REKAMAN CCTV PENYERAHAN SUAP IMPOR DAGING DIPUTAR DI SIDANG Sidang Kasus Suap Impor Daging Terdakwa Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi. Jaksa Penuntut Umum kembali memutar rekaman video CCTV dalam persidangan dua terdakwa bos PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 1 Mei 2013. Rekaman diputar saat Fanny, selaku Junior Secretary dari terdakwa Arya Abdi Effendi, dihadirkan sebagai saksi.
Saat diminta berulang kali oleh jaksa menjelaskan kronologi kedatangan tamu ke ruangan terdakwa Arya, Fanny berkali-kali menjawab lupa. Tamu tersebut tak lain adalah Rudy Susanto, selaku Komisaris PT Berkat Mandiri Prima.
Namun, Fanny mengakui saat tamu itu datang, kasir PT Indoguna Utama Pudji Rahayu Aminungrum alias Yuni, meneleponnya. "Bu Yuni bilang apa, saya persisnya lupa. Tapi intinya dia bilang 'kasih tahu bapak (Arya Effendi), uangnya sudah (ada)'," tuturnya.
Akan tetapi, saksi tak langsung menyampaikan pesan Yuni tersebut kepada terdakwa Arya karena pintu ruang kerjanya ditutup rapat. "Saya nggak berani sampaikan, mungkin lagi meeting," ujarnya.
Saat video rekaman diputar, gambar memperlihatkan sekitar pukul 16.00 WIB, Yuni datang dengan membawa paper bag atau kantung kertas berwarna putih. Saksi mengaku melihat kedatangan Yuni saat itu, namun tak tahu apa isi kantung tersebut. Kantung itu kemudian dibawa masuk ke dalam ruang kerja terdakwa.
Tak berapa lama kemudian, saksi mengatakan Yuni meminta kantung plastik kepadanya. Dalam rekaman CCTV, tampak Yuni dan Arya memindahkan barang berupa uang tunai ke dalam kantung plastik.
Menurut berkas dakwaan, uang tersebut dicairkan Yuni atas perintah Direktur Keuangan PT Indoguna Utama Soraya Kusuma Effendi. Kemudian Yuni diperintahkan membawa uang itu kepada terdakwa Arya untuk diserahkan kepada Juard.
Di ruangan Juard telah tersedia uang senilai Rp500 juta dari Rudy Susanto. Uang itu kemudian diantar ke mobil Ahmad Fathanah masing-masing Rp500 juta, sehingga seluruhnya bernilai Rp1 miliar. Ahmad Fathanah yang juga tersangka dalam kasus ini merupakan orang dekat mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.
Uang itu diserahkan PT Indoguna Utama sebagai kesepakatan uang muka operasional untuk Luthfi Hasan Ishaaq, guna melancarkan permohonan penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
Jaksa Putar Rekaman CCTV Penyerahan Suap Impor Daging
Jaksa Penuntut Umum memutar rekaman CCTV sebagai salah satu bukti dalam kasus penambahan kuota impor daging sapi di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 1 Mei 2013. Video tersebut memperlihatkan aktivitas di ruang kerja terdakwa Juard Effendi, selaku Direktur PT Indoguna Utama pada 29 Januari 2013.
Dalam rekaman tampak seorang laki-laki masuk ke dalam ruang kerja Juard. Menurut saksi Debby Inrawati, selaku Direktur PT Sinar Terang Utama, pria tersebut adalah Rudy Susanto.
Rudy merupakan Komisaris PT Berkat Mandiri Prima. Debby membenarkan saat itu Rudy hendak bertemu dengan Juard. "Betul tanggal 29 Januari 2013 ada tamu, namanya Pak Rudy, dia importir juga, beli daging dari kami. Punya pabrik bakso yang beli dagingnya dari PT Indoguna," kata Debby.
Dalam rekaman, Rudy tampak menyerahkan amplop kepada terdakwa di meja kerjanya.
Saat dikonfirmasi, para saksi yang dihadirkan dalam sidang, khususnya Hilda dan Debby, yang berkantor di PT Indoguna, Pondok Bambu, Jakarta Timur, mengaku tak tahu apa yang dibawa Rudy.
"Saya tidak tahu keperluannya apa, tidak tahu apa yang dibawa. Malah saya baru lihat itu di sini (di video)," tuturnya.
Debby mengatakan, Rudy datang sendiri untuk bertemu Juard setelah jam makan siang.
Dalam berkas dakwaan atas terdakwa Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi, diketahui bahwa Arya menghubungi Rudy Susanto agar menyiapkan uang tunai sebesar Rp500 juta dan mengantarkannya kepada PT Indoguna Utama. Sekitar pukul 16.00 WIB, Ahmad Fathanah mendatangi kantor PT Indoguna Utama untuk mengambil uang itu. Ahmad yang juga tersangka dalam kasus ini, merupakan orang dekat mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.
Kemudian, terdakwa Juard bersama Rudy menuju mobil Fathanah meletakkan uang berjumlah Rp1 miliar ke jok belakang mobilnya. Rp500 juta lainnya diperoleh melalui kasir PT Indoguna Utama atas perintah Direktur Keuangan PT Indoguna Utama Soraya Kusuma Effendy.
Uang tersebut akan diberikan kepada Luthfi Hasan Ishaaq melalui Fathanah. Fathanah meminta uang Rp1 miliar kepada Arya untuk keperluan operasional Luthfi Hasan. Total uang yang diminta diduga untuk memuluskan permohonan penambahan kuota impor daging sapi ke Kementan berjumlah Rp40 miliar.
Penyebab Permainan Impor Daging Marak
Staf Perizinan PT Indoguna Utama, Priyoto, mengungkap penyebab banyaknya perusahaan yang bermain curang dalam pengadaan impor daging sapi.
Menurutnya, pemerintah setiap tahunnya membatasi perizinan perusahaan, sedangkan jumlah permintaan meningkat.
Hal itu diungkap dalam sidang pemeriksaan saksi atas dua terdakwa bos PT Indoguna Utama Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 1 Mei 2013.
Saat diminta kuasa hukum terdakwa untuk menjelaskan, Priyoto menuturkan, volume kuota impor daging sapi tiap tahunnya menurun.
Pada tahun 2010 kuota impor sebesar 120 ribu ton, dengan importir sebanyak 20. Namun, katanya, yang benar-benar bisa memenuhi permintaan kuota hanya 7-8 perusahaan. Tahun 2011 kuota turun jadi 100 ribu ton. Kemudian pada 2012 sebanyak 34 ribu ton, dengan 50 importir.
Untuk tahun 2013, kata Priyoto, kuota impor daging sapi yang ditetapkan pemerintah adalah sebesar 32 ribu ton. Jumlah tersebut di alokasi ke dua kelompok besar, yakni industri dan horeka (hotel, restoran dan katering).
"Suplai sedikit, permintaan banyak, sehingga harga daging tinggi. Lalu muncul importir-importir kecil. Pada 2013 ada 68 perusahaan yang dapat alokasi izin impor," kata Priyoto.
PT Indoguna mengimpor daging pada kelompok horeka yang memiliki kuota sebesar 12.600 ton. Indoguna bersaing dengan 67 perusahaan lainnya.
Menurutnya, PT Indoguna Utama mendapat kuota sebesar 452 ton, dan masing-masing anak perusahaannya mendapat kuota sebesar 200-an ton. Total kuota yang ditangani grup Indoguna sekitar 1.100 ton.
Penambahan kuota, lanjutnya, diputuskan oleh empat kementerian, yakni Kemenko Perekonomian, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian. Jumlahnya diperoleh dari analisa daging nasional.
"Izin terbatas, permintaan banyak. Kalau tidak sanggup sendiri, biasanya importir jual ke perusahaan lain, karena tiap tahun jumlahnya makin ketat. Mulai 2012 mulai susah kuota. Siapa yang jual saya tidak bisa tebak," tuturnya.
Dia menuturkan, sebagai importir besar, PT Indoguna sejak tahun 2012 menjalin kerja sama dengan asosiasi daging. Harga daging sudah dipatok, dalam upaya menurunkan harga.
Dia pun mengungkapkan pernah mendapat laporan banyak stok daging impor menumpuk di Pelabuhan Tanjung Priok.
"Mereka (importir) mencoba 'bermain' karena kuota kekurangan," ujarnya. Tumpukan daging itulah yang kemudian menyebabkan daging sapi menjadi langka.
Saat Ketua Majelis Hakim Prawono Edi menanyakan siapa importir yang bermain tersebut, saksi mengaku tak tahu.
"Saudara saksi jangan mengada-ada," kata hakim.
"Tidak yang mulia, saya dapat laporan soal hal ini dari staf di lapangan," jawabnya.
Kasus suap impor daging ini bermula dari operasi tangkap tangan di sebuah hotel di Jakarta. Saat itu penyidik menangkap tiga orang saat sedang menyerahkan uang suap senilai Rp1 miliar. Ketiga orang itu yakni, Arya Abdi Effendi, Juard Effendi dan Ahmad Fathanah. Sementara satu orang lainnya, Luthfi Hasan Ishaq ditangkap di kantor DPP PKS.
KPK menyatakan, keberhasilan operasi ini merupakan hasil penyelidikan dan laporan masyarakat. Bahkan KPK diketahui memiliki rekaman percakapan pihak-pihak dalam kasus suap impor daging.
Keluarga Bos Pengimpor Daging Jadi Saksi di Sidang
Sidang kasus korupsi penambahan kuota impor daging sapi kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 1 Mei 2013.
Delapan saksi dihadirkan pihak terdakwa Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi dalam sidang kali ini. Sebagian besar di antaranya masih memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa selaku Direktur PT Indoguna Utama.
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Direktur PT Sinar Terang Utama, anak perusahaan PT Indoguna Utama, Debby Inrawati. Dia merupakan anak kandung dari Juard Effendi.
Kepada Majelis Hakim, Debby mengajukan permohonan tidak bersaksi untuk ayahnya. Ketua Majelis Hakim Purwono Eddi Santosa memperbolehkan Debby untuk tidak perlu bersaksi. "Karena hubungan keluarga, diperbolehkan tidak bersaksi," kata Purnomo.
Namun, dia tetap harus bersaksi untuk terdakwa lainnya, Arya Abdi Effendi, yang juga disidang dalam kasus yang sama. Di PT Indoguna Utama, Debby bertugas sebagai Sekretaris Direktur Operasional, atau sekretaris dari Arya Abdi Effendi.
Selain Debby, Direktur PT Nuansa Guna Utama Hilda Irani Effendi juga dihadirkan sebagai saksi. Hilda merupakan keponakan dari terdakwa Juard Effendi. Selain itu, Direktur CV Surya Cemerlang Abadi, Irwanto, juga merupakan sepupu dari almarhum istri Juard.
Arya dan Juard didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf A dan B, dan Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah No 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Kasus suap impor daging ini bermula dari operasi tangkap tangan di sebuah hotel di Jakarta. Saat itu penyidik menangkap tiga orang saat sedang menyerahkan uang suap senilai Rp1 miliar. Ketiga orang itu yakni, Arya Abdi Effendi, Juard Effendi dan Ahmad Fathanah. Sementara satu orang lainnya, Luthfi Hasan Ishaq ditangkap di kantor DPP PKS.
KPK menyatakan, keberhasilan operasi ini merupakan hasil penyelidikan dan laporan masyarakat. Bahkan KPK diketahui memiliki rekaman percakapan pihak-pihak dalam kasus suap impor daging
Rating Artikel: 100% based on 9999 ratings. 99 user reviews.
No comments:
Post a Comment