BERI UANG PENGEMIS DENDA 500RIBU Alasan Denda Bagi Pemberi Uang Ke Pengemis. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama mulai gerah melihat banyaknya pengemis di Jakarta. Keberadaan mereka di persimpangan membuat pemandangan yang kurang enak bagi wajah ibu kota. Apalagi ia mendengar kabar penghasilan pengemis yang bisa belasan juta setiap bulannya.
"Kita denda Rp 500 ribu masyarakat yang ngasih uang sama pengemis. Pengemis terlalu enak dapat duit. Mereka juga ganggu ketertiban umum," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama di Balaikota, Rabu 27 November 2013.
Ahok sapaan Basuki menjelaskan alasan denda justru diberikan pada masyarakat yang memberi uang.
"Pengemis ada karena ada yang ngasih duit. Kalo nggak ada yang ngasih mereka nggak akan ada. Mereka keenakan dikasih duit terus. Makanya penghasilannya bisa belasan juta. Nggak usah kerja keras," ujarnya.
Ia telah memerintahkan Satpol PP menerapkan sangsi denda itu. Sebagai payung hukum ia mengatakan menggunakan Peraturan Daerah (Perda) nomer 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum untuk menindak masyarakat yang nekat memberi uang pada pengemis.
Hingga saat ini diperkirakan ada ratusan pengemis yang beroperasi di Jakarta. Mereka para pendatang dari luar Jakarta yang sengaja datang untuk mengemis. Dalam opersi pengemis, pemprov akan memulangkan mereka ke kampung halaman mereka.
Namun Ahok mengakui itu bukan hal mudah tanpa dukungan masyarakat. "Kalau masyarakat ngasih duit terus sama mereka ya susah. Mereka akan ada terus selama masyarakat ngasih duit sama mereka. Makanya kita denda aja sekalian yang ngasih duit sama pengemis," tegasnya.
Mantan Bupati Belitung Timur ini berharap Jakarta bebas pengemis 2014 mendatang.
Rating Artikel: 100% based on 9999 ratings. 99 user reviews.
No comments:
Post a Comment