ISI TEMUAN BPK KASUS IMPOR DAGING 2013 TERBARU BPK Siap Laporkan Pelanggaran Impor Daging Sapi ke KPK. Menteri Pertanian, Suswono, keberatan atas upaya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah mengumumkan hasil pemeriksaan atas Program Swasembada Daging Sapi (PSDS) tahun 2010-2012, kemarin. Menurut Suswono, BPK tidak mengikuti prosedur sesuai dengan standar audit.
"Seharusnya, BPK memberikan waktu tujuh hari untuk mendapatkan tanggapan dari kepala badan yang diaudit," ujar Suswono dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis 11 April 2013. Hingga kini, Suswono melanjutkan, Kementerian Pertanian belum menerima laporan hasil pemeriksaan BPK final tertanggal 18 Januari 2013 itu. Segala informasi mengenai hasil pemeriksaan dan temuan BPK terkait pelanggaran dalam kasus importasi daging, diketahui Suswono dari pemberitaan media.
"BPK baru akan menyampaikan hasil lengkapnya pekan depan," kata Suswono.
Sebelumnya, BPK menemukan berbagai pelanggaran dalam penerapan impor daging sapi yang dijalankan pemerintah. Anggota BPK, Ali Masykur Musa, menyatakan bahwa temuan-temuan pelanggaran dari pemeriksaan semester II tahun 2012 itu akan dilaporlam kepada penegak hukum yang berwenang.
BPK Siap Laporkan Pelanggaran Impor Daging Sapi ke KPK
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan berbagai macam pelanggaran dalam penerapan impor daging sapi yang dijalankan oleh pemerintah.Anggota BPK, Ali Masykur Musa, menyatakan bahwa temuan-temuan pelanggaran dari pemeriksaan semester II tahun 2012 itu akan dilaporlam kepada penegak hukum yang berwenang.
"Kami akan teruskan laporan ini kepada pihak yang berwenang seperti KPK, Bareskrim atau Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sesuai dengan spesialisasinya," ujar Ali Masykur dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu 10 April 2013.
BPK telah merilis berbagai modus pelanggaran dalam proses impor daging. Impor daging sapi sebanyak 22.820 ton oleh 21 importir yang tidak melalui prosedur karantina, sehingga menyebabkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp2,36 miliar tidak terpungut. Importir itu di antaranya adalah CV SLP, PT BMA, PT IU, PT KSU, dan PT IP.
BPK menemukan pemalsuan 40 dokumen invoice oleh PT IP pada Februari hingga Mei 2011. PT IP, menurut dia, mengubah nilai cost, insurance, and freight (CIF) invoice atas nama importir lain yakni PT KSU.
Lalu, BPK juga menemukan PT KSU diduga memalsukan lima Surat Persetujuan Impor (SPI) daging sapi. Sebab, terdapat lima surat atas nama PT KSU yang sama dengan SPI lima importir lainnya.
"Setelah dicek ke Kementerian Perdagangan, ternyata 5 Surat Persetujuan Impor PT KSU tidak terdaftar," kata Ali Masykur.
Selain itu, PT KSU dan PT BMA diduga mengubah nilai transaksi impor daging sapi untuk membayar bea masuk yang lebih rendah. Untuk PT KSU, nilai impornya ternyata lebih rendah US$2,17 juta dari yang seharusnya. Sementara itu, PT BMA nilai impornya ternyata lebih rendah sebesar US$222,41 ribu dari yang seharusnya.
BPK Temukan Pelanggaran Impor Daging Sapi
Badan Pemeriksa Keuangan menemukan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan program swasembada daging oleh Kementerian Pertanian sebelum 2011.Anggota BPK Ali Masykur Musa mengatakan, dalam rencana kerja, pemerintah menargetkan swasembada daging sapi akan dicapai pada 2014. "Namun pemerintah tidak konsisten dalam penerapannya, terutama dalam kuota impor," kata Ali di Jakarta, Rabu 10 April 2013.
Ali mengatakan, sebelum September 2011 pengendalian impor masih lemah, dan Kementanlah yang menentukan batasan impor berdasarkan hitungan kebutuhan tiap tahun.
"Namun ternyata Kementan menambah jumlah kuota impor tanpa ada perhitungan dan hanya melalui kebijakan Menteri Pertanian," ujarnya.
Penambahan kuota impor tidak berdasarkan cetak biru, melainkan hanya berdasarkan kebijakan Menteri Pertanian. Kondisi inilah yang menyebabkan realisasi impor jauh di atas kebutuhan.
Ia memaparkan, pada 2011 kuota impor yang disetujui pada awalnya hanya 35,8 ribu ton. Sedangkan realisasi impor pada tahun itu mencapa 102,9 ribu ton.
Ketika BPK mengkonfirmasi angka ini, Ali menyebutkan, Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan tidak menjawab secara pasti dan detail alasan penambahan kuota itu. Mereka hanya mengatakan bahwa penambahan itu hanya melalui kebijakan menteri.
Berikut ini adalah data kebutuhan konsumsi daging dalam negeri, produksi lokal, kebutuhan impor dan kenyataan impor yang masuk sejak 2008 hingga semester I-2012.
No
|
Uraian
|
2008
|
2009
|
2010
|
2011
|
2012
|
1
|
Kebutuhan konsumsi daging
|
313,3
|
325,9
|
338,7
|
351,9
|
365,4
|
2
|
Produksi lokal
|
233,6
|
250,8
|
283,0
|
316,1
|
349,7
|
3
|
Kebutuhan impor
|
79,7
|
75,1
|
55,7
|
35,8
|
15,7
|
4
|
Realisasi impor
|
150,4
|
142,8
|
139,5
|
102,9
|
34,6
|
Rating Artikel: 100% based on 9999 ratings. 99 user reviews.
No comments:
Post a Comment