ALASAN MK TOLAK GUGATAN HASIL PILPRES 2014 Keputusan MK Tolak Gugatan Probowo. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan terkait hasil Pilpres 2014 yang diajukan oleh Prabowo-Hatta. Salah satu gugatan yang ditolak, terkait dugaan pelanggaran pada 5.841 TPS di DKI Jakarta. Apa alasan MK menolak gugatan Prabowo tersebut?
"Bahwa dari 5.841 TPS yang didalilkan Pemohon terjadi pelanggaran di TPS tersebut telah dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta. Faktanya Pemohon hanya melaporkan 18 TPS kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta," bunyi pertimbangan MK dalam putusannya.
Majelis juga menganggap, dari 18 TPS yang diduga pelanggaran, Bawaslu DKI sudah merekomendasikan 13 TPS yang harus dilakukan pemungutan suara ulang. KPU juga telah melaksanakan rekomendasi Bawaslu tersebut.
"Dan dari 18 TPS tersebut Bawaslu Provinsi DKI Jakarta telah merekomendasikan dilakukan Pemungutan Suara Ulang hanya di 13 TPS. Atas rekomendasi tersebut Termohon (KPU) telah melaksanakan rekomendasi tersebut," ujarnya.
Terkait masalah DPKTb di Provinsi DKI, majelis mengatakan hal itu tidak melanggar undang-undang.
"Bahwa DPKTb tidak bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan, serta pemilih DPKTb tidak dapat dibuktikan menguntungkan salah satu pasangan calon tertentu," ujar majelis.
Link Artikel: http://beritainfosehat.blogspot.com/2014/08/alasan-mk-tolak-gugatan-hasil-pilpres.html
Rating Artikel: 100% based on 9999 ratings. 99 user reviews.
Rating Artikel: 100% based on 9999 ratings. 99 user reviews.
No comments:
Post a Comment