[VIDEO] HUKUMAN HERCULES 6 BULAN PENJARA Alasan Hercules Di Penjara Sebentar. Terdakwa kasus pemerasan dan premanisme, Hercules Rosario Marshal, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dengan hukuman kurungan enam bulan penjara.
"JPU memperhatikan undang-undang dengan benar dan menuntut majelis hakim mengadili dan memutuskan, terdakwa Hercules dan M. Siddiq terbukti bersalah, dengan Pasal 214 Jo 211 KUHP, yang masing-masing dipidana selama 6 bulan penjara dan dikurangi masa tahanan," ujar JPU Fajar Aris Setiawan, Senin, 24 Juni 2013.
Menurut JPU, yang memberatkan terdakwa adalah pria asal Flores itu telah mengganggu ketertiban umum. Sementara yang meringankan terdakwa adalah berlaku sopan dan mempunyai tanggungan keluarga.
Sebelumnya, Hercules diancam hukuman 9 tahun penjara. Dalam sidang pembacaan dakwaan, JPU Fajar Aris Setiawan, mendakwa Hercules dengan tiga pasal.
Pasal 160 KUHP tentang penghasutan Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang pengeroyokan. Serta Pasal 214 ayat 214 ayat (1) KUHP tentang melawan petugas junto 211 KUHP tentang kekerasan melawan pejabat.
Dalam dakwaan, Harcules mengancam dan berteriak kepada anggota polisi. Dia berkali-kali meminta polisi untuk membubarkan diri dan mengurungkan niatnya untuk menangkapnya.
Hercules disebutkan sempat menggebrak kap mobil polisi dengan tangan kirinya hingga kap tersebut penyok. Setelah itu, Hercules memukul-mukul dadanya. Dia bahkan melempar bola mata palsunya.
Ketua Umum Gerakan Indonesia Baru (GRIB) itu ditangkap pada 8 Maret 2013, di pertokoan Tjakra Multi Strategi, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, bersama dengan 45 anak buahnya.
Sub Direktorat Resmob Polda Meto Jaya meringkus Hercules dan anggotanya berdasarkan laporan masyarakat yang menjadi korban pemerasan Hercules dan kelompoknya.
Rating Artikel: 100% based on 9999 ratings. 99 user reviews.
No comments:
Post a Comment