NOMOR PLAT MOBIL LACER DUL AHMAD DHANI DIMODIFIKASI ASLINYA B 80 SAL Ancaman Dul Dijerat Pasal Kelalaian Berlalu Lintas 6 Tahun Bui. Nomor polisi Mistsubishi Lancer yang dikemudikan putra Ahmad Dhani, Ahmad Abdul Qodir Jaelani (Dul) dimodifikasi. Pelat nomor yang dipakaikan di mobil itu B 805 AL, tapi aslinya bukan nomor itu.
"B 80 SAL," kata Kasubdit Gakum Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono saat dikonfirmasi soal nopol asli Lancer itu, Senin (9/9/2013).
Walau dipakai Dul, sebenarnya wajar saja mobil itu memakai pelat B 80 SAL. Mobil itu dulunya milik kakak Dul, Ahmad Al Gazali (Al). Tak tahu kenapa kemudian pelat itu dimodif menjadi 8 805 AL.
Kabarnya, mobil tersebut merupakan hadiah ulang tahun Dul ke-13 dari Ahmad Dhani yang jatuh pada Agustus lalu yang dulunya memang dipakai Al. Sang kakak, kabarnya juga mendapat mobil baru.
"Kalau Dul sih sebenarnya, mungkin dia ingin dapat mobil, tapi dia dapat mobil. Meskipun mobilnya lungsuran kakaknya, Al," ujar Dhani saat ditemui di ultah Dul beberapa waktu lalu.
Dul mengalami kecelakaan pada Minggu (8/9) dini hari di Tol Jagorawi. Mobil yang dikendarai bocah 13 tahun itu hilang kendali dan menabrak Avanza serta Gran Max di jalur seberang. 6 Orang tewas dan 9 orang mengalami luka berat.
Dul Dijerat Pasal Kelalaian Berlalu Lintas, Ancaman 6 Tahun Bui
Setelah melakukan proses olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan maut di Kilometer 8 +200 TOl Jagorawi. Hasil sementara, polisi menjerat putra ketiga musisi ternama Ahmad Dhani dan Maia, Abdul Qodir Jaelani atau Dul (13), dengan pasal kelalain.
"Sementara diterapkan pasal 310 ayat 4 junto pasal 311 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009," kata Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono, Minggu (8/9/2103).
Undang-undang tersebut mengatur mengenai sanksi bagi pengendara yang terlibat kecelakaan, mulai dari yang berdampak luka ringan, berat, atau meninggal dunia.
Adapun pasal yang dimaksudkan tersebut berbunyi, "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)," bunyi isi dari pasal tersebut.
Meski demikian, kepolisian belum melakukan pemeriksaan terhadap Dul dikarenakan masih dalam kondisi kesehatan yang belum memungkinkan.
Sementara itu, pihaknya masih harus menunggu hasil pemeriksaan urine dan darah dari Dul. "Kalau sudah ada hasilnya nanti disampaikan," ujar Hindarsono.
Sementara itu, kepolisian menegaskan tidak ada kesimpangsiuran data terkait kecelakaan maut di Tol Jagorawi Minggu dini hari kemarin. Jumlah seluruh korban dalam kecelakaan tersebut adalah 17 orang.
Rating Artikel: 100% based on 9999 ratings. 99 user reviews.
No comments:
Post a Comment