PENYEBAB RAFFI AHMAD LAPORKAN DOKTER BNN KE KOMISI KODE ETIK KEDOKTERAN Alasan KKEK Investigasi Dokter BNN Kasus Raffi Ahmad 2013. Pihak Raffi Ahmad melalui kuasa hukumnya melaporkan dokter dari Badan Narkotika Nasional (BNN) yang memeriksanya selama penyidikan ke Komisi Kode Etik Kedokteran (KKEK). Mereka menilai, dr Kusman menyalahi aturan setelah membuka rahasia rekam medis Raffi.
Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum BNN, Dwi Heri Sulistiawan, Selasa (2/4/2013). Menurutnya pelaporan itu sudah tiga minggu lalu dilakukan.
"Alasan mereka lapor karena menurutnya dr Kusman membuka rahasia rekam medis Raffi. Itu kira-kira laporinnya tiga minggu yang lalu," ungkapnya.
Menurut Dwi, satu minggu yang lalu, dr Kusman juga telah diperiksa KKEK. Setelah itu, pihak Raffi juga meminta BNN melalui hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur agar Raffi diperiksa oleh dokter pribadinya untuk opini kedua.
Namun, menurut Dwi hal itu tidak dimungkinkan. "Second opinion itu tak dikenal karena prosesnya pro justisia, atau ditunjuk dokter dari penyidik. Tak boleh bawa dokter sendiri," tuturnya.
Dwi mengungkapkan, beberapa hari yang lalu KKEK juga melakukan investigasi atas izin praktik dokter-dokter tersebut. Bahkan mereka mengunjungi Raffi di panti rehabilitasi Lido, Sukabumi, Jawa Barat.
"Kemarin ada diperiksa yang disebut nanti dokternya nggak punya izin, tempat rehab nggak ada izin, praktiknya nggak ada izin. Tapi ternyata nggak ada masalah," tandas Dwi.
"Itu semua urusan izin, semuanya sudah lengkap. Nggak masalah mereka lakukan investigasi. Izin-izin sudah lengkap," tegasnya.
Komisi Etik Kedokteran Investigasi Dokter BNN Pemeriksa Raffi Ahmad
Komisi Etik Kedokteran mengaku belum lama ini menemui Raffi Ahmad di panti rehabilitasi Lido, Sukabumi, Jawa Barat. Mereka mengaku mengambil data-data guna melakukan investigasi terhadap dokter Badan Narkotika Nasional (BNN).Investigasi itu dilakukan karena adanya pengaduan dari pengacara Raffi. "Jadi kami turun investigasi untuk cari data-data. Kita melakukan pengambilan data dari BNN, RSKO dan Lido," ungkap Wakil Ketua Komisi Etik Kedokteran dr Sabir Alwy, Selasa (2/4/2013).
Selama di Lido, pihaknya mengaku mengambil beberapa data. Namun, ia tak bersedia mengungkap data seperti apa saja yang dikumpulkannya.
"Saya tak bisa uraikan, itu rahasia dan bukan kewenangan kami. Data kepentingan kami untuk pemeriksaan," ujarnya.
Setelah mengumpulkan data-data tersebut, Sabir akan melakukan tahapan selanjutnya. "Tahap pemeriksaan sudah tahap kedua, tahap awal sudah. Tahap kedua investigasi, nanti tahap ketiga pemeriksaan," jelasnya.
"Raffi juga akan kami panggil. Dua minggu kita masuk tahap ketiga," tambahnya.
Jika terbukti ada kesalahan pada dokter BNN, apa yang akan dilakukan Komisi Etik?
"Kalau dokter itu salah sanksinya kami bisa cabut surat registrasinya. Kalau ternyata dokternya masih perlu pendidikan, kami kasih dia pendidikan khusus," tutur Sabir.
KKEK Tak Bisa Panggil Raffi
Komisi Kode Etik Kedokteran (KKEK) melalui Wakil Ketuanya, dr Sabir Alwy mengaku tengah menginvestigasi dokter yang memeriksa Raffi Ahmad di Badan Narkotika Nasional. Bahkan, pihaknya mengaku akan memanggil Raffi untuk diperiksa juga.Namun hal tersebut dinilai pihak BNN sebagai langkah yang salah. Menurut kuasa hukum BNN, Dwi Heri Sulistiawan, pihak KKEK tak punya wewenang untuk memanggil Raffi.
"Kalau mau manggil Raffi itu nggak mungkin karena tadi yang periksa itu tak punya wewenang untuk memanggil Raffi. Dia bukan pihak dalam proses hukum ini," ungkap Dwi.
"Silakan mereka periksa dokter-dokternya saja. Investigasi dokternya tak ada masalah. Periksa Raffi dibawa keluar itu tidak boleh," tegasnya.
Saat ini, Raffi tengah berada di panti rehabilitasi Lido, Sukabumi, Jawa Barat. Menurut Dwi, selama proses rehabilitasi Raffi tak bisa diperiksa.
"Ada prosedurnya kalau dia manggil Raffi keluar dari panti rehab, itu tak ada wewenangnya," tuturnya.
Rating Artikel: 100% based on 9999 ratings. 99 user reviews.
No comments:
Post a Comment