Pengacara terdakwa, Erman Umar, mengungkapkan, Zulkarnaen akan menerangkan riwayat kasus yang melibatkannya. Erman membantah Zulkarnaen mengetahui urusan antara Fahd El Fouz A Rafiq dengan Dendy, selaku Direktur PT Karya Sinergi Alam Indonesia."Zulkarnaen merasa dikorbankan. Padahal itu urusan Fadh dan Dendy. Dendy tidak pernah sama sekali alirkan uang Rp14,3 miliar itu ke bapaknya," kata Erman, Kamis 25 April 2013.
Dalam sidang, Zulkarnaen juga akan menyampaikan bahwa dia bukan inisiator dalam mengatur pengurusan anggaran proyek pengadaan kitab suci Alquran dan pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012 tersebut.
"Sampai sekarang, keterangan saksi-saksi di pengadilan belum mengungkap peran Zulkarnaen dalam kasus ini. Belum ada yang menyatakan dia adalah orang yang berinisiatif merencanakan," ujar dia.
Tak setuju disidang bersama
Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa menilai keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan satu berkas perkara Zulkarnaen dan Dendy adalah sebuah kesalahan. Sebab, delik suap dalam dakwaan yakni pada Pasal 5, 11 dan 12 KUHP hanya diperuntukkan bagi pegawai negeri atau pejabat negara. Sedangkan Dendy selama ini adalah pegawai swasta.
Meski sudah diberhentikan sementara, Zulkarnaen masih tercatat sebagai anggota DPR dari fraksi Golkar."Profesi keduanya berbeda. Saksi ahli persidangan sebelumnya juga sudah menyatakan itu, karena Dendy pihak swasta maka tidak bisa dijerat dengan pasal itu. Ini jadi lucu," tuturnya.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa diancam pasal subsidairitas, yakni dakwaan primer melanggar Pasal 12 Jo Pasal 18 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP Jo Pasal 65. Atau subsidair Pasal 5 ayat 2 Jo Pasal 5 ayat 1 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP Jo Pasal 65. Atau lebih subsidair Pasal 11 Jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP Jo Pasal 65. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
JAKSA PUTAR REKAMAN TERDAKWA KASUS KORUPSI AL QURAN
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi memutar bukti rekaman pembicaraan antara seorang anggota Komisi Agama DPR yang menjadi terdakwa kasus korupsi pengurusan anggaran pengadaan kitab suci Alquran, Zulkarnaen Djabar, dengan terpidana Fadh A Rafiq. Pemutaran rekaman ini berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis 25 April 2013.
Pembicaraan melalui telepon selular itu diketahui dilakukan keduanya pada 11 Agustus 2011. Terdakwa Zulkarnaen tidak membantah suara dalam rekaman tersebut adalah suaranya. Ia pun setuju rekaman itu diputar dalam persidangan.
Dalam rekaman tersebut, Fadh A Rafiq mengawali pembicaraan dengan mengucapkan, “Bang, itu sudah beres. Sudah aman ya, Bang?”
Lalu dijawab oleh terdakwa, “Sudah aman. Kemenag bagaimana?”“Semalam saya telepon Pak Syamsudin. Katanya kalau itu bisa masuk, tergantung Bang Zul ngomong ke Depkeu,” ujar Fadh.
Selanjutnya terdakwa dalam rekaman berkata dengan nada lantang, “Saya gertak, telpon juga Banggar. Pembahasan Rp3,1 triliun itu tidak bisa jadi patokan karena 20 persen itu UU bilang bukan maksimal. Saya bilang, anggaran akan kami bintangi, kami warning.”
Zulkarnaen juga mengatakan dalam rekaman itu, “Saya telepon Bu Ani, direkturnya langsung. Kalau memang harus non-pendidikan kita prepare juga, karena bukan Syamsudin langsung. Banyak pejabat baru sok-sokan. Saya juga telpon Pak Sam, ia bilang kita ancam saja Pak Jul. Anggaran pemerintah tidak bisa itu.”
Fadh menimpali, “Saya lagi pikirin siapin yang lain memang, Bang.”
Zulkarnaen kembali menyahut, “Bilang sama kawan-kawan itu, luar biasa Bang Zul usaha. Bukan Kemenag saja, Kemenkeu juga dihantam.”
Usai pemutaran rekaman selama 3 menit tersebut, Zulkarnaen membantah pembicaraan tersebut terkait proyek di Kemenag.
“Lalu apa maksudnya Anda bicara soal menghantam Kemenkeu?” tanya jaksa.
Perkataan Spontan
Zulkarnaen mengatakan, itu perkataan yang spontan keluar dari mulutnya saat itu. “Itu bahasa spontan. Fadh bilang “Hantam saja, Pak Zul,” maksudnya mereka sendiri mau berjuang untuk pendidikan. Saya jelaskan ke Fadh beginilah kita perjuangkan anggaran,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Zulkarnaen mengaku dikorbankan karena tak tahu-menahu mengenai aliran uang sejumlah Rp14,3 miliar yang dituduhkan kepadanya.
Sejumlah rekaman penyadapan Zulkarnaen diputar oleh jaksa. Dalam rekaman itu, usai sibuk berbicara mengenai anggaran di Kemenag, Fadh A Rafiq tiba-tiba menyebut inisial PBS.
“Bang, yang punya PBS aman ya?” kata Fadh dalam rekaman pembicaraan tersebut.
Zulkarnaen lalu menjawab, “Aman itu, kita kanglobal controller.”Ketika dikonfirmasi, Jaksa KMS Roni mengaku belum mengetahui siapa orang berinisial PBS itu. Inisial itu akan didalami lebih lanjut dalam persidangan. “Nanti lihat saja di pembuktiannya,” tutur jaksa saat sidang diskors.
Dalam sidang kali ini, jaksa memutar sejumlah rekaman percakapan hasil penyadapan antara terdakwa Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya, dengan tersangka Fadh El Fouz A Rafiq.
Zulkanaen dan Dendy kini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. Sementara Rafiq sendiri merupakan terpidana dalam kasus lain, yaitu suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).
Ketua Musyarawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) yang merupakan organisasi sayap Partai Golkar itu dipenjara karena menyuap mantan anggota DPR dari Fraksi PAN, Wa Ode Nurhayati.
Terdakwa Korupsi Quran Akui Fadh A Rafiq Sering Minta Proyek
Terdakwa kasus korupsi pengurusan anggaran pengadaan kitab suci Alquran dan pengadaan komputer untuk Madrasah Tsanawiyah di Kementerian Agama, Zulkarnaen Djabar, mengakui bahwa terpidana Fadh A Rafiq sering datang ke kantornya di DPR RI.
Pengakuan itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menanyakan soal pertemuan antara Zulkarnaen dan putranya yang juga menjadi tersangka, Dendy Prasetya, dengan Fadh di ruangan terdakwa.
“Apa Anda ingat pada September 2011 di ruang kerja DPR bertemu dengan terdakwa Dendy dan Fadh A Rafiq?” ujar Jaksa KMS Roni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 25 April 2013.
Terdakwa Zulkarnaen membenarkan pertanyaan jaksa tersebut. Menurutnya, junior-juniornya di Musyarawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) yang merupakan organisasi sayap Partai Golkar, termasuk Fadh, sering datang ke kantornya.
“Bulan September memang pernah Fadh datang dengan kawan-kawannya, juga dengan Dendy, mengenai hubungan pekerjaan. Saya jawab bahwa itu bukan domain DPR,” Zulkarnaen yang merupakan anggota Komisi Agama DPR dari Fraksi Golkar.
Zulkarnaen mengatakan, saat Fadh meminta bantuan dia dalam sebuah proyek yang sedang ditangani Fadh, Zulkarnaen menolaknya. “Apalagi pemerintah pada tahun 2010 sudah mengeluarkan layanan pekerjaan online, LPSE (Layanan Pengaduan Secara Elektronik).
Silakan buka di sana untuk mengetahui, semua dimuat. MKGR dan himpunan pengusaha juga pernah minta pekerjaan. Tapi saya selalu bilang, ada LPSE,” kata Zulkarnaen.
Zulkarnaen pun membantah salah satu masalah yang dibahas di ruangannya kala itu terkait proyek Alquran di Kementerian Agama. “Tidak ada,” kata dia.
Berkali-kali Bantah
Jaksa sempat menegur terdakwa Zulkarnaen karena berulang kali membantah sebelum jaksa selesai bertanya. Anggota DPR RI Komisi VIII itu beberapa kali tampak menjawab dengan nada tinggi dan berbelit-belit. “Itu hak Saudara untuk membantah. Biar saya selesaikan dulu (kalimat saya),” kata jaksa.
Saat jaksa menanyakan soal pembicaraan pembagian komisi proyek Kemenag antara Zulkarnaen, Dendy, dan Fadh di kantor Zulkarnaen, Zulkarnaen pun membantahnya. “Banyak yang datang ke kantor saya. Tidak ada soal itu (komisi proyek). Jelas itu kan ada dalam APBNP 2011. Itu murni usulan pemerintah. Programnya langsung dituangkan pemerintah,” ujar dia.
Saat diminta untuk merinci anggaran Kemenag yang disetujui Banggar, Zulkarnaen tak menyanggupinya. Alasannya, ada banyak komposisi anggaran yang di dalamnya yang tidak dapat ia ingat satu per satu.
Sebelumnya, Zulkarnaen mengaku dikorbankan karena tak tahu menahu mengenai aliran uang sejumlah Rp14,3 miliar yang dituduhkan kepadanya.
Terdakwa Korupsi Quran Sebut Nama Priyo Budi Santoso
Terdakwa kasus korupsi pengurusan anggaran pengadaan kitab suci Alquran dan pengadaan komputer untuk Madrasah Tsanawiyah di Kementerian Agama, Dendy Prasetya, menyebut nama Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso dalam rekaman percakapannya bersama terdakwa Zulkarnaen Djabar pada tanggal 11 November 2011.
Dendy Prasetya merupakan anak dari Zulkarnaen Djabar yang merupakan anggota Komisi Agama dan Badan Anggaran DPR. Keduanya sama-sama menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Rekaman percakapan antara Dendy dan Zulkarnaen yang disadap KPK tersebut diputar dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis 25 April 2013.
“Pi (panggilan Dendy untuk Zulkarnaen ayahnya), tolong bilang ke Pak Priyo, posisi 1 PT Macanan banting harga, palang (non-muslim). Nomor 2 pemenang tahun lalu, PT Adi Aksara. Nomor 3 kita,” kata Dendy dalam rekaman itu.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, KMS Rony, kemudian mengkonfirmasi penyebutan nama Priyo dalam percakapan tersebut. Sebab, nama Priyo juga disebut dalam percakapan antara Zulkarnaen Djabar dengan Fahd A Rafiq.
Jaksa Rony pun menanyakan siapa Priyo yang dimaksud dalam percakapan itu. “Siapa itu Priyo? Lantas siapa itu PBS (dalam rekaman percakapan tersangka Fadh A Rafiq dengan Zulkarnaen)? Apa yang dimaksud adalah Priyo Budi Santoso?” kata Jaksa Rony kepada Zulkarnaen.
Zulkarnaen membenarkan pertanyaan jaksa bahwa Priyo yang dimaksud adalah Wakil Ketua DPR yang juga Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar. “Iya, itu Priyo Budi Santoso,” kata dia.
Terdakwa Zulkarnaen Djabar mengatakan nama Priyo dipercaya dapat mempengaruhi pihak Kementerian Agama, dalam hal ini Dirjen Bimas Islam saat proyek berjalan – Nasarudin Umar, untuk menentukan perusahaan pemenang tender proyek pengadaan Alquran.
Menurut Zulkarnaen, hanya Priyo yang mampu menjalin komunikasi dengan Nasarudin Umar yang kini menjabat sebagai Wakil Menteri Agama. “Karena ini permintaan pertolongan dari junior, saya terbuka saja. Saya merasa risih atau setidaknya euweh pakewuh (segan) karena ini bukan proyek saya. Lebih baik Pak Priyo saja dihubungi agar berbicara dengan pak Nasarudin,“ ujarnya.
Zulkarnaen mengatakan, nama Priyo spontan ia sebut karena adanya kendala penentuan perusahaan pemenang pengadaan proyek Alquran di Kementerian Agama. Pasalnya, dalam tiga perusahaan pemenang, ada salah satu perusahaan, yakni PT Macanan Jaya Cemerlang, yang membuat dirinya khawatir. “PT Macanan banting harga padahal dia non-muslim. Khawatirnya salah cetak,” kata dia.
Kemudian terlintas di benak Zulkarnaen untuk meminta tolong Priyo agar menghubungi Nasarudin Umar dan membatalkan PT Macanan sebagai pemenang proyek.
Fahd A Rafiq Minta Dihubungkan ke Panitia Lelang Kemenag
Terpidana kasus korupsi pengurusan anggaran pengadaan kitab suci Alquran dan pengadaan komputer untuk Madrasah Tsanawiyah di Kementerian Agama, Fadh El Fouz alias Fadh A Rafiq, diketahui menghubungi terdakwa Zulkarnaen Djabar saat rapat Badan Anggaran DPR digelar tanggal 26 Oktober 2011.
Hal itu terungkap dalam rekaman pembicaraan antara keduanya yang diputar dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 25 April 2013. Posisi Fadh, saat menghubungi Zulkarnaen, diketahui berada di kantor Kementerian Agama.
Rekaman yang diputar pertama kali adalah pembicaraan pada pukul 16.52 WIB. Fadh mengadu kepada Zulkarnaen bahwa Ketua Panitia Proyek Lelang IT Kemenag, Afandi, tidak kunjung menemuinya. “Ini sudah lama tunggu dia. Tadi dia (Afandi) omong di dalam. Dia enggak mau terima-terima. Kami ini lama nunggu,” ujar Fadh.
Lalu dijawab oleh Zulkarnaen, “Iya, dia sedang berbicara dengan mitra. Sabar saja dulu. Tadi saya sudah bicara sama Mr A dan Mr S.”Kemudian Fadh berkali-kali mengatakan tak sabar karena sudah menunggu lama. Zulkarnaen pun meyakinkannya untuk menunggu. Zulkarnaen juga mengatakan kepada Fadh, dia sedang rapat di DPR.
Jaksa kemudian bertanya kepada terdakwa Zulkarnaen, siapa Mr A dan Mr S yang dimaksudkannya dalam rekaman pembicaraan tersebut. “Afandi dan Syamsuddin (staf Kemenag). Saya sudah jelaskan ke Afandi, dia mau terima si Fadh dan kawan-kawan di ruang kerjanya itu,” jawab Zulkarnaen.
Fadh diketahui menghubungi Zulkarnaen untuk yang kedua kalinya di hari yang sama pada pukul 17.33 WIB. Dia kembali mengeluhkan Afandi yang tak mau menerimanya. “Sudah dua jam setengah ini, Bang. Aduh, masak begini,” kata dia.Keluhan Fadh itu dijawab oleh Zulkarnaen, “Iya tunggu, kami juga marah di sini. Saya sudah bilang, saya lagi rapat ini.”Fadh mengatakan, saat itu telah mengirimkan pesan ke Afandi melalui BlackBerry Messenger (BBM), namun tak ditanggapi.
Sambungan telepon Fadh kepada Zulkarnaen berikutnya adalah pukul 17.37 WIB. Oleh karena Fadh terus mengeluh, akhirnya Zulkarnaen memberikan telepon kepada Said Abdullah, anggota Badan Anggaran DPR yang tengah rapat bersamanya.
Said meminta Fadh bersabar menunggu Afandi di Kemenag. Namun Fadh melaporkan bila Afandi sudah keluar dari ruangannya.
Terkait rekaman tersebut, Zulkanaen mengakui bahwa itu adalah suaranya. Dia pun mengeluhkan kepada jaksa sikap Fahd yang berulang kali menghubunginya. “Karena saya juga sudah kewalahan. Ada teman saya di situ, saya kasih Said karena dia (Fadh) ngeyel terus. Kami juga lagi ada rapat Banggar waktu itu,” kata dia.
Link Artikel: http://beritainfosehat.blogspot.com/2013/04/isi-rekaman-kasus-korupsi-alquran.html
Rating Artikel: 100% based on 9999 ratings. 99 user reviews.
Rating Artikel: 100% based on 9999 ratings. 99 user reviews.
No comments:
Post a Comment