Dalam menentukan besaran kenaikan, Dewan Pengupahan melibatkan tiga unsur yakni pemerintah, pengusaha dan buruh.
Jokowi mengungkapkan, dari rapat yang dilakukan Dewan Pengupahan mucul dua pilihan. Pengusaha minta kenaikan UMP sesui dengan kebutuhan hidup layak (KHL) yakni 2.299.860 kemudian muncul di rapat sebesar Rp2.441.000.
"Ada dua pilihan pengusaha itu minta UMP sama dengan KHL 2.299.860. Karena dari serikat pekerja tidak hadir dalam rapat, di situ tidak terlihat ada usulan dari serikat pekerja. Kemudian muncul angka di rapat itu yaitu 2.441.000. Saya tidak hapal. Itu karena ada pertumbuhan ekonomi," kata Jokowi di Balai Kota, Jakarta, Jumat 1 November 2013.
Jokowi menuturkan, hasil itu didapat berdasarkan rapat selama tiga hari yang tidak pernah dihadiri oleh serikat buruh mana pun. Jokowi mengaku saat ini angka 2.441.000 itu sudah ditandatanginya dan resmi berlaku di Jakarta.
"Jadi keputusanya yang dari dewan pengupahan Rp2.441.000. Kesepakatan dari situ. Sudah saya teken," ucapnya.
Link Artikel: http://beritainfosehat.blogspot.com/2013/10/keputusan-ump-dki-jakarta-tahun-2014.html
Rating Artikel: 100% based on 9999 ratings. 99 user reviews.
Rating Artikel: 100% based on 9999 ratings. 99 user reviews.
No comments:
Post a Comment