[FOTO] KRONOLOGIS KASUS FUAD AMIN MANTAN BUPATI BANGKALAN Keterlibatan Pertamina Dalam Kasus Fuad Amin. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami unsur keterlibatan Pertamina dalam kasus dugaan suap jual-beli pasokan gas untuk Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Bangkalan dan Gresik, Jawa Timur yang melibatkan mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron.
Menurutnya, setelah tangkap tangan dilakukan, KPK biasanya berkordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana dari para pihak yang telah ditangkap.
"Biasanya melakukan dua hal yaitu, penelusuran aset dan meminta PPATK untuk menelusuri adanya transaksi-transaksi mencurigakan," katanya.
Diketahui, dalam kasus dugaan suap Bupati Bangkalan, terdapat keterlibatan korporasi antara PT Pertamina Hulu Energi West Offshore, PT Pertamina EP, perusahaan swasta PT Media Karya Sentosa, dan perusahaan BUMD PD Sumber Daya.
Kerja sama tersebut terkait dengan jual-beli gas. Sewaktu Fuad menjabat Bupati Bangkalan, dirinya mengajukan permohonan kepada Presiden Direktur PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore (PHE WMO) di Jakarta mengenai alokasi gas bumi dari lapangan KE-30 Kodeco Energy Ltd di lepas pantai Madura Barat. Namun permohonan tersebut ditolak mengingat, instalasi jaringan pipa gas di daerah tersebut belum tersedia.
Dalam prosesnya, pembangunan jaringan pipa gas dilimpahkan kepada PT Media Karya Sentosa selaku pembeli gas berdasarkan kontrak Perjanjian Jual Beli Gas Alam (PJBG) untuk PLTG di Gili Timur dan Gresik antara PT Pertamina EP dan PT Media Karya Sentosa sebagaimana surat Nomor: 860/EPOOOO/2007-SO dari pihak pertama dan Nomor: ME-P/DIR/CE/IX.07/A.433 tanggal 5 September 2007 dari pihak kedua.
Artinya, PT Media Karya Sentosa mendapat alokasi gas sebesar 40 BBTU dari BP Migas (sekarang SKK Migas, Red) melalui Pertamina EP. Dengan pertimbangan PT Media Karya Sentosa akan memasok gas sebesar 8 BBTU untuk PLTG di Gili Timur.
PT Media Karya Sentosa kemudian bekerja sama dengan perusahaan BUMD Bangkalan PD Sumber Daya dalam rangka memenuhi persyaratan kontrak tersebut yakni, membangun jaringan pipa gas yang setujui PD Sumber Daya dan PT Media Karya Sentosa dan diketahui Fuad selaku Bupati Bangkalan.
Kendati demikian, dalam prakteknya pengerjaan jaringan pipa gas tidak dilakukan yang artinya PT Media Karya Sentosa tidak pernah memasok gas sebesar 8 BBTU untuk PLTG Gili Timur. Namun, PT Pertamina EP tetap memberikan alokasi gas sebesar 40
BBTU kepada perusahaan tersebut.
Tindaklanjut dari perkara tersebut, KPK telah menggeledah sejumlah tempat di Bangkalan dan menyita beberapa dokumen. Selain menetapkan empat tersangka termasuk Fuad yakni, ajudan Fuad, Rauf, Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko, dan anggota TNI Angkatan Laut Kopral Satu TNI Darmono. Namun, perkara Darmono dilimpahkan ke POM AL yang prosesnya bakal diadili di pengadilan militer.
Kasus Fuad Amin, KPK Juga Geledah Tempat Lain
Sebanyak 10 orang tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang di pimpin AKBP Novel Baswedan, ditambah satu peleton Brimob bersenjata lengkah dan dibantu 1 peleton Sabhara serta 2 unit Intel Polres Bangkalan mendatangi rumah ketua DPRD Bangkalan KHR Fuad Amin Imron di Jalan Letnan Mestum, Kampung Sak-sak. Tim yang melakukan penggeledahan juga menyambangi rumah lainnya di Jalan KH Moh Cholil dan bahkan kantor DPRD, ruang kerja dinas di Pendopo Kabupaten di Jalan HOS Cokroaminoto serta rumah Bupati Bangkalan, HR.M. Makmun Ibnu Fuad alias Ra Momon di Jalan Tengku Umar, Bangkalan, yang juga putera dari KHR Fuad Amin Imron, Jumat (5/12).
Dalam penggeledahan ini KPK menyita 17 dus berisi arsip, 3 komputer dan 1 brankas. KPK juga membawa 10 pegawai di tempat-tempat yang di geledah. Mereka terdiri dari 6 pegawai wanita dan 4 orang laki-laki yang akan dijadikan sebagai saksi. Tak hanya itu, tim KPK juga membuka paksa sebuah mobil dinas milik ketua DPRD Bangkalan, nomor polisi M-3-HP serta pembongkaran brankas yang ternyata isinya sudah kosong.
Namun, kepada sejumlah awak media yang telah menunggu sejak Kamis siang hingga Jumat, AKBP Novel Bawesdan enggan merinci isi koper tersebut.
"Saya tidak memiliki kapasitas memberikan komentar atau keterangan apa pun. Silakan menghubungi juru bicara KPK, sebagai otoritas yang berhak menyampaikan aktivitas kami di Bangkalan maupun di Surabaya,” ujar Novel Baswedan.
Hasil penggeledahan tim KPK di rumah Bupati Bangkalan R.M. Makmun Ibnu Fuad di Jalan Hos Cokroaminoto Bangkalan, Jum'at dini hari ditemukan sepucuk senjata jenis air softgun beserta perhiasan berupa kalung dan gelang emas serta uang tunai sebesar Rp 10 juta rupiah. Petugas sebenarnya berhasil menemukan sebuah brankas, namun isinya sudah kosong dan diduga sudah dipindahkan oleh pemiliknya, sebelum KPK datang melakukan penggeledahan.
Tujuh cincin
Setelah berjuang sekitar 16 jam, akhirnya KPK bisa membuka brankas yang ada di rumah Fuad Amien Imroin yang ada di Jalan Kupang Jaya 2-4 Surabaya. Dari penggeledahan ini KPK disebut-sebut hanya mendapati lima buah cincin permata.
"Brankasnya tak ada isi lainnya kecuali ada 7 buah cincin saja,” ujar Rokim, tukang kunci yang dipanggil KPK, Jumat (5/12).
Namun selang beberapa waktu kemudian, petugas KPK membawa keluar 2 kardus dan 1 tas koper. Pratis petugas KPK melakukan penggeledahan di rumah Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan ini memakan waktu sekitar 16 jam. Disebutkan, selain membawa dokumen, sejumlah perhiasan juga BPKB mobil.
Fuad Amin dan Barang Bukti
Fuad Amin Imron masih berada di arena Musyawarah Nasional Partai Golkar di Bali saat dia diberitahu seseorang bahwa adik iparnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Senin (1/12/2014) siang. Informasi itu membuat Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, ini tak tenang.
Fuad yang hadir di Bali sebagai tamu undangan karena dirinya adalah politikus Partai Gerindra, rekan Partai Golkar di Koalisi Merah Putih, siang itu lalu memutuskan pulang ke Bangkalan.
Sementara itu, tim KPK yang beberapa hari sebelumnya menerima informasi perihal penerimaan uang oleh Fuad tidak mau melepaskan perhatiannya terhadap gerak-gerik mantan Bupati Bangkalan dua periode itu. Langkah Fuad selalu diikuti.
Fuad tak boleh lolos dari pengamatan. Apalagi, tim lain yang bergerak melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta sudah mengonfirmasi penangkapan Abdul Rauf dan Antonio Bambang Djatmiko. Rauf adalah adik ipar Fuad yang bertugas menerima uang dari Antonio, Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS).
Di Surabaya dan Bangkalan, tim OTT KPK mulai berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Kepolisian Resor Bangkalan. Mereka tak mau terjadi hal-hal yang tak diinginkan terjadi dalam OTT terhadap Fuad. Apalagi, pengaruh Fuad di Bangkalan masih kuat. Setelah dua periode menjabat bupati, 2003-2008 dan 2008-2013, kepemimpinan Bangkalan diteruskan anaknya, Makmun Ibnu Fuad. Anaknya jadi bupati, sedangkan Fuad menjadi Ketua DPRD.
KPK tak mau terjadi insiden seperti saat menangkap Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu. Ketika itu, OTT terhadap Amran terpaksa ditangguhkan beberapa jam setelah penyidik ditabrak mobil. Bahkan, Amran terpaksa ditangkap dini hari di rumahnya oleh KPK dengan membawa sepasukan brimob bersenjata lengkap. Waktu dini hari dipilih karena rumah Amran dijaga puluhan pendukungnya.
Kekhawatiran terjadinya insiden jika Fuad ditangkap memang tak terjadi. OTT terhadap Fuad relatif berjalan mulus.
Membantu
Ketika memutuskan kembali ke Bangkalan secepatnya, Fuad bermaksud menghilangkan sejumlah barang bukti terkait penerimaan dugaan suap dari PT MKS. Tengah malam ketika Fuad sampai di rumahnya, dia langsung membereskan sejumlah dokumen dan berkas yang mengaitkan dirinya dengan PT MKS.
Salah seorang penyidik KPK yang ikut menangkap Fuad mengatakan, upaya Fuad mencoba menyembunyikan barang bukti itu justru membantu KPK. ”Beberapa saat sebelum ditangkap, dia sempat beres-beres untuk menghilangkan barang bukti. Tapi, dia tertangkap lebih dahulu sebelum sempat menghilangkan barang bukti itu. Jadi, dia berbaik hati mengumpulkan dan menyerahkan bukti-bukti itu ke KPK,” ujar penyidik ini.
Salah satu yang hendak disembunyikan Fuad saat ditangkap adalah tiga koper besar. Satu koper di antaranya berisi uang pecahan Rp 100.000 dengan jumlah mencapai Rp 2 miliar. Total uang dalam tiga koper yang diamankan bersamaan dengan penangkapan Fuad itu sebanyak Rp 4 miliar.
Barang bukti terkait kekayaan Fuad ini menjadi salah satu pintu KPK menguak dugaan penerimaan suap yang diduga berlangsung sejak lama. Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengungkapkan, penerimaan suap dari PT MKS ini telah berlangsung sejak tahun 2007, sejak dia masih menjabat sebagai Bupati Bangkalan.
Sehari setelah penangkapan, penyidik KPK menggeledah sejumlah tempat di Bangkalan dan Surabaya, antara lain lima rumah mewah yang diduga dimiliki Fuad.
Dalam penggeledahan itu, KPK menemukan banyak dokumen terkait kepemilikan sejumlah rumah mewah di beberapa kota. Gedung AKA di Jalan Bangka Raya, Jakarta Selatan, tempat Rauf dan Antonio ditangkap, diduga juga milik Fuad.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menuturkan, dari penggeledahan di rumah Fuad, penyidik membuka brankas besi dengan perhiasan emas disimpan di dalamnya. KPK juga menemukan rekening bank dan sejumlah aset lain. Ini pula yang jadi awal bagi KPK mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Fuad.
Menurut Adnan, aset-aset yang dikuasai Fuad akan disita KPK karena ada indikasi TPPU.
Link Artikel: http://beritainfosehat.blogspot.com/2014/12/foto-kronologis-kasus-fuad-amin-mantan.html
Rating Artikel: 100% based on 9999 ratings. 99 user reviews.
Rating Artikel: 100% based on 9999 ratings. 99 user reviews.
No comments:
Post a Comment