Kepala Riset Trust Securities Reza Priyambada berpendapat, perseteruan tersebut bisa menjadi sentimen negatif terhadap saham-saham maupun bisnis perseroan.
"Di satu sisi menjadi sentimen negatif tapi kita harus melihat detail keputusan Mahkamah Agung (MA) seperti apa, kabarnya masih simpang siur, isi MA belum jelas, sehingga ada pemberitahuan negatif yang diributkan, walaupun nantinya akan benar, ini akan memberikan dampak negatif," kata Reza di Jakarta, Jumat (11/10/2013).
Reza menyebutkan, akibat perseteruan tersebut, pasar langsung merespons negatif dengan anjloknya saham-saham grup perseroan. "Respons pasar kemarin saham-saham grup MNC seperti BHIT, BMTR turun tadi pagi juga sempat di suspen. Ini kan harusnya dicermati dulu, nggak harus menjadikan ini sebagai sentimen negatif," ujar dia.
Lebih jauh Reza menjelaskan, selain berdampak pada saham-saham perseroan, perseteruan tersebut juga akan berdampak pada bisnis perusahaan.
"Kalau bisnisnya kan banyak banget grupnya, tapi tetap ada pengaruhnya. Pengaruh bisnis itu sudah jadi konsekuensi," kata dia.
Reza menambahkan, harusnya pihak grup MNC segera mengambil respon agresif untuk menangkal sentimen negatif ini dengan menjelaskan langsung kepada publik soal perseteruannya itu.
"Harusnya mereka bisa meng-counter sehingga akan mendapatkan kepercayaan investor. Pihak grup MNC juga perlu membentuk kreativitas misalnya menjadikan media lain miliknya seperti MNC TV, harus membangun investasi baru untuk membentuk TV," kata Reza.
MNC Pede TPI Tak Bakal Direbut Tutut
PT Global Mediacom Tbk (BMTR) selaku induk dari PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) pede TPI tidak akan diambil lagi oleh Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut. Pasalnya, dalam kasasi Mahkamah Agung (MA) yang jadi tergugat adalah PT Berkah Karya Bersama.
Dulu memang Berkah Karya yang memegang 75% saham TPI yang jadi masalah dalam kasus ini. Saham tersebut sudah dibeli oleh MNC pada 2006 lalu.
"Kita enggak pernah berpikir MNC akan diambil. Ini kan Berkah, enggak ada kaitannya dengan MNC," kata Direktur Global Mediacom David Fernando Audy ketika ditemui di Jakarta, Jumat (11/10/2013).
Ia juga menegaskan MNC tidak punya hubungan lagi dengan Berkah Karya, kecuali pada waktu pembelian saham tujuh tahun silam. Sehingga, kata dia, MNC terlindungi secara hukum.
"Enggak ada hubungannya. Enggak ada, enggak ada. Kita MNC beli dari Berkah. Berkah bukan punya kita. Jadi MNC sudah beli sudah bayar, itu jadi investor yang dilindungi oleh hukum," katanya.
Seperti diketahui, Tutut yang sebelumnya telah memenangkan gugatan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat masih harap-harap cemas karena di Pengadilan Tinggi kalah. Namun di tingkat Kasasi di MA ternyata dikabulkan."Mengabulkan permohonan kasasi Nyonya Siti Hardiyanti Rukmana dengan termohon PT Berkah Karya Bersama dkk," demikian dilansir website resmi Mahkamah Agung (MA).
Perkara nomor 862 K/PDT/2013 diputus pada 2 Oktober 2013 lalu. Duduk sebagai ketua majelis hakim I Made Tara dengan anggota Prof Dr Takdir Rahmadi dan Sofyan Sitompul.
Link Artikel: http://beritainfosehat.blogspot.com/2013/10/saran-hary-tanoesoedibjo-tentang-tpi.html
Rating Artikel: 100% based on 9999 ratings. 99 user reviews.
Rating Artikel: 100% based on 9999 ratings. 99 user reviews.
No comments:
Post a Comment