[FOTO] AHMAD FATHANAH DI VONIS 16 TAHUN PENJARA KAUS DAGING IMPOR PENCUCIAN UANG Alasan Pengadilan Tinggi Hukum Fathanah 16 Tahun Di Bui. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis terdakwa kasus suap pengurusan kuota impor daging dan pencucian uang, Ahmad Fathanah, menjadi 16 tahun penjara.
Atas putusan Pengadilan Tipikor itu, Fathanah kemudian mengajukan banding.
"Mempidana terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan," kata Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ahmad Sobari, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu 26 Maret 2014.
Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan No.10/Pid/Tpk/2014/PT.DKI itu dibacakan 19 Maret 2014, oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Ketua Majelis yakni A. Sobari dan anggota majelis Elang Prakoso Wibowo, Roki Panjaitan, As'adi Al Ma'ruf dan Sudiro.
Menurut Sobari, ada sejumlah pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan yang lebih berat tersebut. Salah satunya, selain untuk menimbulkan efek jera juga untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat. Karena dinilai belum setimpal dengan perbuatan terdakwa.
"Karena perbuatan terdakwa telah menyebabkan harga daging sapi jadi sangat mahal, sehingga merugikan dan meresahkan masyarakat serta mengganggu kebutuhan pangan masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara Komisi pemberantasan Korupsi, Johan Budi mengatakan pihaknya masih belum menerima salinan putusan tersebut.
"Saya baru saja konfirmasi kepada jaksa, masih menunggu salinan putusan Pengadilan Tinggi, baru akan bersikap kasasi atau tidak," katanya.
Reaksi Fathanah Setelah Tipu Indoguna Rp1,3 Miliar
Ahmad Fathanah, kolega mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq mengakui telah menipu PT Indoguna Utama terkait janji akan membantu mengurus penambahan kuota impor daging di Kementerian Pertanian. Dalam surat dakwaan penuntut umum KPK, Fathanah mendapat Rp1,3 miliar dari PT Indoguna Utama.
"Ya minta maaf saja Bu yah," kata Fathanah sambil mengangkat tangannya dan tersenyum kepada terdakwa Maria Elizabeth Liman di persidangan, Selasa 25 Maret 2014.
Fathanah mengklaim sengaja mencatut nama Luthfi Hasan Ishaaq untuk mendapat tambahan kuota impor daging yang diinginkan Indoguna Utama. Saat meminta uang tersebut, Fathanah berdalih untuk keperluan transport Luthfi dalam rangka safari dakwah ke Sumatera dan Papua. "Ustadz tidak pernah minta," ujarnya.
Sementara uang Rp1 miliar yang diterimanya dari PT Indoguna itu digunakan Fathanah untuk kepentingan pribadi, yaitu membayar biaya interior rumah sebesar Rp550 juta dan cicilan mobil sebesar Rp250 juta. "Jadi uang itu untuk saya," tegas Fathanah.
Usai pemeriksaan barang bukti, terdakwa Maria Elizabeth Liman membenarkan semua keterangan saksi Ahmad Fathanah dan Luthfi Hasan Ishaaq di persidangan. Namun soal ini, dia akan menyampaikannya pada pemeriksaan terdakwa nanti.
"Nanti saya akan tanggapi pada pemeriksaan saya," ujar Maria. Setelah persidangan, Fathanah pun tampak menghampiri Maria Elizabeth dan mencium tangan Direktur Utama PT Indoguna itu.
Pada persidangan Selasa pekan lalu, Direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi mengaku ditipu oleh Komisaris PT Radina Bio Adicita Elda Devianne Adiningrat dan Ahmad Fathanah, kolega mantan Presiden PKS, Luthi Hasan Ishaaq, dalam pengurusan penambahan kuota impor daging di Kementerian Pertanian.
Buktinya kata Juard, sampai saat ini janji Elda dan Fathanah untuk membantu Indoguna dalam mendapatkan penambahan kuota impor daging tidak pernah terealisasi. Bahkan Ia bersama Arya Abdi Effendi malah ditangkap KPK dan kini dipenjara.
"Menurut saya Elda dan Fathanah itu yang menipu Indoguna. Buktinya kuota 8 ribu tidak pernah ada. Mereka dapat Rp1,3 miliar, kita masuk penjara semua," kata Juard saat bersaksi untuk terdakwa Maria Elizabeth Liman di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa 18 Februari 2014.
Dicecar Soal Fee Daging, Ahmad Fathanah Meradang
Ahmad Fathanah berang saat dicecar jaksa penuntut umum terkait pembicaraannya dengan Elda Devianne Adiningrat soal adanya penawaran kuota 10 ribu ton berikut dengan hitung-hitungan fee-nya. Fathanah merupakan terdakwa kasus suap pengurusan kuota impor daging di Kementerian Pertanian dan telah divonis 14 tahun penjara, namun dia masih mengajukan banding.
Kolega mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq itu emosi lantaran jaksa terus-menerus mencecarnya untuk mengakui bahwa tawaran 10 ribu ton dari Elda telah disampaikan kepada Luthfi Hasan Ishaaq melalui stafnya, Ahmad Zaky. Padahal sebelumnya, Fathanah telah membantah membicarakan masalah kuota daging untuk PT Indoguna Utama, berikut fee-nya kepada Luthfi.
"Saya ini saksi kok ditanya seperti terdakwa," kata Fathanah dengan nada tinggi saat bersaksi untuk Maria Elizabeth Liman di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa 25 Maret 2014.
"Saudara (Fathanah) santai, jangan emosi," sahut Ketua Majelis Hakim Purwono Edi. Fathanah pun kembali menyahut. "Maaf Yang Mulia, saya (divonis) 14 tahun, wajar tensi saya naik," jawab Fathanah.
Fathanah mengaku tidak pernah membicarakan masalah kuota berikut fee-nya kepada Luthfi Hasan Ishaaq. Adapun pengakuannya kepada pejabat Indoguna Utama yang bisa membantu penambahan kuota impor daging di Kementan karena Fathanah merupakan kolega Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq yang bisa mempengaruhi Menteri Pertanian Suswono.
Fathanah mengatakan bahwa pengakuan itu hanya untuk meyakinkan kubu Indoguna agar memberikan uang Rp1 miliar. "Uang itu saya minta untuk pribadi. Bahwa saya meminta itu menjual nama Ustaz Luthfi dengan proses-proses yang runut sampai ada duit Rp1 miliar, tanpa ada perintah ustaz," ujar Fathanah.
Fathanah kembali meradang saat jaksa penuntut umum kembali mencecarnya soal permintaan fee ke Indoguna untuk Luthfi Hasan Ishaaq. Jaksa bertanya apakah Fathanah pernah berbicara ke Elda bahwa Luthfi perlu diberikan uang agar bisa 'bergerak' terkait lobi 10 ribu ton daging. Begitu juga saat ditanya apakah Luthfi menghadap Mentan Suswono untuk membicarakan kuota impor daging.
"Jaksa ini pengennya saya menjawab iya-iya. Saya interupsi, Yang Mulia. Pertanyaan jangan sampai menggiring saya untuk mengakui perbuatan yang membuat saya (divonis) 14 tahun itu. Saya minta penilaian Yang Mulia," katanya.
Kasus Kuota Daging Sapi Jadi Ganjalan PKS
Ahmad Fathanah menilai kasus suap kuota daging sapi di Kementerian Pertanian menjadi ganjalan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada Pemilu 2014. Sebagaimana diketahui, kasus Fathanah itu juga menyeret mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.
"Agak berat PKS ini dengan kasus kita ini," kata Fathanah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa 25 Maret 2014.
Apalagi, kata dia, sidang kasus ini kembali bergulir di masa kampanye, yakni dengan terdakwa Maria Elizabeth Liman, Direktur Utama Indoguna Utama. Beberapa saksi yang dihadirkan hari ini adalah petinggi PKS, yakni Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin, Menteri Pertanian yang juga Anggota Majelis Syuro PKS Suswono dan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.
"Persidangan ini di waktu (masa) kampanye," ujarnya.
Kendati demikian, Fathanah mengaku belum dapat memastikan seberapa besar pengaruh kasus impor daging ini terhadap elektabilitas PKS. Namun dia menegaskan, bahwa PKS tidak ada kaitannya dengan kasus ini.
"PKS mungkin tidak ada kaitan, nggak tahu saya. Karena saya tidak ikutin perkembangan sekarang. Saya bukan kader, kalau saya kader saya ngerasa ditinggalin," kata Fathanah.
Link Artikel: http://beritainfosehat.blogspot.com/2014/03/foto-ahmad-fathanah-di-vonis-16-tahun.html
Rating Artikel: 100% based on 9999 ratings. 99 user reviews.
Rating Artikel: 100% based on 9999 ratings. 99 user reviews.
No comments:
Post a Comment