Info Dunia Kehidupan Artis dan Tips Kesehatan Terbaru 2015

YOUTUBE KRONOLOGIS PENANGKAPAN ASEP HENDRO MANTAN PEMBALAP KASUS PERAS WAJIB PAJAK 2013 Asep Hendro Ungkap Kenakalan Oknum Pajak dan Bersyukur Dilepas KPK

Cara Cepat Hamil Alami Rahasia Dokter

VIDEO KRONOLOGIS PENANGKAPAN ASEP HENDRO MANTAN PEMBALAP KASUS PERAS WAJIB PAJAK 2013 Asep Hendro Ungkap Kenakalan Oknum Pajak dan Bersyukur Dilepas KPKYOUTUBE KRONOLOGIS PENANGKAPAN ASEP HENDRO MANTAN PEMBALAP KASUS PERAS WAJIB PAJAK 2013 Asep Hendro Ungkap Kenakalan Oknum Pajak dan Bersyukur Dilepas KPK. Mantan pembalap Asep Hendro, yang sempat diciduk tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, kembali buka suara. Kali ini, bos bengkel Asep Hendro Racing Sport (AHRS) ini membeberkan sejumlah fakta baru terkait kasusnya tersebut.

Salah satu yang diungkapkan Asep ialah kronologi awal dirinya mendapat teror dan pemerasan yang dilakukan oleh pelaku oknum pajak tersebut. Kasus ini bermula di awal Maret 2013, ketika dirinya mendapat telepon dari seorang pria yang tak dikenalnya yang mengaku sebagai petugas pajak.
            
Pada Asep, si pelaku meminta uang atas tuduhan pelanggaran wajib pajak pribadi tahun 2006 sebesar Rp600 juta. Pelaku mengancam, jika tuntutannya tak dipenuhi maka kasusnya akan menjadi panjang. Namun karena tak merasa salah, Asep bersikeras tak menuruti permintaan pelaku.  
             
“Berkali-kali saya katakan pada si pelaku melalui telepon, kalau pajak pribadi saya sudah benar dan sudah tidak ada masalah lagi. Saya sudah melunasi pajak saya sebesar Rp340 juta,” kata Asep saat jumpa pers di kantornya, bengkel AHRS Jl Tole Iskandar Depok, Kamis 11 April 2013.

Setelah berkali-kali mendapat teror dan ancaman, si penelepon kemudian mendesak untuk bertemu. Namun, Asep tak meladeninya. Yang meladeninya adalah konsultan pajak pribadinya, yang akhirnya bertemu dengan si pelaku Selasa lalu di kawasan Stasiun Gambir, Jakarta.
            
“Dan perlu diketahui, saya tidak pernah menyuruh pihak manajemen untuk menyerahkan uang. Lagipula, uang yang selama ini disebut-sebut berjumlah ratusan juta dibawa pakai kantung plastik itu tidaklah benar. Yang benar, uang di kantung plastik itu hanya berjumlah Rp25 juta,” ujar Asep, didampingi juru bicara pribadinya, Fadjar Marpaung.

Diberitakan sebelumnya, Asep Hendro dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana oleh KPK dan akhirnya diperbolehkan pulang pada Kamis dinihari.

Asep semula dituding melakukan penyuapan terhadap pegawai pajak. Namun setelah diperiksa terungkap justru Asep yang menjadi korban pemerasan dengan modus pembenaran pajak.

Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, dari hasil pemeriksaan pihaknya tidak menemukan kesalahan dari mantan pembalap nasional itu. Asep sendiri dibebaskan bersama tiga oknum lainnya yakni Rukimin Tjahjono alias Andreas, Wawan, dan Sudianto.

KPK menyatakan Asep Hendro adalah seorang wajib pajak yang telah diperas oknum pegawai pajak Pargono Riadi selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Pajak Wilayah Jakarta. 

Asep Hendro Ungkap Kenakalan Oknum Pajak

Setelah sempat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi lebih dari 24 jam, Asep Hendro, mantan pembalap yang juga pemilik usaha bengkel Asep Hendro Racing Sport (AHRS) akhirnya dibebaskan, Kamis 11 April dinihari.

Di hadapan sejumlah awak media, Asep pun secara blak-blakan membeberkan aksi pemerasan yang dilakukan oknum pajak pada dirinya.  “Saya tak bisa sebut berapa nominalnya, yang jelas ratusan juta," kata Asep saat ditemui di kediamannya, di Perumahan Bumi Ampel, Jl. H. Japat, Sukmajaya, Depok, Kamis 11 pril 2014.

Modusnya, mereka selalu mengatakan pajaknya (AHRS) ada pembetulan di tahun 2006. Asep menegaskan, berkali-kali bilang bahwa dia sudah mengurus semuanya, enggak ada yang ditutup-tutupi. Tapi si oknum pajak malah mengancam dan terus menerornya. "Terus saya bilang ke dia, masak saya bohong Pak, usaha saya saja sekarang sedang pailit. Tapi si oknum masih juga tak percaya,” kata Asep.
            
Setelah terjadi perdebatan dan tak ingin ambil pusing, akhirnya Asep sepakat untuk melakukan pertemuan. Namun, tiba-tiba Selasa sore Asep dijemput sejumlah orang tak dikenal yang mengaku sebagai KPK saat sedang berada di bengkelnya di Jl Tole Iskandar, Depok.

Kepada Asep, orang-orang KPK ini mengatakan akan melakukan penangkapan terhadap dirinya. Merasa tak bersalah, Asep meminta pada petugas itu untuk menunjukkan surat bukti penangkapan atas dirinya.
            
“Ternyata benar dari KPK. Saya diperiksa lama sekali, ya saya jawab apa adanya. Saya benar-benar tak bersalah. KPK akhirnya percaya setelah saya tunjukkan bukti-bukti berkas pajak yang saya miliki. Dan Alhamdullillah, akhirnya saya dibebaskan dan diizinkan pulang," tuturnya.

Asep Hendro dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana oleh KPK. Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, dari hasil pemeriksaan pihaknya tidak menemukan kesalahan dari mantan pembalap nasional itu. Asep sendiri dibebaskan bersama tiga oknum lainnya yakni Rukimin Tjahjono alias Andreas, Wawan, dan Sudianto.

KPK menyatakan Asep Hendro adalah seorang wajib pajak yang telah diperas oknum pegawai pajak Pargono Riyadi selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Pajak Wilayah Jakarta.

Dalam kasus ini, penyidik KPK menangkap tangan tiga orang. Mereka adalah Pargono Riyadi, Rukimin Tjahyanto alias Andreas  dan Asep Hendro, yang kemudian dibebaskan. Dalam penangkapan itu, penyidik menyita barang bukti uang senilai Rp25 juta dalam tas plastik hitam. Uang tersebut diduga merupakan penyerahan awal dari total Rp125 juta yang diminta Pargono terkait pajak Asep Hendro.

Cara Mantan Pembalap Asep Hendro Yakinkan KPK

Pengusaha dan mantan pembalap Asep Hendro masih saja sujud syukur setelah sehari dilepaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemilik bengkel dan aksesoris motor sport Asep Hendro Racing Sport (AHRS) itu rupanya punya bukti kuat bahwa dia diperas pegawai pajak Pargono Riadi. Bukti itulah yang membuat KPK yakin ia bukan penyuap. Apa bukti itu?

Kepada wartawan, Asep menuturkan, dirinya diperiksa tim penyidik selama lebih dari 24 jam pasca penangkapan, Selasa lalu. Dalam pemeriksaan itu, dia bersumpah tidak menyuap Pargono. Buktinya, Asep kemudian memutar rekaman bagaimana pegawai Ditjen Pajak Jakarta Pusat itu meminta uang padanya.

Diam-diam, rupanya Asep merekam pembicaraannya dengan oknum yang memeras dan mengancamnya itu. Kepada penyidik, Asep juga menyerahkan bukti-bukti lain yang semakin memojokkan posisi Pargono.

"Penyidik KPK percaya setelah saya putar rekaman HP dan SMS pemerasan Pargono. Dia meneror saya dan meminta uang yang jumlahnya lumayan," kata Asep di kediamannya, di Perumahan Bumi Ampel, Jalan Haji Japat Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya Depok, Kamis 11 April 2013.   

Asep kembali menegaskan, dia berani karena dia merasa tidak bersalah. "Bahkan kalau pun saya diinjak, saya tak takut," kata dia.


Asep Hendro bersama dua orang lainnya kemudian dilepaskan KPK, Kamis dinihari karena dinilai jadi korban pemerasan Paryono. Ketiga orang yang bersamanya sempat diciduk KPK adalah Rukimin Tjahyono alias Andreas, Wawan, dan Sudianto.

Asep Hendro Dibebaskan KPK Langsung Bersujud Syukur

Rasa gembira tak tertahankan oleh mantan pembalap nasional Asep Hendro usai dilepas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tiba di rumahnya, pemilik bengkel dan asesoris motor sport AHRS (Asep Hendro Racing Sport) itu langsung bersujud syukur. Asep sempat ditahan KPK terkait penangkapan seorang pegawai pajak. 

Sampai dini hari tadi, sejumlah kerabat dan warga sekitar menyambut kedatangan pria penghuni Perumahan Bumi Ampel Jalan Haji Japat RT 02 RW 01 Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok, itu. Dari gedung KPK dia diantar sebuah mobil Suzuki APV berwarna silver. Tangis haru pun pecah saat Asep tiba sekitar pukul 01.35 WIB.

"Syukur alhamdullillah, saya akhirnya bisa pulang ke rumah ini. Saya hanyalah korban dari aksi pemerasan yang dilakukan oknum pajak. Untunglah, saya bisa menunjukkan barang bukti berupa berkas-berkas pajak yang diminta penyidik KPK," katanya kepada VIVAnews.

Mantan pembalap motor cross di era 1990-an ini mengatakan dia bersyukur telah lepas dari masalah ini.  
       
Dalam kasus ini, KPK menetapkan seorang penyidik pajak berinisial PR (Pargono Riyadi) sebagai tersangka kasus korupsi pengurusan pajak pribadi. Pargono ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 1 x 24 jam oleh penyidik.

"Kesimpulannya, telah terjadi tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan tersangka PR," kata Juru Bicara KPK Johan Budi.

Pargono Riyadi yang merupakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Direktorat Jenderal Pajak Kanwil Jakarta Pusat disangka melanggar pasal 12 huruf e atau pasal 23 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP.

Johan mengatakan penyidik menduga Pargono menyalahgunakan wewenang dengan cara memeras wajib pajak, dalam hal ini Asep Hendro. "Setelah ditelusuri, modusnya terkait dugaan pemerasan," ujar Johan.

Dalam kasus ini, penyidik KPK menangkap tangan tiga orang. Mereka adalah Pargono Riyadi, RT dan AH. Malam harinya penyidik kembali membawa seorang berinisial W ke gedung KPK, dan besok siangnya seorang lagi berinisial S yang merupakan konsultan pajak Asep Hendro.

Dalam penangkapan itu, penyidik menyita barang bukti uang senilai Rp25 juta dalam tas plastik hitam. Uang tersebut diduga merupakan penyerahan awal dari total Rp125 juta yang diminta Pargono terkait pajak Asep Hendro.



Cara Cepat Hamil Alami Rahasia Dokter

Like dan share ya sobat...
Link Artikel: http://beritainfosehat.blogspot.com/2013/04/youtube-kronologis-penangkapan-asep.html
Rating Artikel: 100% based on 9999 ratings. 99 user reviews.

Comments :

No comments:

Post a Comment