Info Dunia Kehidupan Artis dan Tips Kesehatan Terbaru 2015

DAFTAR KASUS RATU ATUT SENGKETA PILKADA Gebenur Banten Ratu Atut Di Cekal KPK Kasus Suap Ketua MK dan Sengketa Pilkada

Cara Cepat Hamil Alami Rahasia Dokter

YOUTUBE DAFTAR KASUS RATU ATUT  SENGKETA PILKADA Gebenur Banten Ratu Atut Di Cekal KPK Kasus Suap Ketua MK dan Sengketa Pilkada[VIDEO] DAFTAR KASUS RATU ATUT  SENGKETA PILKADA Gebenur Banten Ratu Atut Di Cekal KPK Kasus Suap Ketua MK dan Sengketa Pilkada. Gubernur Banten Ratu Atut dicegah bepergian ke luar negeri terkait sengketa pilkada pada 2011-2013. Hal itu terungkap dalam surat permohonan pencegahan untuk Atut dari KPK ke Imigrasi per tanggal 3 Oktober 2013.

Dalam surat itu, terungkap alasan pencegahan Atut yaitu "Guna proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dlm penanganan perkara gugatan sengketa Pilkada tahun 2011-2013 pada MK." Tak urung alasan ini memicu adanya dugaan 'main mata' dalam sengketa pilkada-pilkada di Banten dalam kurun waktu tersebut.

Banten merupakan provinsi yang terdiri dari Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Cilegon, Kota Serang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Lantas sengketa pilkada apa saja yang masuk ke MK dari Provinsi Banten? Berikut 5 kasus tersebut.

1. Pilkada Gubernur Banten

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten digelar pada 22 Oktober 2011. Turut memperebutkan kursi Banten-1 yaitu Wahidin Halim-Irna Narulita, Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki, Dwi Jatmiko-Tjejep Mulyadinata dan Ratu Atut Chosiyah -Rano Karno.

Usai penghitungan suara, pihak yang kalah menggugat Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno ke MK. Ketiga pasangan menggugat KPU karena memenangkan Atut.

MK yang saat itu diketuai Mahfud MD tidak menerima permohonan pemohon sehingga Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno dinyatakan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten periode 2011-2016.

Ratu Atut Chosiyah dinyatakan menang dengan jumlah suara sebanyak 2,136 juta (49,65 persen), Wahidin Halim- Irna Narulita mendapatkan suara 1,675 juta (38,93 persen), Jazuli Juwaeni-Makmun Muzaki sebanyak 491.432 suara (11,42 persen).

Pelantikan Atut-Rano digelar bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2006-2011 pada 11 Januari 2012.

2. Pilkada Kabupaten Lebak

Pada 1 Oktober 2013 atau sehari sebelum Akil Mochtar ditangkap, MK memutuskan Pilkada Lebak, diulang. MK juga merekomendasikan agar KPU, Bawaslu, KPU Provinsi Banten, Bawaslu Banten, dan KPU Kabupaten Lebak mengawasi pemungutan suara ulang. Selain itu MK juga memerintahkan seluruh pihak terkait melaporkan kepada Mahkamah pelaksanaan amar putusan ini dalam waktu paling lambat 90 hari sejak putusan.

Pasangan calon Bupati Lebak Amir Hamzah-Kasmin (Golkar) yang mengajukan gugatan hasil Pilkada Lebak ke MK. Mereka menuding pasangan yang dinyatakan menang yakni Iti Octavia-Ade Sumardi (PD) melakukan kecurangan. Pemohon menyerahkan 72 item bukti kecurangan ke MK.

Pada 3 Oktober, KPK mengumumkan pihaknya telah menangkap Tubagus Chaeri Wardhana alias Tubagus Wawan. Dia adalah adik Gubernur Banten Ratu Atut yang juga suami dari Wali Kota Tangsel Airin. Dia ditahan sebagai tersangka kasus suap terkait Pilkada Lebak.

3. Pilkada Walikota Serang

Pilkada Kota Serang digelar pada 5 September 2013 dan dikuti 5 pasangan calon, yaitu Tubagus Haerul Jaman-Sulhi Choir (incumbent), Wahyudi Djahidi-Iif Fariudin, Asep Fadli Samhuti-Purwo Rubiono,Agus Irawan Hasbulloh-Harto dan Tubagus Deli Suhendar-Agus Wardhana.

Berdasarkan hasil rekapitulasi perhitungan suara dan penetapan calon terpilih oleh KPU Kota Serang pada 11 September 2013 yaitu Haerul Jaman-Sulhi Khoir perolehan sebanyak 151.216 suara atau 56,18 persen.

Disusul pasangan calon Wahyudin-Iif memperoleh 97.374 suara atau 36,18 persen, pasangan Asep Fadli-Purwo 6.785 suara atau 2,52 persen, pasangan Agus-Harto 4.619 suara atau 1,72 persen, dan pasangan Delly-Agus 9.149 atau 3,40 persen.

Pilkada ini berlanjut ke MK.

4. Pilkada Walikota Tangerang Selatan


Sengketa pilkada Tangerang Selatan (Tangsel) di MK bergulir dua kali. Dalam putusan pertama, MK memerintahkan pilkada ulang Tangsel. MK menganulir suara KPU yang memenangkan pasangan Airin-Benyamin yang hanya berbeda tipis dengan pasangan Arsid-Andre, yakni 1.115 suara.

Dalam gugatan kedua, MK mengukuhkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel atas hasil pemungutan suara ulang (PSU) pada 27 Februari 2011. Alhasil, pasangan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie sah sebagai pemenang Pilkada Tangsel.

MK yang saat itu diketuai Mahfud MD memutuskan perolehan suara pada pemungutan suara ulang Pilkada Tangsel yang diikuti empat pasang calon itu. Yaitu:

1. Pasangan nomor urut 1 yakni Yayat Sudrajat-No­rodom Sukarno meraih 4.993 suara.
2. Rodiyah-Su­laiman Yasin meraih 5.106 suara.
3. Pasangan nomor urut 3 Arsid-Andre Taulany mengantongi 198.660 suara.
4. Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie me­ngantongi perolehan suara 241.797.

Airin Rachmi Diany merupakan adik ipar Ratu Atut alias suami dari Tubagus Wawan. Tubagus Wawan telah ditahan KPK dalam kasus suap Pilkada Lebak.

5. Pilkada Tangerang

Pilwakot Tangerang digelar 31 Agustus 2013 dan diikuti lima pasangan calon. Hasil rapat pleno KPU Provinsi Banten Jumat (6/9) lalu memutuskan, pasangan Arief Wismansyah-Sachrudin sebagai pemenang Pilkada Kota Tangerang dengan meraih 340.810 suara, mengungguli 4 pasangan kandidat lainnya. Hasil ini digugat oleh pasangan peserta lainnya ke MK.

Pada 1 Oktober 2013, MK menunda kemenangan pasangan calon walikota Tangerang Arif Rahman-Sachrudin. MK memerintahkan KPU melakukan verifikasi ulang dan tes kesehatan calon.

Alhasil, nasib Arief-Sachrudin yang mengantongi suara 340.810 suara itu menggantung. MK membatalkan keputusan KPU Provinsi Banten 083/Kpts/KPU.Prov-015/Tahun 2013 tentang perubahan terhadap putusan KPU Kota Tangerang nomor 68/Kpts/KPU.Kota015.435421/VII/2011 tentang penetapan nomor urut pasangan calon Walikota dan wakil Walikota Tangerang tahun 2013.

MK memerintahkan KPU Banten melakukan verifikasi ulang pengusulan parpol pasangan nomor urut 1 Harry Mulya Zein-Iskandar dan nomor urut 4 Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto.

Selain itu MK memerintahkan kepada KPU Provinsi Banten untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap pasangan Ahmad dan Gatot. MK juga menunda penjatuhan mengenai pokok perkara (siapa yang menjadi pemenang Pilwakot) hingga dilaksanakan verifikasi ulang dan tes kesehatan maksimal 21 hari setelah putusan ini.

6. Pilkada Kabupaten Pandeglang

Pandeglang menggelar pilkada pada 3 Oktober 2010. Pilkada diikuti Yoyon Sujana-M. Oyim, Edi Suhaedi-Aprylia Hedyasanty Putri, Djadjat Mudjahidin-Endjat Sudrajat, Rona Sunarto-Agus Wahyu Wardana, Irna Narulita-Apud Mahpud dan Erwan Kurtubi-Heryani. Hasil penghitungan suara KPU lalu digugat ke MK.

Pada 4 November 2010 MK mengeluarkan putusan, agar KPU Pandeglang menggelar pemungutan suara ulang di seluruh TPS.

Lantas digelarlah pilkada ulang. Namun lagi-lagi hasil penghitungan suara KPU digugat ke MK. Pada 31 Januari 2011 MK mengesahkan hasil pemungutan ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang. Pemungutan suara ulang ini dimenangkan pasangan Erwan Kurtubi dan Heryani. Heryani adalah ibu tiri Ratu Atut Chosiyah, Gubernur Banten saat ini.

Hasil pemungutan ulang menempatkan pasangan Erwan Kurtubi-Heryani dengan 265.263 suara atau setara dengan 50 persen. Sebelumnya, sengketa Pilkada Pandeglang ini diajukan pasangan Narulita-Apud Mahpud yang menilai adanya kecurangan. Setelah pemungutan ulang pasangan Narulita-Apud Mahpud� menempati urutan kedua dengan 220.624 suara.



Cara Cepat Hamil Alami Rahasia Dokter

Like dan share ya sobat...
Link Artikel: http://beritainfosehat.blogspot.com/2013/10/daftar-kasus-ratu-atut-sengketa-pilkada.html
Rating Artikel: 100% based on 9999 ratings. 99 user reviews.

Comments :

No comments:

Post a Comment