Menurut Kepala Korps Polisi Lalu-Lintas (Kakorlantas) Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Pudji Hartanto Iskandar, penyebab kecelakaan ini masih didalami oleh pihaknya. Namun, ia memastikan Dul tidak menggunakan obat-obatan terlarang saat mengemudikan mobil Mitsubishi Lancer keluaran tahun 2010 itu.
"Tidak ada, hasil tesnya negatif," kata Irjen Polisi Pudji Hartanto Iskandar saat meninjau Satpas Manyar Surabaya, Senin 9 September 2013.
Sebelumnya, Pudji menegaskan, kepolisian tetap akan memproses kasus kecelakaan yang melibatkan anak di bawah umur ini. Menurutnya, siapapun yang belum berusia 17 tahun tidak dibenarkan mengemudi kendaraan di jalan umum. Pengendara diwajibkan untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Baik mengemudikan sepeda motor maupun mobil. Jika melanggar pasti ada sanksi. Apalagi usia di bawah 13 tahun, tolong saya ditunjukkan dan dibawa ke sini jika ada yang berusia di bawah 17 tahun memiliki SIM," katanya.
Disebutkan oleh Pudji, pasal pidana dapat dikenakan kepada orangtua yang bersangkutan, terkait anak di bawah umur yang bisa dengan mudah memiliki dan mengendarai kendaraan di jalan umum."Orang tua juga bisa dikenakan sanksi, karena mengetahui tetapi tidak melarang," tegas Irjen Pol Pudji.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Hindarsono menyebut, berdasarkan hasil olah tempat kejadian kecelakaan maut di Tol Jagorawi, Minggu 8 Agustus 2013 dinihari ditemukan satu jejak bekas ban di jalan.
Diduga mobil Mitsubishi Lancer yang dikendarai AQJ alias Dul (13) sempat nge-drift sebelum akhirnya menabrak Toyota Avanza dan Daihatsu Gran Max. Enam orang tewas dan sembilan lainnya terluka dalam kejadian itu.
"Iya, ditemukan hanya satu bekas ban di TKP. Itu kenapa satu roda? Apa roda kiri apa kanan kan kami tidak tahu. Berapa kecepatan, kami juga tak tahu. Kami tak bisa asumsi, karena kasus ini prosesnya masih berjalan," kata Hindarsono, Senin 9 September 2013.
Dia menambahkan tim dari Traffic Accident Analysis (TAA), tim Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, dan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri hingga kini masih melakukan penyelidikan insiden di KM 8+200 Tol Jagorawi itu.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengungkapkan penyidik masih mendalami berapa kecepatan mobil Mitsubishi Lancer keluaran tahun 2010 itu sebelum terjadi tabrakan. "Kecepatan ketika terjadi tabrakan masih didalami, namun ketika berhenti kecepatannya diketahui 80 Km/jam," ucapnya.
Untuk menggali informasi lebih lanjut, Polda Metro Jaya memanggil pihak Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) baik dari Daihatsu maupun dari Mitsubishi.Polisi telah menetapkan Dul sebagai tersangka dalam kecelakaan ini. Dul disangkakan Undang-undang Lalu Lintas Pasal 310 tentang kelalaian berkendara dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Link Artikel: http://beritainfosehat.blogspot.com/2013/09/hasil-tes-urin-dul-ahmad-dhani-negatif.html
Rating Artikel: 100% based on 9999 ratings. 99 user reviews.
Rating Artikel: 100% based on 9999 ratings. 99 user reviews.
No comments:
Post a Comment