Info Dunia Kehidupan Artis dan Tips Kesehatan Terbaru 2015

HARGA TANAH AKSES TOL TANJUNG PRIOK 35 JUTA PERMETER Alasan PN Jakut Harga Tanah Naik 2014

Cara Cepat Hamil Alami Rahasia Dokter

HARGA TANAH AKSES TOL TANJUNG PRIOK 35 JUTA PERMETER Alasan PN Jakut Harga Tanah Naik 2014. Harga tanah tol akses Tanjung Priok diputuskan Rp 35 per meter persegi. Bagi pihak yang keberatan dengan harga itu bisa mengajukan upaya hukum banding.

HARGA TANAH TOL TANJUNG PRIOK 35 JUTA PERMETER

"Upaya hukum yang dapat dilakukan para pihak yang merasa keberatan terhadap putusan tersebut adalah upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Ketua PN Jakut, Dr Lilik Mulyadi .

Dalam putusannya, PN Jakut memberikan alasan mengapa harga bisa naik hampir tiga kali lipat. PN Jakut mendasarkan pada pasal 2 huruf H UU No 2/2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum yang menyebutkan pembebasan dilaksanakan berdasarkan asas kesejahteraan.

Dalam penjelasan pasal tersebut dijelaskan asas kesejahteraan adalah pengadaan tanah untuk pembangunan dapat memberikan nilai tambah bagi kelangsungan kehidupan pihak yang berhak dan masyarakat luas.

Dalam pasal 38 UU No 2/2012 disebutkan hukum acara dengan tegas yaitu putusan harus diketok 1 bulan setelah perkara diterima pengadilan.

Tapi menurut Lilik, proses yang dilakukan di PN Jakut menggunakan hukum acara perdata/HIR yaitu perbuatan melawan hukum.

"Perbuatan para tergugat melakukan pembuatan persiapan pembangunan jalan tol di atas lahan tanah milik para penggugat tanpa hak karena belum melakukan pembayaran ganti rugi kepada para penggugat selaku para pemilik tanahnya," ujarnya.

Warga mengajukan gugatan pada 25 November 2013 dalam Register Nomor 475/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Ut. Setelah itu, PN Jakut menggelar mediasi antara penggugat (47 warga) dengan tergugat (pemerintah) tapi menemui jalan buntu pada 18 Februari 2014. Sehingga kasus pun masuk pokok perkara dan warga memperbaiki gugatan pada 4 Maret 2014. Akhirnya PN Jakut memutuskan pada 19 Agustus lalu jika harga tanah Rp 35 juta per meter persegi.

"Oleh karena perkara ini masalah perbuatan melawan hukum, maka tidak dapat dikaitkan atau dihubungkan dengan ketentuan pasal 38 UU No 2/2012," kata Lilik menegaskan.

Pasal 38 selengkapnya berbunyi:

1. Dalam hal tidak terjadi kesepakatan mengenai bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian, Pihak yang berhak dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan negeri setempat dalam waktu paling lama 14 hari kerja setelah musyawarah penetapan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat 1.

2. Pengadilan negeri memutus bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak diterimanya pengajuan keberatan.

3. Pihak yang keberatan terhadap putusan pengadilan negeri sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dalam waktu paling lama 14 hari kerja dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia.

4. Mahkamah Agung wajib memberikan putusan dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak permohonan kasasi diterima.

5. Putusan pengadilan negeri/Mahkamah Agung yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap menjadi dasar pembayaran ganti kerugian kepada pihak yang mengajukan keberatan.

Menurut Kasatker Pelaksana Jalan Bebas Hambatan Tol Akses Tanjung Priok Kementerian Pekerjaan Umum, Bambang Nurhadi mengungkapkan pihaknya akan banding. Sebab penentuan harga sudah ditentukan appraisal (penilaian wajar) yang berdasarkan pada peraturan dan UU pengadaan lahan yaitu Rp 12 juta per meter persegi.

"Tak ada yang nilai itu ditetapkan pengadilan. Kalau kita bicara, ini spesial," tutur Bambang.


Cara Cepat Hamil Alami Rahasia Dokter

Like dan share ya sobat...
Link Artikel: http://beritainfosehat.blogspot.com/2014/08/harga-tanah-akses-tol-tanjung-priok-35.html
Rating Artikel: 100% based on 9999 ratings. 99 user reviews.

HARGA TANAH AKSES TOL TANJUNG PRIOK 35 JUTA PERMETER Alasan PN Jakut Harga Tanah Naik 2014

Posted by Berita Info Sehat, Published at 8:39 PM and have 0 comments
Comments :

No comments:

Post a Comment