Johan menambahkan, saat itu, KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp150 juta yang dibungkus dengan kertas koran. Uang itu ditemukan di ruangan ST sesaat setelah A masuk ke ruangan itu. Tidak hanya itu, KPK menyita satu unit mobil milik A di tempat parkir PN dan ada sejumlah uang yang ada di mobil itu."Bersama itu penyidik juga mengamankan mobil Toyota Avanza berwarna biru yang dipakai A. Kami juga menemukan uang di mobil," kata dia.
Menurut informasi yang dihimpun, uang di mobil itu berkisar Rp100 juta. Jadi, total uang yang ditemukan berkisar Rp250 juta dan diduga akan diberikan kepada hakim lainnya di pengadilan tersebut.Johan belum bisa mengatakan lebih lanjut mengenai perkara ini, karena pihaknya masih memeriksa beberapa orang tersebut. "Sementara itu dulu.
Kami memeriksa mereka dalam waktu 1x24 jam dan kami baru menentukan statusnya. Saat ini, mereka masih berstatus terperiksa," kata dia.
Tanggapan MA Kasus Penyuapan Hakim ST
Mahkamah Agung menyesalkan masih adanya hakim nakal yang bermain dengan pihak berperkara, padahal gaji dan tunjangan hakim sudah dinaikkan."Ketika Mahkamah Agung sedang membangun integritas dan tidak terpengaruh terhadap hal-hal lain dengan menaikkan tunjangan, ternyata masih ada oknum yang tergoda," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, di Jakarta, Jumat, 22 Maret 2013.
Ridwan mengakui jika lembaganya sudah lama mengincar hakim ST. Ketika itu Badan Pengawasan Mahkamah Agung mencurigai hakim ST, namun tidak menemukan bukti. Lalu, MA bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"MA meminta KPK melakukan tindak lanjut, karena memiliki peralatan dan tim yang memadai," ungkap dia. Mahkamah Agung mengakui jika kesulitan menjaga integritas hakim di Indonesia."Jadi, tidak berasumsi pukul rata.
Di antara 8.300 hakim, ada saja satu hakim yang melakukan itu. Kadang-kadang sangat sulit menjaga integritas itu, bukan hal mudah. Ada saja manusia yang kadangkala masih tergoda dan tidak berpegang teguh pada prinsip-prinsip integritas," tegasnya.Ke depan, Mahkamah Agung akan memberikan bimbingan teknis dan pengarahan kepada setiap hakim agar kejadian seperti ini tidak terulang."Kami selalu mengingatkan dalam setiap bimbingan teknis, dalam setiap pelatihan bahwa kode etik itu harus selalu dijaga," kata Ridwan.
Link Artikel: http://beritainfosehat.blogspot.com/2013/03/foto-kronologis-penangkapan-hakim-st.html
Rating Artikel: 100% based on 9999 ratings. 99 user reviews.
Rating Artikel: 100% based on 9999 ratings. 99 user reviews.
No comments:
Post a Comment