Info Dunia Kehidupan Artis dan Tips Kesehatan Terbaru 2015

[FOTO] KRONOLOGIS KORUPSI EKS DIRUT BUMN EDDY BUDIONO 2014 Eks Dirut BUMN Korupsi 112 MILLIAR

Cara Cepat Hamil Alami Rahasia Dokter

[FOTO] KRONOLOGIS KORUPSI EKS DIRUT BUMN EDDY BUDIONO 2014  Eks Dirut BUMN Korupsi 112 MILLIAR. Mantan Direktur perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Sang Hyang Seri (SHS), Eddy Budiono, didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi secara bersama-sama dalam penyusunan rancangan kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) produksi dan distribusi benih bersubsidi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp112,4 miliar.

VIDEO KRONOLOGIS KORUPSI EKS DIRUT BUMN EDDY BUDIONO 2014  Eks Dirut BUMN Korupsi 112 MILLIAR

Perbuatan itu dilakukan terdakwa secara bersama-sama dengan Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia HM Rachmat, Direktur Produksi Yonahes Padyaatmaja, Direktur Pemasaran Kaharudin dan Direktur Penelitian dan Pengembangan Nizwar Syafaat pada kurun waktu 2007-2011.

"RKAP yang disusun tidak mendasarkan pada kemampuan produksi dan penjualan sebenarnya dari perusahaan, alias fiktif," kata Jaksa Reinhart Marbun di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 24 Februari 2014.

Jaksa Reinhart Marbun menjelaskan, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian pada 2008 sampai 2011 mendapat alokasi anggaran belanja subsidi benih padi, kedelai, jagung hibrida dan jagung komposit sebagaimana DIPA sebesar Rp261.930.475.631.

Berdasarkan DIPA tersebut, Dirjen Tanaman Pangan Kementan selaku kuasa pengguna anggaran mulai tahun 2008-2011 melakukan penugasan dengan perjanjian kerjasama public service obligation (PSO) untuk penyaluran subsidi dilaksanakan oleh PT Sang Hyang Seri.

Kemudian terdakwa bersama para direksi menyusun RKAP PT SHS tahun 2008, 2009, 2010 dan 2011 yang akan dilaksanakan secara nasional. Namun kata Jaksa Reinhart, RKAP disusun berdasarkan prognosa tahun sebelumnya.

Padahal terdakwa selaku direktur utama mengetahui bahwa pencapaian RKAP tahun sebelumnya Rp2007 atau 2011 terdapat penyaluran benih subsidi yang non riil alias fiktif. "Sehingga pemenuhan target pengadaan dan penyaluran benih yang ditetapkan dalam RKAP secara nasional dilakukan dengan pembuatan dokumen fiktif atas faktur dan dokumen pendukung," ujarnya.

Di samping itu pada rentang waktu 2008, 2009, 2010, 2011 kepala biro satuan pengawas internal (SPI) PT SHS memberikan laporan ke terdakwa selaku direktur utama dan direksi lainnya bahwa dalam pemeriksaan audit di kantor regional dan cabang atau satgas PT SHS telah ditemukan pengadaan dan penjualan fiktif yang tidak ada produksi dan penjualannya.

"Tapi dibuat seolah-olah oleh administrasi ada produksi dan pemasaran yang disebut penjualan non reguler atau non riil," terang jaksa.

Penyaluran non riil pada tahun 2008, 2009, 2010, 2011 telah berhasil mencairkan dana subsidi benih dan profit margin subsidi benih secara bertahap dengan total pencairan Rp118.568.818.545. Adapun yang telah disetorkan ke kas negara pada tahun 2009 sebesar Rp179,056.967, dan disetorkan kembali ke kas negara tahun 2011 sebesar Rp5,96 miliar.

Sehingga yang tersisa yang belum disetorkan kembali ke kas negara sebesar Rp112.425.232.905. Dengan demikian perbuatan terdakwa Eddy Budiono bersama-sama direksi PT SHS dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp112.425.232.905.

Sebagaimana laporan hasil penghitungan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan, penyaluran dan pengajuan subsidi benih PT SHS tahun 2008-2011 NO.SR-802/D6/02/2013 tgl 31 oktober 2013 oleh BPK dan Deputi Bidang Investigasi.

Surat dakwaan Eddy Budiono disusun dalam bentuk subsidairitas. Dakwaan primer, Eddy dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sedangkan dakwan subsider, Eddy dianggap melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.


Cara Cepat Hamil Alami Rahasia Dokter

Like dan share ya sobat...
Link Artikel: http://beritainfosehat.blogspot.com/2014/02/foto-kronologis-korupsi-eks-dirut-bumn.html
Rating Artikel: 100% based on 9999 ratings. 99 user reviews.

[FOTO] KRONOLOGIS KORUPSI EKS DIRUT BUMN EDDY BUDIONO 2014 Eks Dirut BUMN Korupsi 112 MILLIAR

Posted by Berita Info Sehat, Published at 4:42 AM and have 0 comments
Comments :

No comments:

Post a Comment