ANCAMAN HUKUMAN EZA GIONINO KASUS PENGANIAYAAN RASTI 2013 Kasus Penganiayaan Ardina Rasti Diancam Hukuman 2 Tahun 8 Bulan. Eza Gionino akhirnya harus menghadapi dampak perbuatannya terkait dugaan menganiaya mantan kekasihnya, Ardina Rasti. Pada Rabu, 3 April 2013, ia menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Eza langsung didakwa dengan tiga pasal, yakni pasal 351 tentang penganiayaan, pasal 406 tentang perusakan barang, dan 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan. Dari ketiga pasal itu, ancaman hukuman maksimal yang akan dihadapinya adalah 2 tahun 8 bulan penjara.
Namun, menurut pihak Rasti, sebenarnya berapa lama pun hukuman Eza tidak akan dapat mengganjar apa yang telah dilakukannya. Sebab, ia bukan hanya menganiaya, tetapi juga mengancam dan membuat Rasti trauma secara psikologis."Berpuluh-puluh tahun pun tidak akan membayar, tidak akan menyembuhkan luka Rasti. Semua kami serahkan pada jaksa yang cermat, sehingga Eza tidak punya celah untuk menyangkal," ujar Aldi Firmansyaah, pengacara Rasti
Tak dipungkiri, bintang film "Virgin" itu memang sempat trauma, karena perlakuan mantan kekasihnya. Karena itu, ia memilih tak datang ke persidangan. "Dari sisi psikologis, korban memang tidak boleh datang. Untuk menjaga, bagaimana pun sisi trauma itu pasti ada," kata Rasti di tempat berbeda.Kini, setelah melewati tahap pemulihan, ia mengakui merasa lebih sehat dan lebih baik. Ia bersyukur penegak hukum masih mau menegakkan keadilan untuk pihaknya.
Rasti merasa dirinya tidak sedang berjuang untuk kepentingan pribadi. Melainkan, juga atas nama perempuan-perempuan Indonesia agar tak lagi mengalami kekerasan. Karena itu, ia merasa sangat bersemangat."Alhamdulillah, sekarang saya dipercaya jadi Duta Anti Kekerasan. Yang terdeteksi saat ini baru 8 ribu perempuan yang jadi korban kekerasan. Aku maunya jadi yang terakhir, jangan ada korban lagi," tegasnya.
Namun, menurut pihak Rasti, sebenarnya berapa lama pun hukuman Eza tidak akan dapat mengganjar apa yang telah dilakukannya. Sebab, ia bukan hanya menganiaya, tetapi juga mengancam dan membuat Rasti trauma secara psikologis."Berpuluh-puluh tahun pun tidak akan membayar, tidak akan menyembuhkan luka Rasti. Semua kami serahkan pada jaksa yang cermat, sehingga Eza tidak punya celah untuk menyangkal," ujar Aldi Firmansyaah, pengacara Rasti
Tak dipungkiri, bintang film "Virgin" itu memang sempat trauma, karena perlakuan mantan kekasihnya. Karena itu, ia memilih tak datang ke persidangan. "Dari sisi psikologis, korban memang tidak boleh datang. Untuk menjaga, bagaimana pun sisi trauma itu pasti ada," kata Rasti di tempat berbeda.Kini, setelah melewati tahap pemulihan, ia mengakui merasa lebih sehat dan lebih baik. Ia bersyukur penegak hukum masih mau menegakkan keadilan untuk pihaknya.
Rasti merasa dirinya tidak sedang berjuang untuk kepentingan pribadi. Melainkan, juga atas nama perempuan-perempuan Indonesia agar tak lagi mengalami kekerasan. Karena itu, ia merasa sangat bersemangat."Alhamdulillah, sekarang saya dipercaya jadi Duta Anti Kekerasan. Yang terdeteksi saat ini baru 8 ribu perempuan yang jadi korban kekerasan. Aku maunya jadi yang terakhir, jangan ada korban lagi," tegasnya.
Link Artikel: http://beritainfosehat.blogspot.com/2013/04/ancaman-hukuman-eza-gionino-kasus.html
Rating Artikel: 100% based on 9999 ratings. 99 user reviews.
Rating Artikel: 100% based on 9999 ratings. 99 user reviews.
No comments:
Post a Comment