/2013), melalui website resmi KPU www.kpu.go.id. Masyarakat bisa melihat langsung profil seluruh calon anggota DPR RI secara detail.
“Ini sebagai bentuk komitmen KPU dalam memberikan akses informasi kepada publik," kata Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah.
"Dengan keterbukaan ini, kami berharap publik dapat membaca, mencermati dan meneliti data para caleg tersebut. Selanjutnya memberikan masukan dan tanggapan,” imbuhnya.
Daftar caleg DPR RI itu diurutkan berdasarkan nama partai politik. Masyarakat kemudian memilih provinsi dan daerah pemilihan dari tiap parpol untuk dapat melihat profil lengkap caleg.
Dalam profil yang ditampilkan dalam situs web KPU itu, masyarakat dapat membaca data diri para caleg mulai dari tempat tanggal lahir, status perkawinan, alamat tempat tinggal, riwayat pendidikan, kursus atau diklat yang pernah diikuti, riwayat organisasi, riwayat pekerjaan, riwayat perjuangan dan tanda penghargaan yang pernah diterima.
Selanjutnya, KPU memberi ruang kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap daftar caleg sementara itu dari tanggal 14-27 Juni 2013.
"Masukan dan tanggapan masyarakat akan diklarifikasi kepada partai politik asalnya. Partai lalu diberi kesempatan untuk memberikan klarifikasi dari tanggal 5-18 Juli 2013," ucap mantan Ketua KPU Jawa Barat itu.
KPU Diminta Publikasikan Riwayat Hidup Caleg
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mempublikasikan nama Dafter Caleg Sementara (DCS) dalam website www.kpu.go.id pada Kamis (13/6). Dalam situs tersebut hanya terdapat nama serta foto para DCS.
Publikasi ini dilakukan guna mendapat masukan masyarakat hingga 27 Juni 2013. Namun Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) meminta KPU untuk juga segera mempublikasikan riwayat hidup DCS.
"Publikasi calon ini sangat penting terutama bagi masyarakat yang daerahnya diisi oleh calon yang berasal dari kabupaten/kota lain bahkan provinsi yang lain" ujar Deputi JPPR, Masykurudin Hafidz.
Masykurudin juga menyatakan bahwa sebelumnya KPU telah berjanji untuk juga mempublikasikan riwayat hidup calon bagi yang bersedia dipublikasikan. Menurutnya tanggapan dari masyarakat akan lebih massif jika terdapat data riwayat hidup tersebut.
"Segeralah KPU mengumumkan riwayat hidup setidaknya di laman resminya untuk bisa diakses oleh publik. Apabila belum bisa diumumkan semua, KPU bisa mengumumkan secara bertahap dan nyicil mengingat terbatasnya waktu tahapan masukan dari masyarakat yang hanya 2 minggu," tambahnya.
Dalam rilis tersebut juga disampaikan bahwa calon yang bersedia dipublikasikan riwayat hidupnya menandakan bahwa ia terbuka bagi masyarakat sehingga selangkah lebih maju dari calon yang tidak bersedia. Menurutnya, elektabilitas calon tersebut kemungkinan dapat naik jika riwayat hidupnya diketahui masyarakat.
KPU Minta Masyarakat Laporkan Caleg Bermasalah Hingga 27 Juni
KPU telah menetapkan Daftar Caleg Sementara (DCS) sebanyak 6.550 orang pada Kamis (13/6) kemarin. KPU meminta agar masyarakat melaporkan kepada KPU jika mengetahui ada caleg bermasalah.
"Kita berharap setelah diumumkan masyarakat secara luas melihat, meneliti dan juga menginformasikan kalau ada terkait caleg yang harus ditanggapi atau diklarifikasi," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di kantornya, Jalan Imam Bonjol Jakpus, Jumat (14/6/2013).
Menurutnya, waktu masukan dan tanggapan dari masyarakat itu dimulai mulai hari ini tanggal 14-27 Juni mendatang. Hal itu penting sebelum KPU menetapkan Daftar Caleg Tetap (DCT).
"Yang dapat mengubah DCS hanya 3 hal, yaitu caleg meninggal dunia, mundur atau adanya masukan masukan masyarakat yang bisa membatalkan proses pencalegan," ungkapnya.
Ferry mencontohkan, masukan masyarakat yang dimaksud misal jika masyarakat mengetahui ada caleg yang ternyata menggunakan ijazah palsu, atau narapidana yang tak memenuhi syarat sebagai caleg. Yaitu tanggapan terkait persyaratan administrasi caleg.
"Tanggapan itu bisa langsung disampaikan kepada KPU, tentunya bukan surat kaleng tapi menggunakan identitas yang jelas sehingga dapat dipertanggungjawabkan," ucapnya.
Nah, setelah masyarakat memberikan tanggapan atau laporan disertai bukti itu, KPU kemudian mengklarifikasi kepada parpol bersangkutan apakah benar laporan dimaksud.
"Tanggal 28-4 Juli kita minta klarifikasi ke partai atas masukan dan tanggapan masyarakat," ucap Mantan Ketua KPU Jawa Barat itu.
Sebelumnya, KPU telah menetapkan daftar caleg sementara sebanyak 6.550 orang. Daftar caleg itu dipublikasikan KPU melalui website www.kpu.go.id sejak (13/6) kemarin sore. KPU juga publikasi melalui media cetak nasional.
Rating Artikel: 100% based on 9999 ratings. 99 user reviews.
No comments:
Post a Comment