
Pristono menjelaskan bahwa mobil diperbolehkan melintas pada jalur ganjil genap sesuai tanggal pada saat itu. Kata dia, mobil berpelat akhiran ganjil akan melintas pada tanggal ganjil dan pelat berakhiran genap akan melintas pada tanggal genap."Jadi nanti pada saat tanggal ganjil akan lewat yang berwarna hijau untuk stiker ganjil. Sedangkan pada saat tanggal genap yang lewat warna merah yaitu stiker genap" ujarnya.
Pembatasan kendaraan dengan sistem ini dipilih setelah melalui proses panjang, antara Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Kebijakan ini diambil karena dianggap mudah untuk dipahami pengguna jalan.Tadinya Pemerintah Provinsi DKI menargetkan kebijakan itu diberlakukan Maret tahun ini, tapi diundur hingga Juni.

Link Artikel: http://beritainfosehat.blogspot.com/2013/02/ketentuan-plat-ganjil-genap-sesuai.html
Rating Artikel: 100% based on 9999 ratings. 99 user reviews.
Rating Artikel: 100% based on 9999 ratings. 99 user reviews.
No comments:
Post a Comment