Info Dunia Kehidupan Artis dan Tips Kesehatan Terbaru 2015

[VIDEO] KRONOLOGIS IYUS DJUHER MENINGGAL Detik-Detik Terdakwa Iyus Djuher Meninggal Sebelum Mendengar Pembacaan Vonis

Cara Cepat Hamil Alami Rahasia Dokter

Youtube Detik-Detik Terdakwa Mantan Ketua DPRD Bogor Iyus Djuher Meninggal Sebelum Mendengar Pembacaan Vonis[VIDEO] KRONOLOGIS IYUS DJUHER MENINGGAL Detik-Detik Terdakwa Iyus Djuher Meninggal Sebelum Mendengar Pembacaan Vonis. Mantan Ketua DRPD Kabupaten Bogor Iyus Djuher meninggal dunia. Terdakwa kasus suap makam di Bogor itu menghembuskan nafas terakhir pukul 09.50 WIB di RS Dharmais, Jakarta.

"Betul, meninggal dunia, sekitar pukul 09.50 WIB," kata pengacara Iyus, Gunara, saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (23/10/2013).

Menurut Gunara, Iyus mengidap kanker hati dan dirawat sejak 9 Oktober lalu di RS Dharmais. Sebelumnya, pria yang dituntut 4,5 tahun penjara oleh jaksa KPK itu sudah bolak balik ke rumah sakit karena penyakitnya.

"Sebelumnya ditahan di LP Kebon Waru, namun dirawat di rumah sakit sejak September," kata Gunara.

Seharusnya, Iyus menjalani sidang pledoi dalam waktu dekat ini. Namun karena meninggal dunia, maka proses sidangnya dihentikan.

"Jenazah akan dimakamkan di pemakaman keluarga di Ciomas, Bogor," terang Gunara.

Sebelumya, Iyus dituntut 4,5 tahun penjara karena turut serta dalam kasus suap PNS untuk izin Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Desa Antajaya Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor.

JPU menilai Iyus telah melanggar asal 5 ayat 2 jo 5 ayat 1 huruf a junto pasal 55 ayat 1 jo 64 KUHP tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tuntutan terhadap Iyus dalam kasus ini tercatat yang tertinggi dibandingkan 4 terdakwa lainnya. Sebelumnya, dua terdakwa yaitu Direktur Utama PT Garindo Perkasa, Sentot Susilo dan Direktur Operasional Nana Supriana yang dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dari tuntutan JPU yaitu 4 tahun penjara.

Iyus Djuher Meninggal Dunia Sebelum Mendengar Pembacaan Vonis


Terdakwa kasus suap makam Iyus Djuher meninggal dunia. Mendengar kabar ini, majelis hakim yang menangani perkara mantan ketua DPRD Kabupaten Bogor itu akan segera membuat penetapan pengguguran perkara.

Hal itu disampaikan ketua majelis hakim yang menangani perkara tersebut, Sinung Hermawan, saat ditemui di ruang kerjanya di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Rabu (23/10/2013).

"Saya sudah dengar kabar kalau terdakwa meninggal dunia. Sesuai dengan aturannya, kami akan buat penetapan untuk gugurkan perkara, tapi tunggu keterangan resmi berupa surat kematian terdakwa dulu," ujar Sinung.

Ia mengatakan, seharusnya perkara ini akan dibacakan vonisnya pada 6 November mendatang. Sebelumnya, Djuher sempat membacakan nota pembelaan (pledoi) pada Senin (21/10/2013). Namun terdakwa tak hadir sidang karena masih tergolek lemah di RS Dharmais Jakarta.

"Kita sudah upayakan untuk mempercepat sidang ini sampai-sampai pledoi tidak dihadiri terdakwa. Tapi ternyata takdir berkehendak lain," katanya.

Dengan digugurkannya perkara ini, maka sidang pun dihentikan. Saat disinggung apakah hukuman berupa denda bisa dikenakan pada ahli warisnya, Sinung mengatakan hal itu tak bisa dilakukan.

"Kalau perdata, itu bisa oleh ahli waris. Tapi kalau pidana seperti ini kan pertanggungjawaban perorangan. Apalagi ini kan perkara belum diputuskan apa terdakwa bersalah atau tidak. Tidak ada kerugian negara juga, karena ini perkara suap," tutur Sinung.

Selain Djuher yang dituntut hukuman 4,5 tahun oleh JPU KPK, ada 4 orang lainnya yang terlilit perkara ini. Tuntutan terhadap Djuher dalam kasus ini tercatat yang tertinggi dibandingkan 4 terdakwa lainnya.

Sebelumnya, dua terdakwa yaitu Direktur Utama PT Garindo Perkasa, Sentot Susilo dan Direktur Operasional Nana Supriana yang dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dari tuntutan JPU yaitu 4 tahun penjara.

Sementara Usep Jumeno dan Listo Welly Sabu yang merupakan penghubung pengusaha dan pengurus izin dituntut hukuman berbeda oleh JPU. Usep dituntut hukuman penjara 3 tahun sedangkan Welly dituntut hukuman lebih ringan, yaitu 2 tahun penjara.

Iyus disebutkan JPU menerima hadiah uang Rp 115 juta dan Rp 600 juta dari PT Garindo Perkasa itu diberikan agar supaya memberikan rekomendasi untuk penerbitan izin lokasi tempat pemakaman bukan umum (TPBU) seluas 1 juta meter persegi di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjungsari, Bogor.



Cara Cepat Hamil Alami Rahasia Dokter

Like dan share ya sobat...
Link Artikel: http://beritainfosehat.blogspot.com/2013/10/video-kronologis-iyus-djuher-meninggal.html
Rating Artikel: 100% based on 9999 ratings. 99 user reviews.

Comments :

No comments:

Post a Comment