ABRAHAM SAMAD MENJADI TERSANGKA PEMALSUAN DOKUMEN Abraham Samad Terancam 8 Tahun Penjara. Ketua KPK Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen. Dia dia disangka Polda Sulselbar ikut membantu tersangka utama Feriyani Lim memalsukan dokumen kependudukan.
"Tentang Perkara Tindak pidana pemalsuan surat dan atau tindak pidana administrasi kependudukan sebagaimana dimaksud dalam rumusan psl 263 ayat (1) (2) subs psl 264 psl 264 ayat (1) (2) lebih subs psl 266 ayat (1) (2) KUHP dan atau psl 93 UU RI no 23 th 2006 tentang Administrasi kependudukan yang telah dilakukan perubahan UU no 24 th 2013 dengan ancaman hukuman penjara paling lama delapan tahun denda paling banyak Rp 50 juta," terang Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Endi Sutendi pada detikcom, selasa (17/2).
Menurut polisi, peristiwa pemalsuan dokumen izin tinggal Feriyani itu terjadi pada 2007 lalu. Polisi pada Januari 2015 lalu baru mendapat laporan dari seseorang bernama Chairil Chaidar Said.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya meningkatkan kasus ini ke penyidikan. Kini Abraham Samad ditetapkan menjadi tersangka.
Link Artikel: http://beritainfosehat.blogspot.com/2015/02/abraham-samad-menjadi-tersangka.html
Rating Artikel: 100% based on 9999 ratings. 99 user reviews.
Rating Artikel: 100% based on 9999 ratings. 99 user reviews.
No comments:
Post a Comment