[VIDEO] POLISI BURU 2 ORANG TEMEN PELAKU KECELAKAAN ALTIS DI SENAYAN Kuasa Hukum Korban Senayan Ingin Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan. Polisi hingga saat ini masih mengusut kecelakaan lalu lintas di kawasan Senayan, Jakarta, hari Minggu kemarin. Kini polisi tengah mencari dua orang rekan David, yang diketahui berada di dalam mobil Toyota Altis B 1469 NBB ketika terjadi tabrakan.
"Dua orang yang diduga di dalam mobil Altis, sedang dicari karena keterangannya sangat dibutuhkan untuk mengetahui kejadian sebelum kecelakaan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Selasa 24 September 2013.
Kedua rekan David itu diketahui berinisial A dan I, berjenis kelamin pria dan wanita. Namun Rikwanto menegaskan pemeriksaan terhadap keduanya hanya sebagai saksi. "Bukan untuk jadi tersangka," ucapnya.
Rikwanto mengaku belum mengetahui secara pasti alasan keduanya melarikan diri sesaat setelah tabrakan. "Menurut keterangan saksi mereka kabur karena tidak mau berurusan terkait kecelakaan ini. Namun keterangan mereka dibutuhkan," imbuh Rikwanto.
Seperti diberitakan sebelumnya kecelakaan beruntun terjadi di Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu 22 September 2013, pukul 05.00 WIB. Kecelakaan maut itu berawal ketika sedan Toyota Altis B 1469 NBB yang dikendarai David (22), sedang melaju di Jalan Asia Afrika dari arah selatan menuju utara.
Mobil itu lalu menabrak mobil Honda Accord B 8049 AG. Selanjutnya menyeruduk sedan Vios B 71 AL dan membentur Mercedes Benz B 2345 KA. Polisi menduga pengemudi Altis menabrak karena kurang hati-hati.
Akibat kecelakaan tersebut dua orang meninggal dunia dan beberapa lainnya luka parah. Korban tewas di tempat yang berbeda. Satu tewas di lokasi kejadian atas nama Fikri Ramadhoni, dan satu tewas di RS Patraika atas nama Salsabila Yasaroha Aslaha.
Sementara korban luka masih dirawat di beberapa rumah sakit. Di antaranya tiga orang luka berat di RSPP, dua orang di RS Mintohardjo, empat orang di RS Patraika Slipi, dan seorang di RS lainnya.
Kuasa Hukum Korban Senayan Ingin Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan
Kuasa hukum keluarga Fikri Rahmadoni, korban meninggal dalam kecelakaan lalu lintas di kawasan Senayan beberapa waktu lalu, meminta David, tersangka tabrakan dikenakan pasal mengenai pembunuhan dalam kasus tersebut.
"Saat ini, penyidik kan menggunakan pasal 310 UU tentang lalu lintas. Kami ingin penyidik menggunakan pasal 338 KUHP. Setelah kasus Afriyani tidak ada lagi penggunaan pasal 338, kami minta polisi tegas," ujar Kuasa Hukum Keluarga Fikri, Ronny Talampessy, Rabu 25 September 2013.
Afriyani diketahui merupakan pelaku dalam kecelakaan di Tugu Tani, Jakarta Pusat pada 22 Januari 2012 lalu. Dalam kecelakaan tersebut, sembilan orang meninggal dan empat lainnya terluka karena ditabrak mobil Xenia yang dikemudikan Afriyani. Dia divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim.
Ronny menuturkan, terdapat beberapa fakta yang mirip antara kasus David dengan Afriyani. Di antaranya adalah adanya unsur kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal. Karena itulah, ia meminta penyidik juga menerapkan pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan.
"Kami lihat faktanya ada yang sama dengan Afriyani. Seperti menyetir dengan kecepatan tinggi di jalanan sepi. Ini adalah murni kelalaian yang disengaja," tuturnya.
Ronny juga berharap agar pihak David dapat beritikad baik pada keluarga korban dengan meminta maaf dan memberikan santunan yang semestinya. "Kami minta keluarga tersangka datang ke keluarga korban untuk minta maaf dan memberikan santunan. Kalau permintaan maaf hanya melalui surat, apalah artinya," ungkapnya.
Menurutnya, permintaan maaf bisa dengan cara menemui langsung atau dengan difasilitasi oleh penyidik. Ronny mengaku sempat mendapat informasi mengenai adanya surat permintaan maaf dari pihak David. Namun, keluarga korban belum menerima surat tersebut.
"Nanti, meski sudah ada permintaan maaf, kami tetap minta proses hukum berjalan sebagaimana mestinya," tutur Ronny.
Rating Artikel: 100% based on 9999 ratings. 99 user reviews.
No comments:
Post a Comment