YOUTUBE KASUS IBAS VS YULIANIS 2013 [FOTO] Isi Pengakuan Saksi Kunci Yulianis Terhadap Ibas Kasus Korupsi. Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan Edhie Baskoro Yudhoyono terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh staf keuangan Grup Permai Yulianis. Langkah ini disesalkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pekan lalu, Ibas sudah diperiksa di Polda Metro Jaya terkait kasus ini. Dia didampingi oleh sejumlah pengacara kondang, seperti Maqdir Ismail dan nama-nama lainnya. Ada 19 pertanyaan yang diajukan penyidik pada Ibas.
Apa yang dilakukan Polda Metro Jaya sangat disayangkan. Terlebih lagi, Yulianis adalah saksi kunci dari sejumlah kasus korupsi yang sedang ditangani KPK. Tak hanya itu, wanita muda tersebut juga kini berada di bawah lindungan LPSK karena pernah mendapat ancaman.
"Sesuai ketentuan surat edaran Kapolri nomor B/345/III/2005 Bareskrim tertanggal 7 Maret 2005, dinyatakan agar Polri memprioritaskan penanganan perkara korupsi dibanding laporan pencemaran nama baik," ungkap anggota LPSK Lili Pintauli Siregar dalam rilisnya, Rabu (27/3/2013).
Penyelidikan kasus pencemaran nama baik terhadap Ibas juga akan menimbulkan preseden buruk di kemudian hari. Terutama dalam hal pemberantasan korupsi.
"Orang akan takut menyampaikan informasi di persidangan yang terbuka untuk umum, jika bakal dilaporkan balik oleh pihak yang merasa dirugikan atas informasi tersebut," sambungnya.
Dalam ketentuan pasal 10 ayat 1 UU nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban, secara tegas disebutkan jaminan perlindungan terhadap saksi atau pelapor atas informasi yang disampaikannya. Karena itu, Lili menduga petugas polisi belum pernah membaca UU tersebut.
"Mereka cenderung berpatokan pada KUHP dan KUHAP," cetusnya.
"Kami sudah sampaikan surat secara resmi ke Polri mengenai keberadaan Yulianis dalam program perlindungan LPSK dan oleh karenanya Yulianis dilindungi undang-undang," sambungnya.
LPSK: Yulianis Tak Bisa Dituntut!
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberi penjelasan perihal Yulianis. Saksi kasus Hambalang itu dinyatakan LPSK tak bisa dituntut secara pidana, perdata, maupun administrasi. Yulianis dilaporkan Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik."Laporan pencemaran nama baik terhadap Yulianis melanggar Ketentuan Undang-Undang," ungkap anggota LPSK Lili Pintauli dalam siaran pers, Jumat (22/3/2013).
Ibas melaporkan Yulianis yang telah menuduhnya menerima uang dalam kasus Hambalang. Ibas melaporkan Yulianis pada Rabu (20/3).
Menurut Lili, seperti tertuang dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Yulianis dilindungi.
"Terlebih lagi Yulianis adalah terlindung LPSK," ungkap Lili.
Yulianis telah masuk perlindungan LPSK sejak Juli 2012. Bentuk perlindungan yang diberikan LPSK berupa pemenuhan hak proseduran dan pemulihan psikologis.
"Dalam hal ini LPSK hanya memberikan pendampingan dan jaminan psikologis terhadap Yulianis dalam menghadapi setiap pemeriksaan di pengadilan," ungkap Lili.
Untuk itu, Lili mengatakan pihaknya akan menyurati aparat penegak hukum terkait untuk mematuhi dan ikut bersama menjamin perlindungan terhadap seorang saksi yang saat ini masuk program perlindungan LPSK.
"Jaminan perlindungan tersebut sudah diatur dalam Undang-undang dan keputusan LPSK yang wajib dilaksanakan instansi terkait yang berwenang sesuai pasal 36 undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban," tuntas Lili.
Rating Artikel: 100% based on 9999 ratings. 99 user reviews.
No comments:
Post a Comment