FATHANAH DITUNTUT 17,5 TAHUN PENJARA Alasan Jaksa Atas Hukuman Fathanah. Terdakwa Ahmad Fathanah dituntut hukuman penjara selama 17,5 tahun. Jaksa beranggapan Fathanah terbukti bersalah dalam perkara kasus suap impor daging sapi dan pencucian uang.
Tim jaksa KPK membacakan surat tuntutan secara bergantian pada persidangan yang dimulai pukul 16.00 WIB, Senin (21/10/2013). Sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta ini diketuai hakim Nawawi Pomolango.
"Meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa Rini Trianingsih.
Total hukuman itu dijumlahkan dari tuntutan hukuman Tipikor selama 7 tahun enam bulan dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan penjara. Untuk pidana pencucian uang, Fathanah dituntut 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun penjara.
Sebelumnya, Fathanah didakwa bersama-sama Luthfi menerima duit Rp 1,3 miliar dari Dirut Indoguna Utama. Duit ini sebagai fee pengurusan kuota impor yang diajukan PT Indoguna.
Fee diberikan agar Luthfi yang berstatus anggota DPR dan Presiden PKS menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi pejabat Kementan yang dipimpin Suswono agar membantu mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan atas kuota impor yang diajukan PT Indoguna Utama.
Sedangkan dalam perkara pidana pencucian uang, Jaksa KPK mendakwa Fathanah melakukan transfer, mengalihkan ataupun membelanjakan uangnya yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dengan total Rp 34,729 miliar dan US$ 89 ribu.
Pertimbangan Jaksa Atas Fathanah Dituntut 17,5 Tahun
Ahmad Fathanah dituntut 17 tahun enam bulan penjara dalam kasus tindak pidana korupsi dalam pengurusan penambahan kuota impor daging di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang, Senin 21 Oktober 2013. Apa pertimbangan Jaksa?
Jaksa menilai ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Yang memberatkan, perbuatan Ahmad Fathanah dilakukan di saat negara sedang giat memberantas korupsi.
Tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa secara bersama-sama, secara terorganisir telah merusak hak ekonomi masyarakat dan kebijakan pemerintah dalam memasok kebutuhan daging lokal. Perbuatan terdakwa bersama Luthfi Hasan Ishaaq selaku pejabat publik adalah perbuatan kolusi agar mendapat keuntungan dan berdampak pada hak ekonomi masyarakat.
"Terdakwa telah melakukan beberapa kejahatan. Diantaranya pernah dihukum dalam perkara penipuan pada hukum Indonesia tahun 2005 dan kasus traficking pada hukum Australia tahun 2008," kata Jaksa Rini Triningsih saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor.
Sedangkan untuk yang meringankan, terdakwa Ahmad Fathanah berlaku sopan di persidangan dan masih memiliki tanggungan keluarga. Sementara Fathanah menganggap salah satu pertimbangan yang memberatkan jaksa terkait pidana yang pernah dilakukan Fathanah, suami Septi itu menilai hal itu tidak relevan.
"Tidak relevan dengan apa yang mereka tuntut jumlahnya," kata Fathanah.
Rating Artikel: 100% based on 9999 ratings. 99 user reviews.
No comments:
Post a Comment