Info Dunia Kehidupan Artis dan Tips Kesehatan Terbaru 2015

[VIDEO] KRONOLOGIS PEJABAT BEA CUKAI DITANGKAP KASUS SUAP Detik Detik Heru Sulistyono dan Yusran Di Tangkap

Cara Cepat Hamil Alami Rahasia Dokter

YOUTUBE PEJABAT BEA CUKAI DITANGKAP KASUS SUAP Detik Detik Heru Sulistyono dan Yusran Di Tangkap[VIDEO] KRONOLOGIS PEJABAT BEA CUKAI DITANGKAP KASUS SUAP Detik Detik Heru Sulistyono dan Yusran Di Tangkap. Penyidik Direktorat Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kediaman Yusran Arief di Jagakarsa, Jaksel. Yusran merupakan pengusaha yang diduga menyuap pejabat Bea dan Cukai Heru Sulistyono.

Penggeledahan dilakukan sejak pukul 16.00 WIB, Jumat (1/11/2013). Belasan penyidik terlibat dalam penggeledahan ini.

Yang menarik, penyidik menemukan sejumlah barang bukti terkait Heru. Salah satunya mobil BMW bernopol B 606 WID milik istri kedua Heru yang bernama Widya Wati.

Mobil berwarna putih keluaran tahun 2010 itu kini sudah disita penyidik. Nopol mobil itu, menurut seorang saksi merupakan tanggal lahir Widya Wat‎i.

Heru dan Yusran sudah ditetapkan tersangka pencucian uang dan dugaan penyuapan. Keduanya sudah ditahan.

Mabes Polri menangkap Heru Sulastyono, pejabat eselon III Ditjen Bea dan Cukai karena diduga menerima suap dan pencucian uang. Dia ternyata memiliki dua orang istri: seorang wakil bupati dan penerima suap polis asuransi.

Polisi memastikan Heru punya dua istri setelah kasusnya terbongkar. Pria yang kini menjabat sebagai Kasubdit Ekspor Direktorat Teknis Kepabeanan Bea dan Cukai ini punya istri bernama Maya Rosida yang duduk sebagai wakil bupati Wonosobo, Jateng.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses di KPK, baik Heru maupun Maya mempunyai aset-aset yang relatif sama, seperti tanah di Bekasi hingga mobil-mobil. Namun Maya lebih rajin melapor. Terakhir dia menyampaikan pada tahun 2012, sementara Heru 2011. Polisi belum menyebut ada kaitan kasus Heru dengan Maya.

Istri lainnya diketahui bernama Widya Wati. Polisi memastikan, wanita tersebut sebagai penerima polis asuransi yang diduga suap dari pengusaha.

"Total dana untuk 11 polis asuransi Rp 11.424.893.500," kata Direktur Tipid Eksus Brigjen Arief Sulistyo.

"Enam polis atas nama HS sebesar Rp 4.934.893.500, dan istrinya WW Rp 6.490.000.000," papar Arif.

Saat ditangkap, Heru juga sedang bersama Widya di Perumahan Sutera Renata Alba Utama, No 3 Alam Sutera, Serpong, Banten. Petugas kemudian menggeledah satu per satu ruangan di dalam rumah dan mendapati beberapa barang bukti, antara lain beberapa lembar polis asuransi.

Di hari sama, sekitar pukul 08.00 WIB, tim menangkap Yusran Arif. Dia merupakan pengusaha yang bergerak di ekspor impor dan penyuap sang pejabat tersebut. Penangkapan dilakukan di Jl H Aselih RT 11/01, No 49, Ciganjur, Jakarta Selatan.

Kedua tersangka, Heru dan Yusran saat ini mendekam di tahanan Bareskrim Polri. Penyidik menjerat keduanya dengan pasal 3, 5 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta pasal 5 ayat 2 dan pasal 12 huruf (a) (b) UU 31/1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 dan 56 KUHP.

Kronologis Penangkapan Pejabat Bea Cukai Kasus Suap


Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang diduga terlibat dalam kasus suap atau gratifikasi, serta kasus tindak pidana pencucian uang, ditangkap Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Dia adalah Kasubdit Ekspor Impor Bea Cukai, Heru Sulistiyono, yang ditangkap bersama seorang pengusaha bernama Yusran Arif.

"29 Oktober 2013, telah dilakukan penangkapan terhadap dua tersangka yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencucian uang dengan kejahatan asal suap dan atau gratifikasi di dua tempat yang berbeda," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri, Brigjen Pol Arif Sulitianto.

Dari dua tersangka itu polisi menyita barang bukti berupa kartu kredit, buku cek, polis asuransi, air soft gun, dan dua rekening milik Heru dan istri yang bernilai belasan miliar rupiah.

Mereka kini mendekam di tahanan Bareskrim Polri. Mereka dijerat pasal 3 dan 5 UU Nomor 8/2010 tentang pencucian uang serta pasal 5 ayat (2) dan pasal 12 huruf (A) UU Tindak Pidana Korupsi.

Yusron merupakan Komisaris PT Sina Buana Ekspresindo. Selain itu, dia juga memiliki 10 perusahaan yaitu PT Tanjung Jati Utama, PT Cahaya Sinar Berjaya, PT Tanjung Jati Buana, PT Dwi Tunggal Utama, PT Duta Sakti, PT Nusa Jaya, PT Baraya Travel, PT Sinar Medan Sejahtera, PT Segar Utama, dan PT Sinar Mas Mustika.

Brigjen Arief menjelaskan, modus yang dilakukan Yusron untuk memanipulasi perusahaan-perusahaannya adalah dengan mentransfer sejumlah uang kepada bawahannya yang kemudian dibelikan polis asuransi atas nama Heru.

"Kabag Keuangan perusahaan YA, transfer dan setor tunai ke Antawidjaya (OB) dan Wawan (sopir). Setelah masuk ke Antawidjaya, dibelikan polis asuransi, atasnama HS. Sebelum jatuh tempo polis dicairkan," ungkapnya.

Total transaksi, kata Arief, mencapai Rp11,4 miliar dalam 11 kali transaksi. Selain itu, penyidik melihat ada upaya mengaburkan atau memutus hubungan antar aktor dalam kasus ini.

Manipulasi perusahaan yang dilakukan tersangka Yusron bertujuan untuk menghindari proses audit Ditjen Bea Cukai. Semua proses itu, begitu polisi menduga, dilakukan atas saran Heru. Setelah mulus berjalan, Yusron pun kemudian memberikan hadiah kepada Heru sebagai tanda terima kasih.

Diketahui, kedua tersangka adalah kawan lama. Mereka sudah berteman sejak masih duduk di bangku SMP dan SMA.


Heru Sulastyono Diberhentikan Sementara dari Bea Cukai


Heru Sulastyono, pejabat eselon III Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai ditangkap Bareskrim Polri karena terlibat kasus suap dan pencucian uang pada Selasa (29/10) lalu. Pihak Bea dan Cukai memberhentikan sementara salah satu pegawainya yang ditahan Mabes Polri itu.

"Yang bersangkutan sudah diambil tindakan pemberhentian sementara sesuai PP 04 tahun 1966. Sejak kami mendapat informasi kami sudah menunjuk Plh (Pelaksana Harian) Kasubdit Ekspor Direktorat Teknis Kepabeanan," ujar Kepala Pusat Kepatuhan Internal Dirjen Bea Cukai Oentarto Wibowo di Auditorium B, kantor pusat Ditjen Bea dan Cukai, Jl A Yani (By Pass), Jakarta Timur, Jumat (1/11/2013).

"Kami menyerahkan proses hukum pada pihak kepolisian, kami juga bekerja sama dengan kepolisian dan jajaran Direktorat Jenderal Keuangan," sambungnya.

Selain Heru, polisi juga menahan seorang penguasaha bernama Yusran Arif. Yusran adalah seorang pengusaha yang bergerak di bidang jasa ekspor-impor dan memiliki satu perusahaan. Yusron merupakan perusahaan PT Tanjung Jati Utama.

Kedua tersangka saat ini mendekam di tahanan Bareskrim Polri. Penyidik menjerat keduanya dengan pasal 3, 5 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta pasal 5 ayat 2 dan pasal 12 huruf (a) (b) UU 31/1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 dan 56 KUHP.

Penangkapan dilakukan Selasa (29/10) dini hari di dua tempat terpisah. Dua pelaku diketahui bernama Heru Sulistyono (46) dan Yusran Arif (47). Heru ditangkap sekitar pukul 01.00 WIB di kediamannya di Alam Sutra, Tangerang Kota. Sementara Yusron ditangkap pada pukul 05.00 WIB di Jl Aselih, Ciganjur, Jakarta Selatan.

Beristri Dua, Heru Sulastyono Lapor ke Bea Cukai Hanya Beristri Satu


Heru Sulastyono, pejabat eselon III Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditangkap Mabes Polri karena diduga menerima suap dan pencucian uang diketahui memiliki dua istri. Namun dari keterangan Ditjen Bea dan Cukai, Heru hanya memiliki satu istri.

"Dari catatan CV yang kami coba lihat, yang bersangkutan istrinya satu. Tentu dari sekian banyak pegawai, ribuan pegawai di luar kedinasan tentu perlu dilakukan tinjauan kembali. Tentunya bukan hanya kasus ini," ujar Kasubdit Humas Ditjen Bea dan Cukai, Haryo Limanseto saat memberikan keterangan di Auditorium B, kantor pusat Ditjen Bea dan Cukai, Jl A Yani (By Pass), Jakarta Timur, Jumat (1/11/2013).

Disinggung mengenai sanksi terkait pegawainya yang beristri dua, Kepala Pusat Kepatuhan Internal Dirjen Bea Cukai Oentarto Wibowo belum bisa memastikan. Dia hanya memastikan Heru diberhentikan sementara dari jabatannya.

"Bisa saja, tapi kan tentunya harus ada triggernya kita enggak bisa langsung. Antara lain yang paling efektif dari pengaduan masyarakat," kata Oentarto di tempat yang sama.

Sebelumnya, polisi memastikan Heru punya dua istri setelah kasusnya terbongkar. Pria yang kini menjabat sebagai Kasubdit Ekspor Direktorat Teknis Kepabeanan Bea dan Cukai ini punya istri bernama Maya Rosida yang duduk sebagai Wakil Bupati Wonosobo, Jateng.

Istri lainnya diketahui bernama Widya Wati. Polisi memastikan, wanita tersebut sebagai penerima polis asuransi yang diduga suap dari pengusaha.

Saat ditangkap, Heru juga sedang bersama Widya di Perumahan Sutera Renata Alba Utama, No 3 Alam Sutera, Serpong, Banten. Petugas kemudian menggeledah satu per satu ruangan di dalam rumah dan mendapati beberapa barang bukti, antara lain beberapa lembar polis asuransi.

Pada hari yang sama, sekitar pukul 08.00 WIB, tim menangkap Yusran Arif. Dia merupakan pengusaha yang bergerak di ekspor impor dan penyuap sang pejabat tersebut. Penangkapan dilakukan di Jl H Aselih RT 11/01, No 49, Ciganjur, Jakarta Selatan.

Kedua tersangka, Heru dan Yusran saat ini mendekam di tahanan Bareskrim Polri. Penyidik menjerat keduanya dengan pasal 3, 5 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta pasal 5 ayat 2 dan pasal 12 huruf (a) (b) UU 31/1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 dan 56 KUHP.

Uang Suap ke Pejabat Bea Cukai Parkir di Rekening Istri Muda


Banyak cara para pelaku kejahatan melakukan transaksi. Salah satunya dengan menyamarkan atau mencuci uang hasil kejahatan utamanya: narkotika, korupsi, penyelundupan-perdagangan manusia, dan sebagainya.

Seperti yang dilakukan pejabat Bea Cukai, Heru Sulastyono. Agar terhindar dari transaksi mencurigakan, dia manfaatkan rekening sang istri untuk memarkirkan hasil suap kegiatan ekspor impor importir.

Heru diketahui memiliki dua istri. Istri pertamanya adalah seorang Wakil Bupati Wonosobo Maya Rosida. Sementara istri kedua pria kelahiran Wonosobo 47 tahun lalu ini bernama Widya Wati.

"Istri pertamanya dalam proses mau perceraian," kata salah seorang penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipid Eksus) saat berbincang dengan detikcom.

Penyidik Dit Tipid Eksus mensinyalir adanya sejumlah aliran uang dari hasil suap seorang pengusaha ekspor impor, Yusran Arif, kepada Heru. Namun uang itu terparkir di salah satu dari dua rekening Widya Wati.

Uang yang diberikan bagian keuangan perusahaan Yusran mengalir ke Widya Wati disamarkan ke dalam belanja polis asuransi. Akal-akalan polis itu dicairkan sebelum jatuh tempo dan uang masuk kembali ke rekening Widya.

"HS sempat mengelak kalau WW ada sangkut paut, karena dia hendak bercerai. Tapi, mengapa masih satu rumah saat ditangkap," kata Dir Tipid Eksus Brigjen Arief Sulistyanto.

Arief meyakini bila rekening Widya Wati menjadi tempat penampungan uang hasil kejahatan korupsi suap. Hal itu dilihat dari dari tali temali hubungan antara Yusran dan Heru, serta Heru dan Widya sebagai suami istri.

Dalam paparan kemarin, penyidik mendapati bila kegiatan suap antara Heru dan Yusran terjadi pada tahun 2005 hingga 2007. Sementara polis asuransi dicairkan pada 2011-2012, jauh sebelum jatuh tempo. Jumlah polis asuransi yang telah dicairkan mencapai Rp 11,4 miliar.

Heru dicokok di Perumahan Sutera Renata Alba Utama, No 3 Alam Sutera, Serpong, Banten. Rumah itu baru ditempati sebulan. Bila polis asuransi baru dicairkan 2011-2012, apakah kediaman baru itu juga hasil pencucian uang? Polisi masih menyelidikinya.


Perumahan Elite Tempat Tinggal Pejabat Bea Cukai yang Dicokok Polisi


Tersangka suap dan pencucian uang Heru Sulastyono tinggal di perumahan Alam Sutera, Banten. Namun Heru jarang terlihat di lingkungan elite itu.

detikcom menyambangi lingkungan tempat tinggal Heru di Perumahan Sutera Renata Alba Utama, Alam Sutera, Serpong, Banten, Rabu (30/10/2013). Heru tinggal di perumahan bertipe Cyrus. Namun, penjaga keamanan tidak memberi izin untuk masuk ke dalam area kompleks.

"Saya ngelihat orangnya baru sekali. Mobilnya Toyota Land Cruiser. Dia jarang di rumah," kata salah seorang petugas sekuriti di lokasi.

Perumahan tersebut memang tampak lengang. Hanya sesekali terlihat mobil melintasi gerbang kompleks. Suasana tampak meremang di kala senja karena memang belum banyak rumah yang dihuni.

"Masih banyak yang kosong. Masih dalam tahap pembangunan," kata sekuriti berperawakan tegap itu.

Eksklusifnya kawasan yang berjarak tak sampai satu kilometer dari Tol Jakarta-Serpong ini memang sengaja dijaga. Pedagang-pedagang juga dilarang melintas.

"Di sini nggak boleh ada pedagang masuk. Karena semua harus ada izinnya. Kalau pada mau belanja, ada Pasar Delapan tak jauh dari sini," tuturnya.

ak banyak yang bisa dituturkannya terkait sosok Heru. Kabar penangkapan Heru oleh polisi semalam adalah kabar terakhir yang didengarnya dari kawan jaganya.

"Cuma katanya Bareskrim Polda Metro Jaya semalam ke sini," ucapnya.

Sebelumnya memang diberitakan, polisi sengaja memadamkan listrik di lingkungan rumah Heru. Ini dilakukan agar Heru kepanasan dan keluar rumah, supaya petugas polisi gampang mencokoknya.

Heru tinggal bersama istri keduanya bernama Widya Wati di tempat ini. Dirinya yang merupakan pejabat eselon III Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kini ditahan polisi terkait kasus pencucian uang.

Polisi Temukan 1 Brankas di Rumah Heru Sulastyono, Apa Isinya?


Polisi menemukan satu brankas dalam kondisi terkunci di rumah Heru Sulastyono, pejabat Ditjen Bea Cukai yang ditangkap atas kasus suap dan pencucian uang, saat penggeledahan kemarin. Polisi berharap menemukan hal menarik dari dalam kotak besi itu.

"Kami upayakan untuk bisa dibuka, berharap ada temuan bagus di dalam sana berupa surat, dokumen, atau rekening untuk pengembangan kasus ini," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipid Eksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Arief Sulistyanto, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/11/2013).

Penyidik, imbuh Arief, menggandeng Inspektorat Jenderal (Itjen) bidang Investigasi Kemenkeu guna menyidik kasus ini. "Sama halnya dengan kasus pajak, karena ada beberapa data yang harus izin Menteri Keuangan," ujar Arief.

Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik mendapati adanya penggunaan alamat palsu satu dari lima alamat yang didapat.

Pejabat Bea Cukai yang Ditangkap Punya Alamat Palsu


Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipid Eksus) Bareskrim Polri menemukan fakta baru terkait suap dan pencucian uang yang melibatkan pejabat Bea Cukai Heru Sulastyono, yaitu alamat palsu.

Heru, berdasarkan catatan penyelidikan kepolisian, memiliki lima rumah. Yaitu, di Perum Victoria River Park A16 No 3, Bumi Serpong Damai, Tangerang, Banten. Alamat kedua berada di Perumahan Vicotria River Park Blok A21 No 21.

Lalu di Jl Kawi-kawi atas RT 006/007, Johar Baru, Jakpus. Dan alamat terakhir berada di Perum Griya Bintara Indah F 1 No 18 RT 006/12, Bekasi Barat. Dan Perumahan Sutera Renata Alba Utama, No 3 Alam Sutera, Serpong, Banten. Alamat palsu itu terdapat di Jl Kawi-kawi.

"Saudara HS ini rupanya KTP-nya palsu," kata Direktur Tipid Eksus Brigjen Pol Arief Sulistyanto, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/11/2013).

Atas temuan itu, polisi langsung menyelidikinya. "Kami sedang selidiki dimana dia membuat KTP itu," kata Arief.

Bila nanti terbukti identitas tersebut palsu, maka polisi akan menjerat Heru dengan pasal pemalsuan dokumen seperti diatur dalam pasal 263 KUH Pidana.




Cara Cepat Hamil Alami Rahasia Dokter

Like dan share ya sobat...
Link Artikel: http://beritainfosehat.blogspot.com/2013/11/video-kronologis-pejabat-bea-cukai.html
Rating Artikel: 100% based on 9999 ratings. 99 user reviews.

[VIDEO] KRONOLOGIS PEJABAT BEA CUKAI DITANGKAP KASUS SUAP Detik Detik Heru Sulistyono dan Yusran Di Tangkap

Posted by Berita Info Sehat, Published at 8:36 AM and have 0 comments
Comments :

No comments:

Post a Comment