[FOTO] KRONOLOGIS KASUS BOCAH 10 TAHUN ARYA BAWA MOTOR DIRAMPOK Tersangka Di Tangkap Polisi Kasus Perampasan Motor Scoopy Milik Arya. Arya yang masih berusia 10 tahun menjadi korban kriminal saat mengendarai sepeda motor, padahal menurut aturan dia belum diperbolehkan mengendarai motor. Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Medan Baru pun akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Lalu-lintas Polresta Medan mengenai hal ini.
Kapolsek Medan Baru Kompol Jean Calvijn Simanjuntak, menyatakan pihaknya masih menyelidiki masalah perampasan sepeda motor ini. Fokus utama mengenai perampasan motor itu sendiri.
Kendati demikian, kata Calvijn, aspek pelanggaran lalu lintas, karena mengemudikan kendaraan bermotor padahal belum cukup umur, juga menjadi perhatian. Mengingat kondisi Arya yang masih anak-anak, maka situasi ini perlu ditangani secara khusus.
"Kita akan koordinasikan dengan Satlantas, tetapi dalam kasus ini, posisi utamanya adalah sebagai korban," kata Calvijn kepada wartawan di Polsekta Medan Baru, Senin (27/5/2013) malam.
Peraturan lalu lintas di Indonesia yang tertuang dalam Undang Undang Lalu Lintas No 22 Tahun 2009 mewajibkan seseorang harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) jika membawa kendaraan bermotor. Sementara syarat untuk memiliki SIM minimal berusia 17 tahun, dan Arya masih berusia 10 tahun.
Arya menjadi korban perampasan sepeda motor yang dilakukan dua pria dewasa di Jalan M. Idris, Medan, pada Senin pagi. Dia berhasil menggagalkan perampasan itu setelah mengejar pelaku dan berteriak maling terhadap kedua pelaku yang membawa kabur motor Honda Scoopy-nya.
Polisi Tahan Dua Tersangka Perampas Motor Bocah 10 Tahun
Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Medan Baru sudah menetapkan dua pelaku perampasan motor Arya Dilla Prawinsyah (10) sebagai tersangka. Penahanan pun dilakukan terhadap keduanya.
Kapolsek Medan Baru Kompol Jean Calvijn Simanjuntak menyatakan, pihaknya sudah menerbitkan surat penahanan. Saat bersamaan, keterangan pihak terkait juga diambil untuk melengkapi pemeriksaan.
"Sudah diterbitkan surat penahanan, kedua tersangka kita tahan," kata Calvijn kepada wartawan di Polsekta Medan Baru, Senin (27/5/2013) malam.
Kedua tersangka tersebut yakni Ferdy Armen Tampubolon (25) dan rekannya Ruben Hutajulu (24), keduanya warga Medan. Saat ini mereka ditempatkan di dalam sel yang berada di lantai dua kantor Polsek Medan Baru.
Arya menjadi korban perampasan sepeda motor oleh kedua pelaku di Jalan M. Idris, Medan, Sumatera Utara (Sumut) pada Senin pagi. Korban dapat menggagalkan perampasan itu setelah mengejar pelaku dan berteriak maling terhadap pelaku yang membawa kabur motor Honda Scoopy-nya.
Rating Artikel: 100% based on 9999 ratings. 99 user reviews.
No comments:
Post a Comment