KRONOLOGIS BARANG PENUMPANG LION AIR HILANG DI BEGASI Tanggung Jawab Lion Air Kasus Bagasi Hilang.
"Kita serahkan kepada masyarakat," jelas Kapuskom Kemenhub Bambang S Ervan .
Bambang mengelak dengan mengatakan sudah ada Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur mengenai tanggung jawab bagasi. Masyarakat diminta berinisiatif menempuh jalur hukum secara mandiri.
"Karena kan sudah jelas dalam Permen no 77 2011 itu. Jadi jika masyarakat tidak puas ya berhak membawa ke jalur hukum," ujar Bambang.
Dalam Peraturan Menteri No 77 Tahun 2011 ayat tiga tentang Penerbangan disebutkan bahwa tanggung jawab pengangkut adalah kewajiban perusahaan angkutan udara untuk mengganti kerugian yang diderita oleh penumpang dan atau pengirim barang serta pihak ketiga.
Bambang mengatakan penumpang berhak membawa permasalahan tersebut ke jalur hukum jika penumpang tidak puas. Walaupun barang atau kerugian yang dialami sudah diganti oleh pihak penerbangan.
"Maka masyarakat jangan diam saja jika merasa dirugikan," imbuh Bambang.
Diberitakan sebelumnya, belasan penumpang Lion Air yang mendarat dari Palembang dan Padang di Bandara Soekarno Hatta protes karena barang bawaan mereka di bagasi hilang. Pihak Lion Air berjanji akan menelusuri kasus tersebut.
"Informasinya akan saya cek terlebih dahulu di lapangan," kata Direktur Umum Lion Air Edward Sirait.
Edward berjanji memberikan informasi namun hingga pukul 18.30 WIB, dia tak bisa dihubungi kembali.
Para penumpang yang kehilangan itu menunggu hingga 1,5 jam di Lost And Found Terminal 1 B Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. Sekitar 4 pegawai Lion Air yang menemui mereka mencatat protes-protes penumpang dan berjanji akan menyelesaikannya dalam dua minggu.
Namun, para penumpang tidak terima dengan opsi yang ditawarkan pihak Lion Air.
"Mana ini tanggung jawab atasan Bapak. Jangan hanya diam, Pak," kata salah seorang ibu berambut pendek yang mengaku kehilangan beberapa celana dalam.
Anggota DPR Pertanyakan Kemenhub yang Tak Kunjung Beri Sanksi Lion Air
Banyaknya masalah yang disimpan maskapai penerbangan Lion Air mengkhawatirkan. Namun sayangnya Kementerian Perhubungan tak tegas ke maskapai berlambang singa itu.
"Kementerian Perhubungan kurang tegas dalam hal pencegahan dan sanksi," kata anggota Komisi V DPR Eriko Sotarduga saat berbincang, Senin (10/2/2014).
Kondisi dunia penerbangan Indonesia dinilai Eriko sangat memprihatinkan. Komisi V telah banyak memberi masukan dan peringatan ke Kementerian Perhubungan, namun sayangnya tak kunjung ada perbaikan.
Khusus mengenai masalah Lion Air ini, untuk kesekian kalinya, Eriko mengatakan akan menanyakan tindakan dari Kemenhub kepada Menteri Perhubungan EE Mangindaan langsung.
"Kami akan menanyakan hal ini di dalam raker maupun RDP dengan Menteri Perhubungan dengan banyaknya persoalan yang terjadi dalam industri penerbangan kita. Kenapa tidak diberi sanksi dan tindakan tegas agar tidak berulang kembali," ujar politikus PDIP ini.
Eriko memandang perlu ada sanksi bagi Lion Air. Sanksi ini harus ditujukan untuk perbaikan."Sanksi bukan untuk mematikan, tetapi untuk perubahan agar jadi lebih baik," ujarnya.
Link Artikel: http://beritainfosehat.blogspot.com/2014/02/kronologis-barang-penumpang-lion-air.html
Rating Artikel: 100% based on 9999 ratings. 99 user reviews.
Rating Artikel: 100% based on 9999 ratings. 99 user reviews.
No comments:
Post a Comment