YOUTUBE ALASAN KOMISI III DPR UNDANG BNN DAN RAFFI AHMAD Sosok Pelapor Raffi Ahmad Ke BNN. Komisi  III DPR akan mengundang Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk   mengklarifikasi pengaduan keluarga dan kuasa hukum Raffi Ahmad, Kamis   (7/3/2013) besok. Rapat yang akan digelar pukul 10.00 WIB itu akan   dibuka untuk umum."Insya Allah besok, Kamis, pukul 10.00 WIB, Komisi III mengundang BNN untuk klarifikasi kasus Raffi di DPR. Kami ingin memberikan kesempatan kepada BNN untuk mengklarifikasi kepada Komisi III dan publik secara transparan terkait kasus Raffi," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Almuzzammil Yusuf dalam siaran persnya, Rabu (6/3/2013).
Namun, jika ada informasi yang dianggap BNN rahasia, menurut Muzzammil, setelah rapat terbuka BNN dapat meminta diadakan rapat tertutup dengan Komisi III.
"Jika ada informasi rahasia terkait dengan proses penyidikan, atau informasi lainnya terkait jaringan mafia narkoba, maka rapat dapat digelar tertutup," ujar Almuzzammil.
Selain menjelaskan kasus Raffi, lanjut Muzzammil, BNN juga dipersilakan untuk menjelaskan tentang hambatan dan tantangan dalam pemberantasan narkoba yang selama ini dilakukan. Muzzammil sangat berharap DPR dapat membantu BNN baik dengan dukungan legislasi maupun anggaran agar kerja BNN dapat optimal dalam menangkap para bandar narkoba kelas kakap di Indonesia.
"Untuk itu kami berharap BNN harus menunjukkan kerja yang transparan dan profesional dalam pemberantasan narkoba di Indonesia," tutur politisi asal Lampung itu.
BNN Tegaskan Dapat Informasi Soal Raffi dari Sumber & Call Center
Tim  kuasa hukum Badan Narkotika Nasional (BNN), Partahi Sihombing  menilai  tak ada masalah dengan penangkapan Raffi Ahmad. Terlebih soal   permasalahan siapa pelapor Raffi Ahmad.
Partahi mengatakan, soal  siapa pelapor Raffi Ahmad dalam kasus narkoba  bukanlah suatu masalah.  Kata Partahi, meski Yuni Shara sekalipun, ia  melihat hal itu sah-sah  saja.
Ia juga mengatakan, dalam mekanisme penangkapan Raffi,  laporan dari  masyarakat juga tak mutlak diperlukan karena pemilik nama  asli Raffi  Faridz Ahmad itu tertangkap tangan.
"Dari segi  penangkapan, nggak perlu ada laporan. Ini tertangkap tangan.  Laporan  boleh dari sapa saja. Kalau ternyata berkembang kasus ini,  katanya dari  Yuni Shara segala macam, kalau pun benar, nggak ada  masalah," katanya,  Rabu (6/3/2013).
"Kalau ada masyarakat yang mau melaporkan, itu  namanya masyarakat yang  bertanggung jawab," nilainya menambahkan usai  sidang praperadilan Raffi  di PN Jakarta Timur.
Partahi  menambahkan, BNN tak sembarangan dalam menangkap target  operasi.  Terlebih di kediaman Raffi memang ditemukan sejumlah barang  bukti.
"BNN  nggak mungkin sembarangan untuk lakukan penangkapan. Metilon masuk   dalam golongan I. Pada waktunya nanti akan diungkap di persidangan,"   urainya.
Partahi yang sempat terlibat tensi panas dengan Hotma  itu juga  mengatakan penahanan Raffi sudah sesuai prosedur. "Masalah  penahanan,  jangan hanya terpaku pada metilon, metilon, dan metilon. Kita  bisa  melihat di rumah itu ada terdapat dua linting ganja dan 14  metilon,"  terang Partahi.
"Siapa orang yang mengaku memiliki  barang tersebut, kalau nggak ada  yang mengakui, artinya tuan rumah harus  bertanggung jawab. Dia (Raffi)  yang menunjukkan. BNN mungkin tak  membuka itu. Tapi kami sampaikan,  saat penggerebekan, dia (Raffi) yang  tunjukkan di sana itu barang.  Jangan diputarbalikan. Jangan berikan  informasi sesat," paparnya.
Pada sidang praperadilan kali ini  adalah memberikan tanggapan pemohon  atas jawaban termohon. Pada sidang  ini, majelis hakim meminta kepada  BNN agar Raffi dihadirkan. 
Namun  dengan alasan keselamatan, Raffi lagi-lagi tidak bisa dihadirkan.   Karena permasalahan tersebut, sempat terjadi ketegangan antara tim  kuasa  hukum Raffi dan BNN.
Belum  selesai soal R, pada Selasa (5/3/2013), beredar  selebaran yang diduga  merupakan transkrip pembicaraan antara Yuni Shara  dan seorang petinggi  polisi lewat SMS. Selebaran itu beredar di  Pengadilan Negeri Jakarta  Timur, bertepatan dengan digelarnya sidang  praperadilan Raffi.
Saat ditanya soal selebaran itu, Deputi  Penindakan dan Pemberantasan  BNN, Benny Mamoto enggan berkomentar. Ia  mengaku belum melihat  selebaran itu.
"Belum, kasih saya dong (selebarannya)," ujarnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/3/2013).
Benny mengungkapkan pihaknya mendapat informasi soal Raffi dari beberapa sumber dan masyarakat yang menghubungi call center BNN.
"Soal Raffi ada dari beberapa sumber, termasuk call center. Misal informasi di sana sering ada ini-itu," tuturnya.

Link Artikel: http://beritainfosehat.blogspot.com/2013/03/youtube-alasan-komisi-iii-dpr-undang_6.html
Rating Artikel: 100% based on 9999 ratings. 99 user reviews.
Rating Artikel: 100% based on 9999 ratings. 99 user reviews.

No comments:
Post a Comment