YOUTUBE ALASAN KOMISI III DPR UNDANG BNN DAN RAFFI AHMAD Sosok Pelapor Raffi Ahmad Ke BNN. Komisi III DPR akan mengundang Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mengklarifikasi pengaduan keluarga dan kuasa hukum Raffi Ahmad, Kamis (7/3/2013) besok. Rapat yang akan digelar pukul 10.00 WIB itu akan dibuka untuk umum.
"Insya Allah besok, Kamis, pukul 10.00 WIB, Komisi III mengundang BNN untuk klarifikasi kasus Raffi di DPR. Kami ingin memberikan kesempatan kepada BNN untuk mengklarifikasi kepada Komisi III dan publik secara transparan terkait kasus Raffi," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Almuzzammil Yusuf dalam siaran persnya, Rabu (6/3/2013).
Namun, jika ada informasi yang dianggap BNN rahasia, menurut Muzzammil, setelah rapat terbuka BNN dapat meminta diadakan rapat tertutup dengan Komisi III.
"Jika ada informasi rahasia terkait dengan proses penyidikan, atau informasi lainnya terkait jaringan mafia narkoba, maka rapat dapat digelar tertutup," ujar Almuzzammil.
Selain menjelaskan kasus Raffi, lanjut Muzzammil, BNN juga dipersilakan untuk menjelaskan tentang hambatan dan tantangan dalam pemberantasan narkoba yang selama ini dilakukan. Muzzammil sangat berharap DPR dapat membantu BNN baik dengan dukungan legislasi maupun anggaran agar kerja BNN dapat optimal dalam menangkap para bandar narkoba kelas kakap di Indonesia.
"Untuk itu kami berharap BNN harus menunjukkan kerja yang transparan dan profesional dalam pemberantasan narkoba di Indonesia," tutur politisi asal Lampung itu.
Tim kuasa hukum Badan Narkotika Nasional (BNN), Partahi Sihombing menilai tak ada masalah dengan penangkapan Raffi Ahmad. Terlebih soal permasalahan siapa pelapor Raffi Ahmad.
Belum selesai soal R, pada Selasa (5/3/2013), beredar selebaran yang diduga merupakan transkrip pembicaraan antara Yuni Shara dan seorang petinggi polisi lewat SMS. Selebaran itu beredar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, bertepatan dengan digelarnya sidang praperadilan Raffi.
"Insya Allah besok, Kamis, pukul 10.00 WIB, Komisi III mengundang BNN untuk klarifikasi kasus Raffi di DPR. Kami ingin memberikan kesempatan kepada BNN untuk mengklarifikasi kepada Komisi III dan publik secara transparan terkait kasus Raffi," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Almuzzammil Yusuf dalam siaran persnya, Rabu (6/3/2013).
Namun, jika ada informasi yang dianggap BNN rahasia, menurut Muzzammil, setelah rapat terbuka BNN dapat meminta diadakan rapat tertutup dengan Komisi III.
"Jika ada informasi rahasia terkait dengan proses penyidikan, atau informasi lainnya terkait jaringan mafia narkoba, maka rapat dapat digelar tertutup," ujar Almuzzammil.
Selain menjelaskan kasus Raffi, lanjut Muzzammil, BNN juga dipersilakan untuk menjelaskan tentang hambatan dan tantangan dalam pemberantasan narkoba yang selama ini dilakukan. Muzzammil sangat berharap DPR dapat membantu BNN baik dengan dukungan legislasi maupun anggaran agar kerja BNN dapat optimal dalam menangkap para bandar narkoba kelas kakap di Indonesia.
"Untuk itu kami berharap BNN harus menunjukkan kerja yang transparan dan profesional dalam pemberantasan narkoba di Indonesia," tutur politisi asal Lampung itu.
BNN Tegaskan Dapat Informasi Soal Raffi dari Sumber & Call Center
Tim kuasa hukum Badan Narkotika Nasional (BNN), Partahi Sihombing menilai tak ada masalah dengan penangkapan Raffi Ahmad. Terlebih soal permasalahan siapa pelapor Raffi Ahmad.
Partahi mengatakan, soal siapa pelapor Raffi Ahmad dalam kasus narkoba bukanlah suatu masalah. Kata Partahi, meski Yuni Shara sekalipun, ia melihat hal itu sah-sah saja.
Ia juga mengatakan, dalam mekanisme penangkapan Raffi, laporan dari masyarakat juga tak mutlak diperlukan karena pemilik nama asli Raffi Faridz Ahmad itu tertangkap tangan.
"Dari segi penangkapan, nggak perlu ada laporan. Ini tertangkap tangan. Laporan boleh dari sapa saja. Kalau ternyata berkembang kasus ini, katanya dari Yuni Shara segala macam, kalau pun benar, nggak ada masalah," katanya, Rabu (6/3/2013).
"Kalau ada masyarakat yang mau melaporkan, itu namanya masyarakat yang bertanggung jawab," nilainya menambahkan usai sidang praperadilan Raffi di PN Jakarta Timur.
Partahi menambahkan, BNN tak sembarangan dalam menangkap target operasi. Terlebih di kediaman Raffi memang ditemukan sejumlah barang bukti.
"BNN nggak mungkin sembarangan untuk lakukan penangkapan. Metilon masuk dalam golongan I. Pada waktunya nanti akan diungkap di persidangan," urainya.
Partahi yang sempat terlibat tensi panas dengan Hotma itu juga mengatakan penahanan Raffi sudah sesuai prosedur. "Masalah penahanan, jangan hanya terpaku pada metilon, metilon, dan metilon. Kita bisa melihat di rumah itu ada terdapat dua linting ganja dan 14 metilon," terang Partahi.
"Siapa orang yang mengaku memiliki barang tersebut, kalau nggak ada yang mengakui, artinya tuan rumah harus bertanggung jawab. Dia (Raffi) yang menunjukkan. BNN mungkin tak membuka itu. Tapi kami sampaikan, saat penggerebekan, dia (Raffi) yang tunjukkan di sana itu barang. Jangan diputarbalikan. Jangan berikan informasi sesat," paparnya.
Pada sidang praperadilan kali ini adalah memberikan tanggapan pemohon atas jawaban termohon. Pada sidang ini, majelis hakim meminta kepada BNN agar Raffi dihadirkan.
Namun dengan alasan keselamatan, Raffi lagi-lagi tidak bisa dihadirkan. Karena permasalahan tersebut, sempat terjadi ketegangan antara tim kuasa hukum Raffi dan BNN.
Belum selesai soal R, pada Selasa (5/3/2013), beredar selebaran yang diduga merupakan transkrip pembicaraan antara Yuni Shara dan seorang petinggi polisi lewat SMS. Selebaran itu beredar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, bertepatan dengan digelarnya sidang praperadilan Raffi.
Saat ditanya soal selebaran itu, Deputi Penindakan dan Pemberantasan BNN, Benny Mamoto enggan berkomentar. Ia mengaku belum melihat selebaran itu.
"Belum, kasih saya dong (selebarannya)," ujarnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/3/2013).
Benny mengungkapkan pihaknya mendapat informasi soal Raffi dari beberapa sumber dan masyarakat yang menghubungi call center BNN.
"Soal Raffi ada dari beberapa sumber, termasuk call center. Misal informasi di sana sering ada ini-itu," tuturnya.
Link Artikel: http://beritainfosehat.blogspot.com/2013/03/youtube-alasan-komisi-iii-dpr-undang_6.html
Rating Artikel: 100% based on 9999 ratings. 99 user reviews.
Rating Artikel: 100% based on 9999 ratings. 99 user reviews.
No comments:
Post a Comment