Info Dunia Kehidupan Artis dan Tips Kesehatan Terbaru 2015

ISI PERATURAN POLISI TIDAK BOLEH BISNIS Gaji Normal TNI/Polisi Kasus Aiptu Labora Sitorus 2013

Cara Cepat Hamil Alami Rahasia Dokter

KETENTUAN PASAL PERATURAN POLISI TIDAK BOLEH BISNIS Gaji Normal Aiptu Kasus Aiptu Labora Sitorus 2013ISI PERATURAN POLISI TIDAK BOLEH BISNIS Gaji Normal TNI/Polisi Kasus Aiptu Labora Sitorus 2013. Aiptu Labora Sitorus (LS) ditangkap Mabes Polri tadi malam, di Kantor Kompolnas. Dia ditangkap karena dugaan tindak pidana Illegal Logging. LS juga diduga memiliki perusahaan pabrik kayu, lalu apakah seorang polisi boleh memiliki usaha sendiri?

Dalam PP No 2/2003 Tentang Peraturan Disiplin Polri, seorang polisi tidak boleh memiliki saham atau modal. Hal itu tertuang dalam pasal 5, PP NO 2/2003. Berikut isi lengkap pasal tersebut yang dikutip  dari situs Mahkamah Konstitusi, Minggu (19/5/2013).

Pasal 5:

Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang:

a. Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;

b. Melakukan kegiatan politik praktis;

c. Mengikuti aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam
persatuan dan kesatuan bangsa;

d. Bekerjasama dengan orang lain di dalam atau di luar lingkungan kerja dengan
tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang
secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan negara;

e. Bertindak selaku perantara bagi pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia demi kepentingan pribadi;

f. Memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya;

g. Bertindak sebagai pelindung di tempat perjudian, prostitusi, dan tempat
hiburan;

h. Menjadi penagih piutang atau menjadi pelindung orang yang punya utang;

i. Menjadi perantara/makelar perkara;

j. Menelantarkan keluarga.

Karo Penmas Mabes Polri Boy Rafli Amar menegaskan, jika hal itu dilanggar maka anggota Polri bisa dikenakan sanksi etik. Tidak hanya memiliki usaha, anggota polisi juga tidak bileh melakukan kerjasama dengan pengusaha untuk menguntungkan diri sendiri.

"Anggota polri tidak boleh menjadi perantara atau calo kegiatan usaha yang ada di lingkungan polri," jelas Boy usai jumpa pers, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Sabtu (18/5/2013).

Berapa Gaji Normal Polisi Berpangkat Aiptu?


Temuan PPATK terhadap rekening gendut milik Aiptu Labora Sitorus (LS) mencengangkan banyak pihak. Bagaimana bisa seorang polisi pangkat rendah memiliki nilai rekening miliaran bahkan dengan nilai transaksi trilunan. Lantas, berapa gaji normal anggota polri pangkat Aiptu?

Dikutip dari situs www.setkab.go.id, Minggu (19/5/2013), gaji polisi berpangkat Aiptu hanyalah sekitaran Rp 2 jutaan. Angka tersebut berdasarkan, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2013 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Berikut penjelasan lengkap gaji TNI/Polri seperti yang dilansir di situs setkab:

Gaji pokok terendah untuk golongan bintara (Sersan Dua/Brigadir Polisi Dua) dengan masa kerja 0 tahun) adalah Rp 1.782.900,00 (sebelumnya Rp 1.693.700), Sersan Satu/Brigadir Polisi Satu Rp 1.838.700 (sebelumnya Rp 1.746.700), Sersan Kepala/Brigadir Polisi Rp 1.869.200 (sebelumnya Rp 1.801.300), Sersan Mayor/Brigadir Polisi Kepala Rp 1.955.400 (sebelumnya Rp 1.857.600, Pembantu Letnan Dua/Ajun Inspektur Polisi Dua Rp 2.016.600 (sebelumnya Rp 1.915.700), dan Pembantu Letnan Satu/Ajun Inspektur Polisi Satu Rp 2.079.600 (sebelumnya Rp 1.975.500).

Gaji pokok terendah perwira pertama dengan pangkat Letna Dua/Inspektur Polisi Dua Rp 2.318.000 (sebelumnya Rp2.198.400), Letnan Satu/Inspektur Polisi Satu Rp 2.390.400 (sebelumnya Rp 2.267.200), dan Kapten/Ajun Komisaris Polisi Rp 2.465.100 (sebelumnya Rp 2.338.000).

Adapun gaji terendah untuk perwira menengah TNI/Polri dengan pangkat Mayor/Komisaris PolisiRp 2.542.200 (sebelumnya Rp 2.411.100), Letnan Kolonel/Ajun Komisaris Besar Polisi Rp 2.703.600 (sebelumnya Rp 2.486.500), dan Kolonel/Komisaris Besar Polisi Rp 2.703.600 (sebelumnya Rp 2.564.200).

Untuk golongan perwira tinggi dengan pangkat Brigadir Jendral/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama gaji terendahnya adalah Rp 2.788.100 (sebelumnya Rp 2.644.400), Mayor Jendral/Laksamana Muda/Marsekal Muda/Inspektur Jendral Polisi Rp 2.875.300 (sebelumnya Rp 2.727.200), Letnan Jendral/Laksamana Madya/Marsekal Madya/Komisaris Jendral Polisi Rp 4.303.700 (sebelumnya Rp 4.050.600), dan gaji terendah Jendral/Laksamana/Marsekal adalah Rp 4.438.200 (sebelumnya Rp 4.177.200).

Mengenai gaji tertinggi anggota TNI/Polri dengan pangkat Letnan Dua/Inspektur Polisi Dua adalah Rp 3.750.000 (sebelumnya Rp 3.521.600), Letnan Satu/Inspektur Polisi Satu Rp 3.928.200 (sebelumnya Rp 3.687.800), Kapten/Ajun Komisaris Polisi Rp 4.051.000 (sebelumnya Rp 3.803.100).

Adapun gaji tertinggi untuk anggota TNI/Polri dengan pangkat Mayor/Komisaris Polisi Rp 4.177.600 (sebelumnya Rp 3.922.000), Letnan Kolonel/Ajun Komisaris Besar Polisi Rp 4.308.200 (sebelumnya Rp 4.044.600), Kolonel/Komisaris Besar Polisi Rp 4.442.900 (sebelumnya Rp 4.171.000).

Untuk perwira tinggi TNI/Polri dengan pangkat Brigadir Jendral/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama gaji tertingginya adalah Rp 4.581.800 (sebelumnya Rp 4.301.400), Mayor Jendral/Laksamana Muda/Marsekal Muda/Inspektur Jendral Polisi Rp 4.725.000 (sebelumnya Rp 4.435.800), Letnan Jendral/Laksamana Muda/Marsekal Muda/Komisaris Jendral Polisi Rp 4.872.700 (sebelumnya Rp 4.574.600), dan Jendral/Laksamana/Marsekal adalah Rp 5.025.000 (sebelumnya Rp 4.717.500).

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2013 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2013 tentang Peraturan Gaji Anggota Polri, ditegaskan, bahwa ketentuan mengenai perubahan gaji pokok ini berlau pada tanggal 1 Januari 2013. Sementara Peraturan Pemerintah ini berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 11 April 2013.


Cara Cepat Hamil Alami Rahasia Dokter

Like dan share ya sobat...
Link Artikel: http://beritainfosehat.blogspot.com/2013/05/isi-peraturan-polisi-tidak-boleh-bisnis.html
Rating Artikel: 100% based on 9999 ratings. 99 user reviews.

ISI PERATURAN POLISI TIDAK BOLEH BISNIS Gaji Normal TNI/Polisi Kasus Aiptu Labora Sitorus 2013

Posted by Berita Info Sehat, Published at 1:14 AM and have 0 comments
Comments :

No comments:

Post a Comment