ALASAN BNN TIDAK HADIRKAN RAFFI AHMAD DI SIDANG PRAPERADILAN Raffi Kecewa Tidak Hadir Di Sidang Praperadilan. Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini. Namun, harapannya itu harus pupus karena Badan Narkotika Nasional (BNN) tidak menghadirkannya dalam sidang itu. Raffi yang sudah menunggu dan berharap-harap cemas siang tadi, akhirnya harus menelan kekecewaan.
Menurut Dion Y Pongkor, tim kuasa hukum Raffi, kliennya sudah bersiap-siap sejak semalam. "Dari malam minta time off, nggak mau bersih-bersih karena dari jam 7 malam dia mau istirahat dan tidur, agar bisa mengikuti persidangan dengan baik," ujar Dion, saat ditemui di DPR RI, Selasa, 5 Maret 2013.
Raffi pun mengaku sangat siap menghadapi sidang perdananya. Bahkan, meskipun harus menghadapi fans yang membludak menyambut dirinya di pengadilan, Raffi sudah siap. "Itu resiko dia sebagai public figure. Siapapun yang datang akan diberi apresiasi," kata Dion.
Ketidakhadiran Raffi itu sempat menjadi perdebatan sengit di persidangan. BNN beralasan bahwa presenter Dahsyat itu tidak dihadirkan karena alasan jarak, keselamatan, dan kesehatan. Menurut BNN, Raffi juga tak perlu lagi hadir karena sudah diwakilkan kuasa hukum. Namun alasan itu dibantah Hotma Sitompu,l pengacara Raffi. "Kami mendampingi, bukan mewakilkan," katanya.
Beruntung, majelis hakim akhirnya memutuskan BNN harus menghadirkan Raffi, setidaknya satu kali dalam persidangan. Namun, menurut Deputi Penindakan dan Pemberantasan BNN, Benny Mamoto, menghadirkan seseorang ke persidangan tidak bisa sembarangan. Jika hakim memutuskan untuk dihadirkan, BNN pun akan mematuhinya. "Kalau dibutuhkan akan kami hadirkan. Tapi saya cek dulu kapan bisa dihadirkan," kata Benny di PN Jakarta Timur.
Raffi Ahmad yang digadang-gadang bakal dihadirkan dalam sidang gugatan praperadilan terhadap Badan Narkotika Nasional (BNN) ternyata tak bisa didatangkan. Apa alasan BNN tak menghadirkan Raffi?
"Dia sudah memberi kuasa, kalau sidang praperadilan kan sedang menguji petugasnya, bukan tersangkanya. Tapi, kalau hakim menetapkan akan kami hadirkan," ungkap Deputi Penindakan dan Pemberantasan BNN, Benny Mamoto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (5/3/2013).
"Sejauh ini praperadilan tidak harus dihadirkan. Sidang praperadilan yang kita jalani, tersangka tidak harus hadir karena ini menguji proses, beda dengan pokok perkara," tambahnya memperjelas.
Namun, dalam persidangan yang berlangsung sekitar pukul 11.10 WIB itu, majelis hakim meminta Raffi dihadirkan. Bagaimana tanggapan BNN?
"Sekali lagi, itu hakim yang menetapkan. Nanti kita jadwalkan sesuai petunjuk dari hakim," ujar Benny.
Menurut Dion Y Pongkor, tim kuasa hukum Raffi, kliennya sudah bersiap-siap sejak semalam. "Dari malam minta time off, nggak mau bersih-bersih karena dari jam 7 malam dia mau istirahat dan tidur, agar bisa mengikuti persidangan dengan baik," ujar Dion, saat ditemui di DPR RI, Selasa, 5 Maret 2013.
Raffi pun mengaku sangat siap menghadapi sidang perdananya. Bahkan, meskipun harus menghadapi fans yang membludak menyambut dirinya di pengadilan, Raffi sudah siap. "Itu resiko dia sebagai public figure. Siapapun yang datang akan diberi apresiasi," kata Dion.
Ketidakhadiran Raffi itu sempat menjadi perdebatan sengit di persidangan. BNN beralasan bahwa presenter Dahsyat itu tidak dihadirkan karena alasan jarak, keselamatan, dan kesehatan. Menurut BNN, Raffi juga tak perlu lagi hadir karena sudah diwakilkan kuasa hukum. Namun alasan itu dibantah Hotma Sitompu,l pengacara Raffi. "Kami mendampingi, bukan mewakilkan," katanya.
Beruntung, majelis hakim akhirnya memutuskan BNN harus menghadirkan Raffi, setidaknya satu kali dalam persidangan. Namun, menurut Deputi Penindakan dan Pemberantasan BNN, Benny Mamoto, menghadirkan seseorang ke persidangan tidak bisa sembarangan. Jika hakim memutuskan untuk dihadirkan, BNN pun akan mematuhinya. "Kalau dibutuhkan akan kami hadirkan. Tapi saya cek dulu kapan bisa dihadirkan," kata Benny di PN Jakarta Timur.
Raffi Ahmad yang digadang-gadang bakal dihadirkan dalam sidang gugatan praperadilan terhadap Badan Narkotika Nasional (BNN) ternyata tak bisa didatangkan. Apa alasan BNN tak menghadirkan Raffi?
"Dia sudah memberi kuasa, kalau sidang praperadilan kan sedang menguji petugasnya, bukan tersangkanya. Tapi, kalau hakim menetapkan akan kami hadirkan," ungkap Deputi Penindakan dan Pemberantasan BNN, Benny Mamoto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (5/3/2013).
"Sejauh ini praperadilan tidak harus dihadirkan. Sidang praperadilan yang kita jalani, tersangka tidak harus hadir karena ini menguji proses, beda dengan pokok perkara," tambahnya memperjelas.
Namun, dalam persidangan yang berlangsung sekitar pukul 11.10 WIB itu, majelis hakim meminta Raffi dihadirkan. Bagaimana tanggapan BNN?
"Sekali lagi, itu hakim yang menetapkan. Nanti kita jadwalkan sesuai petunjuk dari hakim," ujar Benny.
Link Artikel: http://beritainfosehat.blogspot.com/2013/03/alasan-bnn-tidak-hadirkan-raffi-ahmad.html
Rating Artikel: 100% based on 9999 ratings. 99 user reviews.
Rating Artikel: 100% based on 9999 ratings. 99 user reviews.
No comments:
Post a Comment