Info Dunia Kehidupan Artis dan Tips Kesehatan Terbaru 2015

ALASAN MA HUKUM AKIL PENJARA SEUMUR HIDUP Permohonan Akil Di Tolak

Cara Cepat Hamil Alami Rahasia Dokter

ALASAN MA HUKUM AKIL PENJARA SEUMUR HIDUP Permohonan Akil Di Tolak. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Akil Mochtar dan tetap menghukum mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu dengan pidana penjara seumur hidup.

 ALASAN MA  HUKUM AKIL PENJARA SEUMUR HIDUP

Alhasil, Akil yang berusia 55 tahun itu harus menghabiskan sisa hidupnya di penjara hingga meninggal dunia. 

"Permohonan kasasi ditolak antara lain dengan pertimbangan bahwa Akil Mochtar adalah seorang hakim Mahkamah Konstitusi yang seharusnya merupakan negarawan sejati yang steril dari perbuatan tindak pidana korupsi," kata hakim ad hoc tipikor Mahkamah Agung (MA) Prof Dr Krisna Harahap, Selasa (24/2/2015).

Sebagai pengawal utama konstitusi yang merupakan fundamental law dan higher law sistem perundang-undangan kita , Akil Mokhtar seharusnya mengharamkan setiap usaha siapa pun yang ingin menodai asas-asas demokrasi yang terkandung dalam UUD 1945 sebagaimana termaktup dalam Pembukaan UUD 1945 yang merupakan filosofische gronslag bangsa.

"Demikian pula halnya dengan mereka yang memberikan hadiah atau janji kepada hakim Mahkamah Konstitusi agar alpa akan tugas dan kewajibannya sebagai pengawal utama konstitusi, sebagaimana dilakukan oleh mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, merupakan perbuatan yang secara langsung dapat merusak tatanan, harkat dan martabat bangsa dan negara RI sehingga harus diganjar dengan hukuman yang berat," ujar Krisna.

Vonis ini dibacakan kemarin oleh ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota Surachmin dan Krisna Harahap. Akil tidak sendirian. Ia menyeret nama-nama yang terlibat dalam kasus korupsi yang ia perbuat.

Berikut daftar hukuman yang dijatuhkan dalam perkara Akilgate itu:
1. Akil Mochtar, dijatuhi penjara seumur hidup.
2. Ratu Atut, dihukum 7 tahun penjara.
3. Adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan divonis 5 tahun penjara. Proses kasasi.
4. Susi Tur Andayani, divonis 7 tahun penjara.
5. Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih dihukum 4 tahun penjara.
6. Pengusaha Cornelis Nalau Antun dihukum 3 tahun penjara.
7. Wali Kota Palembang, Romi Herton dan istrinya Masyito (masih diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta).
8. Sopir Akil, Muhtar Ependy (masih diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta), berperan sebagai kurir.
9. Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Al-Jufri (masih diproses KPK).
10. Bupati Tapanuli Tengah, Bonaran Situmeang masih disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
11. Bekas calon Bupati Lebak, Amir Hamzah, masih diproses KPK.


Cara Cepat Hamil Alami Rahasia Dokter

Like dan share ya sobat...
Link Artikel: http://beritainfosehat.blogspot.com/2015/02/alasan-ma-hukum-akil-penjara-seumur.html
Rating Artikel: 100% based on 9999 ratings. 99 user reviews.

ALASAN MA HUKUM AKIL PENJARA SEUMUR HIDUP Permohonan Akil Di Tolak

Posted by Berita Info Sehat, Published at 5:59 PM and have 0 comments
Comments :

No comments:

Post a Comment