[FOTO] DOKTER AYU DIBEBASKAN KASUS TUDUHAN MALPRAKTIK Alasan MA Bebaskan Dokter Ayu dan Rekannya. Majelis Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (MA) membebaskan dokter Dewa Ayu Sasiari Prawani dan dua rekannya dari tuduhan malpraktik. Dari balik bui Rumah Tahanan Malendeng, Manado, Ayu mengaku gembira.
Sementara itu, Wakil ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sulawesi Utara Taufiq Pasiak menegaskan, putusan MA itu tidak menunjukkan siapa yang benar dan siapa yang salah. "Putusan ini dari Tuhan karena sudah lama hukuman dr Ayu cs yang tidak bersalah ini. Ayu dihukum selama tiga bulan di Rutan Malendeng," kata dia.
Hilangkan Kekhawatiran
Namun, Pasiak juga menjaga perasaan keluarga pasien Siska yang pasti kecewa atas putusan MA ini. Dia berharap, kebebasan Ayu dkk itu dirayakan dengan rasa syukur saja. "Biasa-biasa saja karena ingat perasaan keluarga pasien," imbuhnya.
Selain itu, Pasiak juga menyatakan bahwa kekhawatiran para dokter mengenai kriminalisasi profesi bisa hilang dengan adanya putusan MA itu. Tak lupa, IDI mengucapkan terima kasih pada para hakim yang memutus perkara peninjauan kembali Ayu dkk.
Di sisi lain, Pasiak mengingatkan para dokter untuk menjadikan kasus Ayu dkk ini sebagai cambuk untuk terus belajar dan lebih profesional lagi. Khususnya, kata dia, dalam hal berkomunikasi dengan keluarga pasien. Sebab, kasus Ayu dkk ini terjadi karena kurangnya komunikasi kepada keluarga Siska.
Alasan Majelis PK MA Bebaskan Dr Ayu dan Kawan-kawan
Mahkamah Agung (MA) membebaskan tiga dokter dari tuduhan malpraktik, yaitu Dewa Ayu Sasiari Prawani, Hendry Simanjuntak, dan dokter Hendy Siagian, Jumat 7 Februari 2014. MA juga memerintahkan agar martabat para dokter itu dipulihkan.
Karo Humas MA Ridwan Mansyur saat dihubungi menegaskan, pembebasan dr Ayu dkk sama sekali bukan karena tuntutan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Pada 27 November 2013, para dokter yang tergabung dalam IDI turun ke jalanan dan berdemo. Kala itu, Kasasi MA memvonis dr Ayu dkk 10 bulan bui karena tuduhan malpraktik.
"Ini murni pertimbangan hukum," kata Ridwan. Dia menjelaskan, Majelis PK mengoreksi putusan Majelis Kasasi MA yang sebelumnya tidak memasukkan sejumlah keterangan ahli dalam putusan.
Padahal, imbuhnya, ada sejumlah ahli yang menyatakan bahwa dr Ayu dkk sudah melaksanakan standar operasional prosedur saat mengoperasi sesar pasien bernama Siska Makatey. Siska yang dirawat di Rumah Sakit Umum Kandouw Malalayang, Manado itu akhirnya meninggal dunia.
"Dalam putusan PK ini, Majelis Hakim memasukkan pertimbangan para ahli itu. Ditambah dengan keputusan MKDKI (Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia) yang menyebutkan bahwa dr Ayu dkk sudah melaksanakan prosedur yang benar saat mengoperasi pasien Siska," jelas Ridwan.
Link Artikel: http://beritainfosehat.blogspot.com/2014/02/foto-dokter-ayu-dibebaskan-kasus.html
Rating Artikel: 100% based on 9999 ratings. 99 user reviews.
Rating Artikel: 100% based on 9999 ratings. 99 user reviews.
No comments:
Post a Comment