YOUTUBE KRONOLOGIS GTIS EMAS BODONG Penyebab Kasus Golden Traders Investasi Emas. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan menyatakan kasus emas bodong merupakan modus yang berulang. "Kenapa bisa berulang, ini berarti masyarakat Indonesia punya uang," kata Kepala Bappebti, Syahrul R. Sempurnajaya, dalam konferensi pers di kantornya, Jumat, 1 Maret 2013.
Ia pun mengatakan masyarakat di Jember dan Bondowoso sebagai contoh. Syahrul mengungkapkan, jika masa panen tembakau tiba di dua wilayah tersebut, masyarakat setempat membelanjakan uang seperti "kesetanan". Masyarakat pun memilih berinvestasi melalui emas untuk meningkatkan aset dan menambah modal.
Dengan adanya fenomena tersebut, Syahrul menilai perekonomian Indonesia tumbuh. Ia pun menganggap emas sebagai komoditas paling aman. "Tapi sebenarnya tidak aman juga. Yang paling aman ya di bursa," ucapnya.
Ia menjelaaskan, belakangan marak adanya perusahaan investasi yang merugikan masyarakat. Perusahaan-perusahaan itu bergerak di bidang perdagangan emas. Beberapa di antaranya adalah Raihan Jewellery, Golden Trader Indonesia Syariah (GTIS), Virgin Gold Mining Corporation, serta Trimas Mulia. Raihan beroperasi di Aceh, Medan, Riau, hingga Surabaya.
Nasabah dijanjikan menerima bonus tetap bulanan sebesar 4,5-5,4 persen dari investasi. Jika masa kontrak berakhir, nasabah bisa menjual kembali emas tersebut kepada Raihan Jewellery dengan harga pembelian awal.
Syahrul mengungkapkan, kegiatan usaha seperti yang dijalankan Raihan Jewellery sebenarnya sudah banyak ada di Indonesia. Salah satunya adalah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan, PT QSAR di Sukabumi, beberapa tahun lalu. Perusahaan itu melakukan ajakan investasi dengan modus operandi yang sama dengan Raihan Jewellery.
Ia mengatakan, perusahaan-perusahaan semacam itu diduga kuat menjalankan skema money game atau ponzi. Dengan skema itu, perusahaan memutar dana nasabah dengan cara membayar bonus nasabah lama dengan uang nasabah baru. "Hal ini terus berlangsung hingga jumlah dana dari nasabah baru tak bisa menutup pembayaran bonusnya," kata Syahrul.
Ketua Bidang Perekonomian Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Amidhan, mengakui MUI menerima keuntungan saham sebesar 10 persen dari PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS). Keuntungan tersebut diterima Yayasan Dana Dakwah Pembangunan milik MUI.
Menurut Amidhan, keuntungan tersebut diterima karena pengurus MUI duduk sebagai dewan penasihat di GTIS. “MUI hanya menjadi dewan pengawas syariah di GTIS,” ujarnya, kemarin. Dewan pengawas dari MUI, kata dia, adalah Sekretaris Jenderal Ichwan Sam dan Ketua Bidang Fatwa KH Ma’ruf Amin.
Amidhan menuturkan, emas yang dikelola GTIS hanya 1,2 ton atau bernilai sekitar Rp 600 miliar. Dengan demikian, kabar bahwa dana nasabah Rp 10 triliun raib adalah tidak benar. Nilai emas ratusan miliar rupiah, kata dia, masih aman karena sudah diblokir oleh Bank BCA dan Bank Mandiri.
Menurut Amidhan, Presiden Direktur GTIS Michael Ong dan Direktur Edward sejak pekan lalu menghilang dari Jakarta. Manajemen langsung mengamankan rekening perusahaan dan rekening pribadi dua direktur asal Malaysia itu. Namun, dia mengakui kedua direktur itu telah membobol Rp 4 miliar dari rekening pribadi dan Rp 10 miliar dari rekening perusahan untuk dibagikan ke sembilan orang. Menurut Amidhan, nama penerima dana masih dalam penyelidikan.
Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan, Sri Wahyuni Widodo, mengatakan pihaknya tak bisa mencabut izin GTIS. Upaya yang bisa dilakukan adalah memberikan rekomendasi pencabutan izin usaha. “Kepada lembaga yang mengeluarkan izinnya,” ujarnya kemarin.
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditas Syahrul R. Sempunajaya menyatakan polisi berwenang melakukan penyelidikan. “Karena ini ranah pidana,” ujarnya.
Nasabah GTIS di Mal Taman Anggrek, Jakarta, Hendry, menyatakan menunggu hasil rapat umum pemegang saham Senin depan untuk penyelesaian uang miliknya. Ia mengatakan berinvestasi sebesar Rp 1 miliar di GTIS.
Pemilik Golden Traders Syariah Tak Akan Kabur
Pegawai Gold Trader Indonesia Syariah (GTIS) cabang Surabaya memastikan juragannya tak akan melarikan diri dengan menggondol uang nasabah. Pihak pemasaran GTI Syariah Cabang Surabaya, Eka Putri, mengatakan nasabah di Surabaya sempat resah setelah munculnya isu kaburnya Taufiq Michael Ong ke luar negeri dengan membawa duit nasabah.
Eka menuturkan, meski Michael Ong kabur, pemegang saham GTI Syariah lainnya, yakni Datuk Syahari, akan membereskan masalah ini. Datuk Syahari, kata Eka, dalam waktu dekat berjanji akan ke Indonesia untuk memastikan bisnis GTI Syariah kembali berjalan normal. "MUI juga punya saham kok, tapi enggak tahu berapa persen," kata Eka.
Eka mengatakan, sebelum kasus ini mencuat ke permukaan, GTI Syariah cabang Surabaya sering dirundung masalah pembayaran ke nasabah. Masalah itu soal pembayaran bonus atau bunga sebesar 2 persen yang tidak tepat waktu. Saban bulan, GTI Syariah membayar bonus pada hari ketiga awal bulan. Kendati pembayaran tertunda setiap bulannya, GTI Syariah tetap membayar bonus tersebut sesuai yang dijanjikan.
Kantor GTIS, sempat terlihat dua orang pria yang bertindak sebagai agen lepas GTIS. Pria tersebut membawa tumpukan berkas para nasabah dan disetorkan kepada kasir. Kasir lantas memverifikasi berkas-berkas yang dibawa dua agen itu. Terdengar, seorang kasir menuturkan sistem GTIS di Jakarta sedang bermasalah.
Seorang kasir mengatakan, praktik jual-beli emas dengan sistem deposito ini telah mendapat legalitas dari Bank Indonesia. Namun ketika diberitahukan bahwa Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan tak merasa menerbitkan izin GTIS, ia mengubah pernyataannya. "Iya ini kan jual-beli emas. Izin dari Kementerian Perdagangan sudah ada, kok," katanya dengan nada ketus.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Kusumaningtutik S. Soetiono, mengatakan GTI Syariah belum mendapat izin dari Bank Indonesia ataupun Bapepam-LK saat itu. OJK, katanya, melihat masalah ini serius karena praktek penipuan berkedok investasi emas marak terjadi. Ia menegaskan agar pihak yang berwenang segera mencari siapa pihak-pihak yang telah mengeluarkan dan memberikan izin GTI Syariah ini.
"Kami sudah teruskan ke Satgas Waspada Investasi dan segera dikoordinasikan," kata Tituk, sapaan akrab Kusumaningtuti.
Rating Artikel: 100% based on 9999 ratings. 99 user reviews.
No comments:
Post a Comment