Info Dunia Kehidupan Artis dan Tips Kesehatan Terbaru 2015

[VIDEO] DEMO DOKTER KASUS MALAPRAKTIK RSUP KANDAU MANADO Kronologis Dokter Ayu RSUP Kandau Manado dan Keputusan MA

Cara Cepat Hamil Alami Rahasia Dokter

YOUTUBE  DEMO DOKTER KASUS MALAPRAKTIK RSUP KANDAU MANADO Kronologis Dokter Ayu RSUP Kandau Manado dan Keputusan MA[VIDEO] DEMO DOKTER KASUS MALAPRAKTIK RSUP KANDAU MANADO Kronologis Dokter Ayu RSUP Kandau Manado dan Keputusan MA. Para dokter melakukan aksi mogok kerja di sejumlah kawasan di Indonesia hari ini, Rabu, 27 November 2013. Tindakan tersebut merupakan bentuk solidaritas terhadap dr Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr Hendry Simanjuntak, dan dr Hendy Siagian yang divonis oleh Mahkamah Agung masing-masing 10 bulan penjara.

Ketiga dokter dinilai telah merenggut nyawa Julia Fransiska Makate, yang diduga menjadi korban akibat malapraktik di Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Dr. R.D Kandou Manado, Sulawesi Utara.

Julia meninggal pada April 2010, dua puluh menit setelah melalui operasi cesar yang dilakukan untuk melahirkan anak keduanya. Menurut Ketua Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) Cabang Jakarta, Frizar Irmansyah, Rabu, 27 November 2013, kematian tersebut bukanlah kejadian malapraktik, melainkan karena insiden medis yang tak dapat dicegah dan berakibat fatal.

Frizar menjelaskan bagaimana musibah yang dialami Julia terjadi. Dari puskesmas, pasien dirujuk ke Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Dr. R.D Kandou Manado untuk ditangani lebih lanjut. Dokter baru mengambil tindakan selang 8 jam kemudian, setelah diketahui terjadi gawat janin pada kandungan pasien.

"Selama 8 jam itu, pasien bukannya ditelantarkan, tapi ditunggu untuk melahirkan secara normal," kata Frizar yang juga dokter spesialis kebidanan dan kandungan ini.

Saat operasi caesar berlangsung, terjadi insiden yang dikenal dengan emboli. Ketuban melebar dan mengakibatkan pembuluh darah pecah. Seketika, aliran darah pun tersumbat karena air ketuban masuk ke dalam pembuluh darah. Pada saat itu, pasien langsung terserang sesak nafas hebat.

Menghadapi hal ini, Dewa Ayu Sasiary Prawani dan tim dokternya pun segera ambil tindakan. Suntikan steroid segera diberikan untuk menanggulangi peradangan. Selain itu, upaya diberikan untuk mempertahankan oksigenasi, mereka memasangkan alat bantu yang disebut ventilator. Namun sayang, nyawa pasien tak juga tertolong, tapi bayi tetap lahir dengan sehat dan kini sudah menginjak usia 3 tahun.

"Hanya 3 persen kemungkinan untuk terjadinya emboli pada ibu melahirkan, namun kesembuhannya hanya 10 persen, itu pun di luar negeri. Di Indonesia, setahu saya belum ada yang bisa selamat," kata Frizar.

Emboli tidak hanya terjadi saat operasi caesar, namun juga menyerang ibu yang melahirkan secara normal.

Dikatakan juga oleh Frizar, saat kejadian berlangsung, Dewa Ayu Sasiary Prawani belum memiliki status sebagai dokter spesialis. Ia hanya seorang residen senior dalam pendidikan dokter spesialis kebidanan dan kandungan.

"Tapi praktiknya bukan berarti tanpa wewenang, ia sudah melalui ujian-ujian tertentu untuk melakukan praktik," ujar Frizar.

Menkes Tetap Beri Sanksi Dokter yang Abaikan Pasien


Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mendukung aksi solidaritas dokter se-Indonesia, Rabu 27 November 2013. Meski beri dukungan, Nafsiah menghimbau para dokter yang turun ke jalan supaya tidak mengabaikan kepentingan pasien.

Ia menegaskan, akan memberikan saksi kepada para dokter atau rumah sakit yang menelantarkan pasien.

"Kalau rumah sakit pemerintah jelas kami berikan sanksi, tapi rumah sakit non Pemerintah tidak dibawah Kemenkes. Ada sanksi manajemen RS sendiri," kata Nafsiah di kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta.

Menurutnya, sanksi yang akan diberikan kepada dokter dan rumah sakit yang mengabaikan pasien berbeda-beda, tergantung tingkat kesalahannya. Bila ada dokter atau rumah sakit yang membangkang dan mengabaikan pasien akan dijatuhkan sanksi berat. "Kalau mereka PNS bisa dijatuhkan sanksi sesuai aturan," ujarnya.

Nafsiah menambahkan, Kemenkes terus memantau seluruh rumah sakit selama aksi berlangsung, guna memastikan tidak ada pasien yang terlantar.

Seperti diketahui, hari ini para dokter menggelar aksi mogok massal sebagai aksi solidaritas terhadap tiga dokter yang divonis 10 bulan penjara atas tuduhan malapraktek pasien di Manado, Sulawesi Utara.

Kronologi singkat

Peristiwa berawal ketika dokter Ayu cs melakukan operasi sesar terhadap Julia Faransiska Makatey (Siska) di RS Prof. Dr. RD Kandou Manado. Siska saat itu dibius total. Dokter Ayu kemudian mengiris dinding perut lapis demi lapis sampai rahimnya, untuk kemudian mengangkat bayi yang dikandungnya.

Setelah bayi diangkat, rahim Siska kemudian dijahit sampai tidak ada pendarahan. Selanjutnya, dilakukan penjahitan terhadap dinding perut. Dalam operasi itu, dokter Ayu dibantu dokter Hendry sebagai asisten operator I dan dokter Hendy sebagai asisten operator II. Mereka berdua bertugas membantu memperjelas area pembedahan yang dilakukan dokter Ayu.

Sebelum operasi dilakukan, dalam catatan MA, ketiga dokter itu tidak pernah menyampaikan kepada keluarga Siska tentang berbagai kemungkinan terburuk, termasuk kematian. Dokter Ayu cs juga disebut melakukan pemeriksaan penunjang – pemeriksaan jantung dan foto rontgen dada – setelah dilakukan pembedahan. MA menyatakan, seharusnya prosedur itu dilakukan sebelum proses pembedahan.

Usai memeriksa jantung Siska, dokter Ayu kemudian melaporkan kepada konsultan jaga bagian kebidanan di RS tersebut, Najoan, bahwa nadi korban 180 kali per menit. Dokter Ayu juga mengatakan hasil pemeriksaan denyut jantung sangat cepat. Namun Najoan menyatakan bukan denyut jantung yang cepat, melainkan kelainan irama jantung atau fibrilasi.

Dokter lain yang menjadi saksi, dokter Hermanus, mengatakan tekanan darah Siska sebelum dibius agak tinggi, yakni 160/70. Dalam kondisi tersebut, pada prinsipnya pembedahan dapat dilakukan, namun dengan anestesi risiko tinggi.

Sementara berdasarkan hasil rekam medis yang dibacakan saksi Dokter Erwin Gidion Kristanto SH Sp F, saat Siska masuk RS, kondisinya lemah dan punya penyakit berat. Berdasarkan uraian para saksi itulah MA memutuskan dokter Ayu cs “lalai dalam menangani korban saat masih hidup dan ketika pelaksanaan operasi, sehingga korban mengalami emboli udara yang masuk ke dalam bilik kanan jantung.”

Emboli udara itu menghambat darah masuk ke paru-paru hingga mengakibatkan kegagalan fungsi paru dan jantung. Akibatnya, Siska pun menunggal dunia.

Putusan MA yang Membuat Para Dokter Murka


Ribuan dokter se-Indonesia murka pada Mahkamah Agung yang menjatuhkan putusan 10 bulan penjara kepada tiga rekan mereka – dokter kandungan Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr Hendry Simanjuntak, dan dr Hendy Siagian.

Hari ini, Rabu 27 November 2013, para dokter melakukan aksi mogok nasional dan turun ke jalan menyerukan tolak aksi kriminalisasi terhadap dokter.

Berbagai rumah sakit, baik di ibu kota maupun daerah-daerah, lengang karena dokter mogok melayani pasien. Gedung Mahkamah Agung di Jakarta Pusat diserbu ribuan dokter berjas putih.

“Rekan kami korban kebodohan pakar hukum. MA tidak paham apa yang kami kerjakan. MA tidak berkonsultasi dengan para pakar kedokteran sebelum memutuskan perkara,” kata salah satu dokter yang menjadi koordinator aksi, I Gusti Ngurah.

Ini putusan MA yang membuat marah para dokter itu:

Bahwa para terdakwa, masing-masing dr. Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr. Hendry Simanjuntak, dan dr. Hendy Siagian, baik secara bersama-sama maupun bertindak sendiri-sendiri, pada hari Sabtu tanggal 10 April 2010, dengan sengaja telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat izin praktik (SIP). Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara dan uraian kejadian sebagai berikut:

Saat korban Siska Makatey (Julia Faransiska Makatey) sudah tidur terlentang di atas meja operasi, dilakukan tindakan asepsi antiseptis pada dinding perut dan sekitarnya. Selanjutnya korban ditutup dengan kain operasi kecuali pada lapangan operasi. Saat itu korban telah dibius total.

Dr. Ayu mengiris dinding perut lapis demi lapis sampai pada rahim milik korban, kemudian bayi yang berada di dalam rahim korban diangkat. Rahim korban lalu dijahit sampai tidak terdapat pendarahan lagi dan dibersihkan dari bekuan darah. Selanjutnya dinding perut milik korban dijahit.

Saat operasi dilakukan, dr. Hendry sebagai asisten operator I dan dr. Hendy sebagai asisten operator II membantu dr. Ayu sebagai pelaksana operasi. Dr. Hendry dan dr. Hendy yang memotong, menggunting, dan menjahit agar lapangan operasi bisa terlihat, supaya mempermudah operator yaitu dr. Ayu dalam melakukan operasi.

Sebelum operasi cito secsio sesaria terhadap korban dilakukan, para terdakwa tidak melakukan pemeriksaan penunjang seperti pemeriksaan jantung, foto rontgen dada, dan lain-lain. Sedangkan tekanan darah sebelum korban dianastesi atau dilakukan pembiusan sedikit tinggi, yaitu menunjukkan angka 160/70.

Pemeriksaan jantung terhadap korban dilaksanakan setelah operasi selesai dilakukan. Pemeriksaan jantung terhadap korban dilaksanakan setelah operasi selesai. Pemeriksaan jantung tersebut dilakukan setelah dr. Ayu melaporkan kepada saksi Najoan Nan Waraouw sebagai konsultan jaga bagian kebidanan dan penyakit kandungan bahwa nadi korban 180 kali per menit.

Saat itu saksi Najoan menanyakan kepada dr. Ayu apakah telah dilakukan pemeriksaan jantung terhadap diri korban. Selanjutnya dijawab oleh dr. Ayu tentang hasil pemeriksaan adalah denyut jantung sangat cepat. Saksi Najoan mengatakan bahwa denyut nadi 180 kali per menit – bukan denyut jantung sangat cepat tetapi fibrilasi atau kelainan irama jantung.

Berdasarkan hasil rekam medis No. 041969 yang telah dibaca oleh saksi ahli dr. Erwin Gidion Kristanto, SH. Sp. F bahwa saat korban masuk RSU Prof. R. D. Kandou Manado, keadaan umum korban adalah lemah dan status penyakit korban adalah berat.

Dr. Ayu, dr. Hendry, dan dr. Hendy sebagai dokter dalam melaksanakan operasi cito secsio sesaria terhadap korban Siska Makatey, hanya memiliki sertifikat kompetensi. Tapi para terdakwa tidak mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) kedokteran/yang berhak memberikan persetujuan. Sedangkan untuk melakukan tindakan praktik kedokteran, termasuk operasi cito yang dilakukan para terdakwa terhadap diri korban, para terdakwa harus memiliki SIP kedokteran.

Akibat perbuatan dari para terdakwa, korban Siska Makatey meninggal dunia tanggal 26 April 2010. Sebab kematian korban adalah akibat masuknya udara ke dalam bilik kanan jantung yang menghambar darah masuk ke paru-paru sehingga terjadi kegagalan fungsi paru, dan selanjutnya mengakibatkan kegagalan fungsi jantung.

Menkes Minta 3 Dokter yang Divonis MA Dibebaskan


Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi, Rabu 27 November 2013, meminta Mahkamah Agung (MA) agar membebaskan sementara tiga dokter yang divonis 10 bulan penjara oleh Mahkamah Agung sambil menunggu hasil Peninjauan Kembali (PK).

Tiga dokter yang divonis bersalah karena malapraktik itu adalah Ayu Swasyari Prawani, Hendry Simanjuntak, dan Hendy Siagian.

"Kami meminta agar para dokter tersebut dibebaskan dan tetap bisa bekerja seperti biasa sambil menunggu proses PK," kata Nafsiah di kantornya.

Selaku Menteri Kesehatan, Nafsiah menegaskan akan memberi jaminan terhadap ketiga dokter yang divonis itu. "Kami menjamin mereka tidak akan melarikan diri, kami yang akan mengawasi mereka," ujarnya.

Nafsiah mengaku bingung terhadap putusan MA. Sebab, sebelum vonis MA atas kasasi, ketiga dokter tersebut telah dinyatakan bebas murni oleh Pengadilan Negeri Manado. Tuduhan malapraktik terhadap ketiganya tidak terbukti sama sekali.

"Kami bingung. Kami minta putusan MA itu ditinjau kembali, mungkin ada yang tidak nyambung bukti-buktinya," ucapnya.

Karena itu, selain menyampaikan permohonan agar ketiga dokter itu tidak ditahan, Nafsiah juga meminta MA agar mempercepat proses PK. "Kami minta PK nya dipercepat, sehingga dengan demikian cepat ada keputusan," katanya.

Dalam putusan nomor 365 K/Pid/ 2012 pada 18 September 2012, MA mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Manado dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 90/PID.B/2011/PN.MDO tanggal 22 September 2011.

Dalam pertimbangannya, MA juga menyatakan bahwa Ayu dkk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "perbuatan yang karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain".

MA kemudian menjatuhkan pidana terhadap dr Dewa Ayu Sasiary Prawani (Terdakwa I), dr Hendry Simanjuntak (Terdakwa II) dan dr Hendy Siagian (Terdakwa III) dengan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan.

Dokter Ayu curhat kepada pembimbingnya di RSUP Kandou Manado


Dinyatakan bersalah terbukti melakukan malapraktik, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis penjara 10 bulan terhadap dr Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr Hendry Simanjuntak dan dr Hendy Siagian.

Karena dinyatakan bersalah, mereka merasa menyesal menjadi seorang dokter yang mengabdikan diri menjadi pelayanan kesehatan untuk masyarakat. Keluhan itu disampaikan ketiganya kepada dokter pembimbingnya di RSUP Kandou Manado.

Komite Medik RSUP Kandou Manado, Dr. R.A.A Mewengkang, SpOG, Rabu 27 November 2013 mengaku, sejak dituntut di pengadilan dan berujung dihukum bui oleh putusan Mahkamah Agung, tiga anak didiknya itu merasa kecewa telah memilih profesi menjadi dokter. Karena dianggap salah mengambil keputusan dalam penanganan medis terhadap pasien, mereka lalu dipenjarakan.

"dr Hendry Simanjuntak dan dr Dewa Ayu Sasiary Prawani mengaku kepada saya, 'dok saya menyesal jadi dokter' katanya," kata R.A.A Mewengkang saat ditemui di Jakarta.

Mewengkang menambahkan, dirinya bersama rekan-rekannya memilih melakukan protes keras atas putusan MA yang menjatuhi hukuman bersalah kepada ketiga dokter itu. Dia menilai keputusan para dokter itu sudah sesuai prosedur kedokteran.

"Bagaimana kami bisa tenang bekerja, melihat anak didik kami dipenjara. Tindakan mereka sudah dinyatakan bukan malapraktik," katanya.

Mewengkan mengakui, bahwa ketiga dokter itu merupakan peserta program pendidikan dokter spesialis I Obstetri Ginikologi Fakultas Kedokteran UNSRAT yang bertugas di RSUP Kandou Manado.

Pada 10 April 2010 ketiganya mengambil tindakan operasi Sectio Caesar pada pasien Fransiska Maketey. Keputusan itu diambil setelah berkonsultasi dengan Prof. dr. Najoan Nan Warouw selaku dokter konsultan jaga Obsetetri Ginekologi dan dr. Henmanus J Lalenoh sebagai dokter jaga konsultan anastesi dan reanimasi.

"Mereka saat itu memang masih mahasiswa yang bertugas sebagai dokter, tetapi mereka sudah dinyatakan kompeten untuk melakukan operasi," terangnya.



Cara Cepat Hamil Alami Rahasia Dokter

Like dan share ya sobat...
Link Artikel: http://beritainfosehat.blogspot.com/2013/11/video-demo-dokter-kasus-malapraktik.html
Rating Artikel: 100% based on 9999 ratings. 99 user reviews.

Comments :

No comments:

Post a Comment